Assalamu ‘alaikum. Apa hukum puasa saat
Ramadan bila seorang laki-laki tidak dapat puasa karena memiliki pekerjaan yang
berat (bekerja sebagai pedagang di pasar, sehingga mengangkat barang-barang
berat)? Dan cara menggantinya dengan mengqadha atau membayar fidyah? Terima
kasih.
Firdia (**irdi@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Berikut ini adalah fatwa dari Syekh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin.
Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang bekerja berat sehingga
sulit baginya berpuasa? Bolehkah dia berbuka?
Jawaban:
Menurut pendapat saya dalam masalah ini, jika dia tidak berpuasa
karena bekerja maka itu hukumnya haram dan tidak boleh.
Jika tidak mungkin baginya untuk menyatukan antara kerja dan puasa
maka sebaiknya dia mengambil waktu libur di bulan Ramadan, sehingga dia bisa
berpuasa di bulan Ramadan, karena puasa Ramadan adalah salah satu rukun
Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Demikianlah fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
dalam Fatawa Arkanul Islam, hlm. 479.
Catatan Redaksi:
Anda bisa melihat Video Fatwa-Fatwa Ramadhan: Pekerja Berat,
Bolehkah Tidak Berpuasa?
Lihat Video tentang fatwa di atas http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-pekerja-berat-bolehkah-tidak-berpuasa/
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah).
0 komentar:
Posting Komentar