Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau tanya: bolehkah kita meng-qadha’ shalat
sunnah qabliyah subuh? Jazakumullah khairan atas jawabannya.
Cipto (kotjip_ch**@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Disyariatkan bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat
qabliyah subuh agar meng-qadha’-nya setelah matahari terbit.
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang belum mengerjakan
dua rakaat (shalat, ed.) sebelum subuh, hendaklah dia kerjakan setelah matahari
terbit.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Boleh juga dikerjakan tepat setelah shalat subuh.
Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Qais bin Qahd radhiallahu ‘anhu,
bahwa dia pernah shalat shubuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan dia belum sempat mengerjakan shalat qabliyah. Tepat setelah
shalat subuh berjamaah selesai, Qais langsung berdiri dan mengerjakan dua
rakaat shalat qabliyah subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya
dan tidak mengingkarinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Hibban, dan Thabrani; dan
dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar