Rabu, 30 November 2016

Assalamu ‘alaikum. Saya seorang desainer logo. Saya ingin menanyakan hukum dari mengikuti lomba-lomba logo seperti di www.logotournament.com. Terima kasih.
Haris Prawoto (haris**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Semua bentuk perlombaan yang mubah, pada asalnya, diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur judi. Di antara bentuk unsur judi dalam perlombaan: setiap peserta diwajibkan membayar iuran, yang nantinya menjadi hadiah bagi pemenang lomba. Cara semacam ini hukumnya sama dengan judi. Namun, jika hadiahnya murni dari panitia atau penyelenggara, insya Allah tidak menjadi masalah.
Terkait lomba logo, kami sarankan untuk menghindari gambar yang terlarang, seperti gambar makhluk hidup.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel 
www.KonsultasiSyariah.com


0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page