Assalamu ‘alaikum. Saya seorang desainer logo. Saya ingin
menanyakan hukum dari mengikuti lomba-lomba logo seperti di
www.logotournament.com. Terima kasih.
Haris Prawoto (haris**@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Semua bentuk perlombaan yang mubah, pada asalnya, diperbolehkan,
selama tidak mengandung unsur judi. Di antara bentuk unsur judi dalam
perlombaan: setiap peserta diwajibkan membayar iuran, yang nantinya menjadi
hadiah bagi pemenang lomba. Cara semacam ini hukumnya sama dengan judi. Namun,
jika hadiahnya murni dari panitia atau penyelenggara, insya Allah tidak menjadi
masalah.
Terkait lomba logo, kami sarankan untuk menghindari gambar yang
terlarang, seperti gambar makhluk hidup.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar