Assalamu’alaikum, Barakallahu fikum ustadz
Ana mohon penjelasan bagaimana cara kita bermuamalah dengan tetangga orang kristen/kafir misalkan pada saat:
Ana mohon penjelasan bagaimana cara kita bermuamalah dengan tetangga orang kristen/kafir misalkan pada saat:
1.
Mereka meninggal, apakah kita boleh takziyah, dan jika boleh apa
yang harus kita ucapkan?
2.
Mereka mengundang untuk acara pernikahan keluarga mereka apakah
kita boleh memenuhi undangannya?
3.
Mempunyai/melahirkan anak, apakah kita boleh memberikan selamat?
Jazaakallah khoiron
(Abu Panji)
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Wa fiika barakallahu.
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Wa fiika barakallahu.
Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermuamalah
yang baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak
mengusir kita dari negeri kita.
Allah ta’ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي
الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.الممتحنة:8
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (Qs. 60:8)
Berkata Syeikh Abdurrahman As-Sa’dy:
لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط
للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين
والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا
محذور فيها ولا مفسدة
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung
silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, dari
keluarga kalian dan yang lain selama mereka tidak memerangi kalian karena agama
dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa
kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka
dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.” (Tafsir
As-Sa’dy hal 856-857)
Namun disana ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dalam
bermuamalah dengan orang-orang kafir. Diantaranya kita tidak diperbolehkan
mengorbankan agama untuk mencari ridha mereka.
Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily dalam sebagian ceramah beliau
menyebutkan bahwa untuk menjaga keseimbangan supaya perbuatan baik kita tidak
berujung kepada loyalitas kepada mereka maka setiap kita berbuat baik kepada
mereka (orang kafir), harus senantiasa kita ingat bahwa mereka adalah
orang-orang kafir, musuh-musuh Allah ta’ala, yang kalau suatu saat mereka
menguasai kita mereka akan berusaha membinasakan kita (Kaset Al-Wala
wal Bara, yang beliau sampaikan di masjid Quba, Al-Madinah)
Pertama:
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum ta’ziyah muslim terhadap orang kafir, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Dan yang kuat wallahu a’lamu: ta’ziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat, diantara syarat-syarat tersebut:
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum ta’ziyah muslim terhadap orang kafir, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Dan yang kuat wallahu a’lamu: ta’ziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat, diantara syarat-syarat tersebut:
1.
Mereka (orang kafir) tersebut tidak menganggap bahwa ta’ziyah yang
kita lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad
Al-utsaimin 2/304 )
2.
Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman
keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum
muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132 )
3.
Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah
mereka, karena Allah berfirman:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ
حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا
تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ.الأنعام:68
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat
Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang
lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu
duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan
itu).” (Qs. 6:68)
Tidak ada dalil khusus tentang apa yang kita ucapkan ketika
berta’ziyah kepada orang kafir, yang penting ucapan yang tidak ada larangan
syar’i seperti mendoakan rahmat dan ampunan untuk orang kafir.
Allah berfirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا
لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ
أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ.التوبة:113
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman
memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang
musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya
orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.” (Qs. 9:113)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara doa yang bisa kita
ucapkan ketika berta’ziyah kepada orang kafir adalah:
أخلف الله عليك ولا نقص عددك
“Semoga Allah menggantinya untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu
(yaitu supaya tetap banyak jizyahnya).” (Lihat Al-Majmu’, Imam
An-Nawawy 5/275, dan Al-Mughny, Ibnu Qudamah 2/487)
Kedua:
Diperbolehkan memenuhi undangan makan orang kafir selama untuk
menarik hatinya kepada islam. Namun kalau ditakutkan justru kita yang
terpengaruh atau justru nanti kita merasa berhutang jasa maka tidak
diperbolehkan.
Rasulullah dahulu pernah menerima undangan seorang yahudi
sebagaimana dalam hadist Anas:
عن أنس : أن يهوديا دعا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى خبز شعير
وأهالة سنخة فأجابه
Dari Anas bahwasanya seorang yahudi mengundang Nabi shalallallahu
alaihi wa sallam untuk makan roti dan ahalah (sejenis lauk) yang berubah
baunya, maka beliau menerima undangan tersebut. (HR. Ahmad 3/270, berkata Syu’aib Al-Arnauth: Isnadnya shahih atas
syarat Muslim)
Adapun memenuhi undangan pernikahan maka sebagian ulama memandang
tidak diperbolehkan karena acara pernikahan orang kafir tidak terlepas dari
perkara-perkara yang haram seperti: ikhtilath (campur laki-laki perempuan),
musik, minuman keras, dihidangkannya makanan haram (daging babi, anjing dll)
Ketiga:
Mengucapkan selamat pada acara-acara yang bukan syiar agama mereka
(seperti pernikahan, kelahiran, kedatangan) maka diperbolehkan tapi harus
menghindari ucapan-ucapan yang menunjukkan keridhaan kita dengan agamanya,
seperti: Semoga Allah membahagiakanmu dengan agamamu dll.
Diantara ucapan yang diperbolehkan: Semoga Allah memuliakanmu
dengan keislaman. (Lihat Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah, Ibnul Qayyim
3/441)
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
0 komentar:
Posting Komentar