Assalamu ‘alaikum. Barakallahu fik, Ustadz.
Ada pertanyaan yang saya ingin tanyakan. Apakah boleh, jika dalam
keadaan sujud dalam shalat dan setelah tasyahud akhir sebelum salam, saya berdoa memakai bahasa Indonesia? Karena
saya tidak bisa berbahasa Arab. Apakah bisa membatalkan shalat saya, jika saya
berdoa memakai bahasa Indonesia? Jazakallahu khairan atas
jawabannya, Ustadz.
Fakhri Noerand (fakhri**@yahoo.***)
Jawaban:
Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan
menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Mazhab Hanafiyah menganggap bahwa berdoa
dengan selain bahasa Arab, baik ketika shalat maupun di luar shalat, adalah
makruh, karena Umar bin Khattab melarang “rathanatal a’ajim” (berbicara
dengan selain bahasa arab).
Sementara, dalam Mazhab Malikiyah diharamkan untuk berdoa dengan
selain bahasa Arab yang maknanya jelas. Allah berfirman, yang artinya, “Tidaklah
Kami mengutus seorang rasul pun kecuali (mereka berdakwah) dengan bahasa
kaumnya.” (Q.S. Ibrahim:4)
Dalam Mazhab Syafi’iyah, masalah ini dirinci. Mereka menjelaskan
bahwa berdoa dalam shalat ada dua: doa yang ma’tsur (terdapat
dalam Alquran dan hadis) dan doa yang tidak ma’tsur (tidak ada
dalam Alquran dan hadis). Doa yang ma’tsur tidak boleh
diucapkan dengan bahasa lain, selain bahasa Arab.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah
diperbolehkan berdoa dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab. Pendapat
ini dikuatkan oleh Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi.
Dalam suatu kesempatan, mereka ditanya, “Bolehkah seseorang berdoa dalam
shalatnya dengan bahasa apa pun? Apakah ini membatalkan shalat?”
Mereka menjawab, “… Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di
dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau
selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini
tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab.
Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang
terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….”
(Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)
Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa
seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara
dengan bahasa Arab. Setiap muslim dituntut untuk mempelajari bahasa Arab,
sekadar sebagai bekal untuk beribadah dengan sempurna. (Fatwa Syekh Abdul
Karim Al-Hudhair, no. 4337)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar