Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Di Indonesia banyak sekali walimah, seperti: khataman Alquran,
aqiqah, khitanan, tujuh bulanan, dan lain-lain. Walimah apa sajakah yang
disyariatkan dalam Islam selain walimah pernikahan? Jazakallah
khairan (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan).
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Walimah yang secara tegas ada dalilnya dari sunnah hanya walimah
nikah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Adakanlah
walimah, meskipun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)
Untuk walimah wiladah (walimah kelahiran anak),
sebagian ulama memperbolehkan. Namun, perlu dicatat, walimah ini bukan aqiqah.
Aqiqah, hukumnya sunnah dan disyariatkan, namun walimahnya (mengundang banyak
orang untuk berkumpul makan bersama) tidak ada dalilnya. Karena itu, ulama
berselisih pendapat tentang cara distribusi makanan aqiqah, apakah dibagikan
dengan diantar ataukah dengan mengundang para tetangga kemudian makan bersama.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa makanan walimah
diberikan dengan diantar, dan bukan dengan mengundang tetangga sebagaimana
layaknya walimah. (Keterangan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar,
5:279). Demikian pula ditegaskan oleh Imam Al-Mawaq Al-Maliki, “Mengadakan
aqiqah dengan walimah adalah perkara yang dibenci.” (Mukhtashar Khalil,
hlm. 81)
Insya Allah, pendapat inilah yang lebih kuat.
Meski demikian, ada sebagian ulama yang memperbolehkan mengadakan
walimah wiladah dan walimah khitan bagi laki-laki. Ini berdasarkan riwayat dari
Al-Asyhab dan Ibnu Nafi’ bahwa Ibnu Umar mengundang tetangga untuk kelahiran
anak dan khitan laki-laki. (At-Taj wal Iklil, 4:420)
Adapun selain itu, seperti walimah khataman, tujuh bulanan, dan
sebagainya sebaiknya tidak dilakukan, mengingat tidak adanya dalil dari Sunah
maupun praktik sahabat. Allahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar