Pertanyaan, “Apa hukum permintaan penjual kepada pembeli barang miliknya
agar tidak menjual barang tersebut setelah dibeli kepada siapa pun, apa pun
yang terjadi, atau mengajukan permintaan agar setelah barang itu dibelinya, dia
tidak menjual kembali barang tersebut kepada person tertentu, lalu pembeli
menerima permintaan tersebut?”
Jawaban, “Perjanjian yang dibuat tersebut adalah perjanjian yang batil
(dianggap tidak pernah ada) meski transaksi jual beli yang terjadi sah. Poin
perjanjian tersebut dinilai batil karena menyelisihi konsekuensi terjadinya
transaksi jual beli, yaitu berpindahnya hak kepemilikan barang dari penjual
kepada pembeli serta bebasnya pembeli untuk tasharuf (menjual,
menyewakan, menggadaikan, dan lain-lain) terhadap barang yang telah dia beli.
Ibunda Aisyah pernah membeli budak perempuan bernama Barirah.
Pemilik Barirah mau menjual Barirah kepada Aisyah, dengan persyaratan tertentu
yang melanggar hukum syariat. Menanggapi kasus tersebut, Nabi memutuskan bahwa
perjanjian yang disepakati oleh Aisyah dengan pemilik Barirah adalah perjanjian
yang batil (dianggap tidak ada), meski transaksi jual beli Barirah tetap sah.”
Referensi: http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=8539
0 komentar:
Posting Komentar