Suami Istri Bergandengan Tangan di
Tempat Umum, Bolehkah?
Pertanyaan:
Apa hukum berpegangan tangan dengan istri di tempat umum?
Jawaban:
Jawaban:
Saling menggenggam tangan bersama istri di tempat umum, jika
tujuannya untuk bermesraan maka tidak selayaknya dilakukan, karena telah
menghilangkan rasa malu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Malu itu salah satu cabang iman.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam
riwayat Bukhari, “Rasa malu itu hanya mendatangkan kebaikan“, dalam
riwayat Muslim disebutkan, “Rasa malu itu semuanya baik.” Keadaan ini
jika perbuatan semacam ini (bergandengan tangan) tidak termasuk kebiasaan
masyarakat setempat. Namun jika sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat,
maka dibolehkan. Meskipun berusaha menghindari hal ini termasuk citra orang
yang terhormat. Para ulama menegaskan bahwa mencium istri di depan umum
merupakan sebab penghilang kewibawaan. Al-Bajirami mengatakan, “Mencium wanita,
meskipun itu mahramnya di malam kebahagiannya, dengan dilihat banyak orang atau
wanita lain telah menggugurkan sifat keadilan (kehormatan status dalam agama),
karena ini menunjukkan sikapnya yang rendah, meskipun al-Bulqini
mendiamkannya”.
Sumber: Diterjemahkan dari Fatawa Syabakah Islamiyah,
dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 65794
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar