Pamer Kemesraan di Medsos
saya mau bertanya mengenai hukum
islam tentang suami istri bermesraan didepan umum, awal mulanya saya
mengomentari suatu foto di Facebook yang memposting seorang ustadzah muda yang
sering kita lihat di televisi yang bergandengan tangan dan berpelukan dengan
suaminya
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Bermesraan setelah menikah memang
sesuatu yang dihalalkan. Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh
ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.
Ada beberapa pertimbangan yang
akan membuat anda tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos,
Pertama, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengajarkan
agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari
konsekuensi iman.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ
الإِيمَانِ
Iman itu ada tujuh puluh sekian
cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan
yang lainnya).
Dan bagian dari rasa malu adalah
tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
Kedua, islam juga mengajarkan agar
seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu
khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat
dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah mengatakan,
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن
يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من
أسباب الفسق وخوارم المروءة
Jumhur ulama hadis dan fiqh
sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang
yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan
rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari
sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu
Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa
adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim –
Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan
umum,
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة
أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز
Sebagian orang, bagian bentuk
kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan
banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada
Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj
menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa
manusia,
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
Mencium istri atau budaknya di
depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar.
(al-Minhaj, hlm. 497).
Ketiga, gambar semacam ini bisa memicu
syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian badan
wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk
tindakan yang tidak benar.
Dan memicu orang untuk berbuat
maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ
آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak kepada
sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang
mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan
yang lainnya).
Bisa jadi anda menganggap itu hal
biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa.
Mencegah lebih baik dari pada
mengobati…
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar