Dilarang Melangkahi Kakak Ketika Mau
Menikah?
Assalamualaikum wr.wb
Pak Ustadz/Bu Ustadzah
Saya randi (pria) 25 tahun, ayah saya sudah meninggal, saya dua bersaudara, saya punya kaka perempuan yang belum menikah, sampai sekarang saya belum berhasil menemukan jodoh yang baik untuk kaka saya, saya sangat sedih melihat ibu saya yang tertekan karena masalah ini…lalu sekarang pasangan saya sudah menanyakan keseriusan hubungan saya, dia takut dosa yg dtimbulkan dari pacaran yg trlalu lama akan ditanggung oleh orang tuanya.
Pak Ustadz/Bu Ustadzah
Saya randi (pria) 25 tahun, ayah saya sudah meninggal, saya dua bersaudara, saya punya kaka perempuan yang belum menikah, sampai sekarang saya belum berhasil menemukan jodoh yang baik untuk kaka saya, saya sangat sedih melihat ibu saya yang tertekan karena masalah ini…lalu sekarang pasangan saya sudah menanyakan keseriusan hubungan saya, dia takut dosa yg dtimbulkan dari pacaran yg trlalu lama akan ditanggung oleh orang tuanya.
Apa yang sebaiknya saya lakukan?
Apakah saya sebaiknya mempertahankan hubungan dan meminta restu pada ibu dan
kaka atau saya sebaiknya mengakhiri hubungan saya dengan pasangan saya dan
menunda untuk tidak menikah sampai mnemukan jodoh untuk kaka?
Mohon bimbingan pak ustadz/bu
ustadzah..trimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
Wassalamualaikum wr.wb
via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullahi
wa barakatuh
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ada banyak aturan di sekitar kita
yang ditetapkan berdasarkan adat dan budaya. Sebenarnya ini tidak menjadi
masalah, karena islam menghargai adat dan budaya, selama di sana tidak
bertentangan dengan aturan Allah dan tidak ada nsur kedzaliman.
Ketika salah satu dari kriteria
ini tidak terpenuhi, tentu saja adat dan budaya itu tidak boleh diperlakukan.
Salah satunya masalah melangkahi
kakak dalam menikah. Bagi sebagian masyarakat, ini pantangan atau bahkan
tindakan kedurhakaan. Seorang adik dianggap melanggar hak kakaknya, ketika dia mendahului
menikah sebelum kakaknya.
Kita akan mengukur, bagaimana
status aturan ini dan bagaimana islam mengaturnya.
Pertama, islam menganjurkan dan
memotivasi kaum muslimin agar segera menikah.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa
diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah.
Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara
siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng
syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim
1400).
Islam juga menganjurkan agar kaum
muslimin saling bekerja sama untuk mewujudkan pernikahan. Ketika ada diantara
mereka yang belum menikah, yang lain dianjurkan untuk membantunya agar bisa
segera menikah. Allah berfirman,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nikahkahlah orang yang bujangan
diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun
perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka
dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Kedua, islam hanya menetapkan syarat,
seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah mampu. Mampu
secara finansial, sehingga bisa menanggung nafkah keluarganya, mampu dalam
menyediakan kehidupan yang layak bagi keluarganya.
Tidak ada persyaratan bahwa kakak
harus sudah menikah. Juga tidak pernah ada larangan untuk melangkahi sang
kakak.
Sehingga, ketika sebagian
masyarakat mensyaratkan, pernikahan adik harus dilakukan setelah kakak menikah,
berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syarat dan itu menghalangi
terwujudnya pernikahan.
Sementara Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang
menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْ كَانَ
مِائَةَ شَرْطٍ فَهُوَ بَاطِلٌ
Semua syarat yang tidak ada dalam
kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah
2617 dan yang lainnya)
Ketiga, menghalangi seseorang untuk
melakukan sesuatu yang dianjurkan dalam syariat, tanpa alasan yang dibenarkan,
termasuk tindakan kedzaliman.
Anda bisa membayangkan, ketika
adik dilarang menikah selama kakak belum menikah. Sementara terkadang si kakak
belum menemukan jodohnya. Lalu sampai kapan sang adik akan menikah? Sementara
batas mencarikan jodoh bagi si kakak belum jelas waktunya.
Kita tidak boleh membela orang
lain dengan cara mendzalimi orang lain. Membela kakak dengan cara mendzalimi
adik, jelas tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Kita bisa semakin jelas memahami
ini, jika kita tetapkan pada kasus lain. Anda bisa perhatikan beberapa contoh
berikut,
Adik tidak boleh lebih kaya
dibandingkan kakak. Jika adik lebih kaya dari pada kakak, maka kekayaan adik
harus diberikan ke kakak.
Adik tidak boleh lebih sukses
dari pada kakak. Jika adik lebih sukses, adik harus menurunkan prestasinya agar
kakak tidak kalah saing.
Kita sepakat, aturan semacam ini
tida boleh diterapkan. Karena jelas sangat mendzalimi adik.
Dan sebenarnya jika kita
pertimbangkan, tidak jauh berbeda dengan aturan,
Adik tidak boleh menikah sebelum
kakak. Jika adik sudah punya calon, harus ditunda pernikahannya atau
dibatalkan.
Keempat, barangkali ada yang beralasan,
Jika adik menikah mendahului
kakak, ini akan menghambat kakak untuk mendapatkan jodohnya.
Namun alasan ini jelas sangat
tidak bisa diterima. Jika tidak dikatakan bahwa ini adalah keyakinan
kesyirikan. Karena meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab.
Kita sepakat, rizki ada di tangan
Allah, jodoh ada di tangan Allah. Dia yang mengatur dan memberikannya kepada
manusia dengan cara yang bijak dan tepat.
Ketika adik lebih cepat kaya dari
pada kakak, tentu bukan berarti adik menghalangi kakak untuk mendapatkan rizki.
Ketika adik lebih sukses dari
pada kakak, bukan berarti pula akan menjadi penghalang bagi kakak untuk sukses.
Kita sangat sepakat dengan itu.
Demikian pula yang terjadi dalam
masalah pernikahan. Pernikahan adik jelas bukan pernghambat jodoh bagi si
kakak.
Yang lebih berbahaya lagi, ketika
aturan semacam ini dikembangkan, bisa jadi akan memicu permusuhan antara adik
dan kakak. Adik akan merasa, orang tuanya pilih kasih dan lebih berpihak kepada
kakak.
Kelima, boleh saja sang adik memberika
hadiah kepada si kakak. Barangkali bisa sebagai pelipur kesedihannya yang belum
menemukan jodohnya. Dan semacam ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
تَهَادَوْا فَإِنَّ الهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ
“Hendaknya kalian saling memberi
hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi 2130)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar