Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan seputar
puasa; bagaimana hukumnya menelan ludah ketika sedang berpuasa? Apakah
membatalkan puasa kita atau bagaimana hukumnya? Demikian pertanyaan saya. Wassalamu
‘alaikum.
Mutholib (tholib**@yahoo.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau
sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika
berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa
Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)
Jika ada yang bertanya, “Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?”
maka jawabannya: tidak boleh menelan dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang
tidak berpuasa, karena dahak adalah benda kotor. Bahkan, bisa jadi membawa
penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan tetapi, menelan dahak tidak membatalkan
puasa, selama belum diludahkan. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan
maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di
mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya. Demikian penjelasan Syekh
Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Asy-Syarhul Mumti’, 6:428.
Jawaban diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
Konsultasi Syariah) dari www.islamqa.com.
0 komentar:
Posting Komentar