Rabu, 25 Oktober 2017

Aku mengalami kegundahan karena kadang-kadang aku merasa orang-orang memujiku jika aku memberitahukan amal saleh yang kulakukan. Apakah aku beritahu amalanku kepada mereka? Apakah termasuk ujub (bangga) kalau aku tersanjung dengan pujian mereka? Bagaimana mengompromikan antara dalil-dalil yang memotivasi untuk menyembunyikan amal dengan dalil-dalil yang menganjurkan untuk menceritakan nikmat dan angerah Allah, di antara anugerah Allah yang paling berharga tersebut adalah amal saleh?
Jawaban:
Alhamdulillah
Pertama, menceritakan nikmat Allah Ta’ala merupakan faktor pendorong untuk bersyukur atas nikmat tersebut dan sebuah ungkapan atas anugerah Allah kepadanya. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 11)
Syekh As-Sa’di mengatakan, “Menceritakan nikmat Allah ini meliputi urusan agama dan urusan dunia yakni seorang hamba memuji Allah dengan anugerah tersebut. Secara khusus, ungkapan tersebut diekspresikan dengan tuturan lisan apabila terdapat maslahat. Kalau tidak, ungkapkan saja nikmat Allah secara umum. Karena menceritakan nikmat Allah dapat memotivasi untuk menyukurinya, menimbulkan kecintaan di hati kepada yang memberi nikmat tersebut, dan hati pun akan condong kepada person tertentu yang berbuat baik. (Tafsir As-Sa’di, Hal. 928).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Firman Allah ‘Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.’ (Al-Baqarah: 271) mengindikasikan bahwa menyembunyikan sedekah lebih baik daripada menampakkannya, karena yang demikian jauh dari potensi riya’ kecuali apabila menampakkan amalan tersebut ada maslahat yang nyata. Misalnya menampakkan perbuatan tersebut untuk memberikan teladan, maka menampakkan amal ini lebih baik. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang membaca Alquran dengan keras seperti halnya orang yang menampakkan sedekahnya sedangkan orang yang membacanya dengan lirih seperti orang yang menyembunyikan sedekahnya.”
Kesimpulannya, menyembunyikan amal itu lebih baik berdasarkan ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 1:701).
Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Seseorang yang menceritakan amalan-amalan taat yang dilakukannya tidak terlepas dari dua keadaan:
Pertama, motivasi utama pelakunya adalah ingin dikatakan saleh dan orang baik serta memamerkan amal kebaikannya. Ini sangat berbahaya karena bisa membatalkan amalan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hambanya menyucikan diri-diri mereka dengan firmna-Nya, “Janganlah kalian sucikan diri-diri kalian, Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32).
Kedua, motivasi dia melakukan hal itu adalah untuk menceritakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga orang-orang yang mendengar kabar tersebut darinya ikut terdorong untuk mencotoh apa yang mereka saksikan. Tentu saja menceritakan amalan pada saat ini adalah perbuatan terpuji, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan terhadap nikmat dari Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa di dalam Islam mencontohkan suatu perbuatan yang baik, maka baginya ganjaran seperti ganjaran orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat.” (Nur ‘Ala Darb, 12:30).
Imam Ath-Thabary rahimahullah mengatakan, “Ada sebuah atsar (amalan generasi salaf) tentang keutamaan membaca Alquran dengan memperdengarkan suara dan ada pula atsar tentang melirihkan bacaan. Atsar ini dapat dikompromikan dengan cara, melirihkan bacaan lebih baik bagi siapa yang khawatir disusupi riya’ dan membaca dengan suara yang keras lebih baik bagi siapa yang tidak khawatir riya’ dengan syarat tidak mengganggu orang yang salat, tidur, atau yang lainnya. Amal yang zahir (nampak) itu terkadang berpengaruh bagi orang lain, maksudnya oarang lain bisa mendengarkan, memetik pelajaran, terpengaruh, atau sebagai syi’ar agama. Perbuatan ini juga bisa berpengaruh bagi orang yang membaca dengan keras tersebut; bisa membangunkan hatinya yang lalai, menghimpun semangatnya, mengusir rasa kantuk, dan menjadikan orang lain semangat untuk beribadah. Ketika seseorang memiliki salah satu dari motivasi ini, maka membaca dengan suara yang keras lebih baik dibanding dengan suara yang samar-samar.” (Tuhfatul Ahwadzi, 8:191).
Apabila menceritakan nikmat Allah termasuk menisbatkan keutamaan kepada Allah, pengakuan atas anugerah-Nya kepada hamba-Nya, pengakuan bahwasanya Dia Maha Dermawan lagi Maha Mulia, atau memberikan teladan kepada orang-orang untuk berbuat kebajikan sehingga setiap orang yang mencontohnya beramal ia juga medapatkan pahala sebagaimana orang tersebut, maka ini disyariatkan.
Namun sebaliknya, apabila hal itu dimotivasi untuk menyucikan diri, supaya jadi orang mulia, ingin dilihat dan didengar orang, mendapatkan kedudukan agar ditaati, yang demikian perkara yang tercela dan jelek.
Kedua, apabila seseorang menceritakan nikmat Allah dalam koridor yang disyariatkan, tetapi orang-orang tetap memujinya sehingga ia merasa tersanjung, namun di hatinya tidak terselip ingin dilihat dan didengar orang, maka hal ini termasuk kabar gembira yang Allah segerakan bagi orang-orang beriman.
Disegerakannya kabar gembira seorang mukmin apabila ia beramal saleh dengan mengharap wajah Allah. Orang-orang pun menghormatinya tanpa bergantung padanya dikarenakan amal saleh yang sering ia tampakkan. Ia pun tampak terhormat di hadapan orang dan dipuji dengan pujian yang baik. Ia pun kagum dengan kabar gembira ini.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzar radhiallahu’anhu ia mengatakan, “Ada yang mengatakan kepada rasulullah, ‘Apa pendapatmu jika seseorang yang beramal saleh, lalu orang-orang pun memujinya?’ Beliau bersabda, ‘Itulah kabar gembira yang disegerakan bagi orang yang beriman’
Diterjemahkan dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/148158/%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%A7%D9%85%D9%84

Penanya:
Syaikh kami –semoga Allah selalu menjaga Anda-, termasuk taufiq yang Allah berikan kepada kebanyakan para penuntut ilmu, yaitu menghadiri (kajian) Muqaddimah Shahih Muslim melalui penjelasan Anda. Akan tetapi nikmat ini, yaitu kaedah-kaedah yang disebutkan oleh Imam Muslim menjadi rancu atas sebagian (mereka). Diantara mereka, ada yang mengaplikasikannya terhadap sebagian saudaranya dari kalangan ahli sunnah.
Apabila ada seorang ulama berijtihad membid’ahkan seseorang, namun (ulama) yang lain menyelisihinya, maka mereka mengharuskan yang selain mereka untuk membid’ahkannya. Kemudian mereka berpindah kepada orang-orang yang menyelisihi mereka, lantas mereka pun memboikotnya dan memperingatkan manusia agar menjauh darinya, dengan keyakinan bahwa inilah manhaj Salaf.
Padahal akidah kedua belah pihak adalah satu dan manhaj keduanya juga satu. Sementara di sebagian besar negeri mereka ini sudah tersebar kesyirikan, perbuatan sihir, dan tasawwuf. Apa nasehat (Syaikh) yang dapat menjelaskan kebenaran dan mempersatukan barisan?
Jawab:
Bahwasanya orang yang diberi taufiq oleh Allah, hendaknya menjelaskan kebenaran, dan memohon petunjuk kepada Allah untuk orang yang diberi penjelasan tersebut. Namun sesudah itu dia tidak perlu memantau (perihal)nya, (sehingga) bila orang yang diberi penjelasan tidak melakukan (yang dijelaskan kepadanya) itu, dia pun diboikot dan tidak diajak bicara, seperti yang terjadi pada sebagian penuntut ilmu yang kecil.
Mereka tidak mengetahui sedikit pun tentang agama, sedangkan mereka berada di Eropa, di timur, maupun di barat. Yakni mereka sedikit pun tidak mengetahui perkara-perkara yang mendasar tentang agama, akan tetapi mereka terkontaminasi dengan masalah pembid’ahan dan boikot. Yakni si Fulan membid’ahkan si Fulan dan barangsiapa yang tidak membid’ahkannya berarti dia juga ahli bid’ah dan diboikot. Ini bukanlah metode Salaf.
Dahulu Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz –rahimahullah- tidak melakukan yang demikian itu. Alangkah banyak bantahan beliau, tetapi beliau sibuk dengan ilmu, dan beliau tidak memantau (perihal) orang yang beliau bantah. Beliau hanya menjelaskan kebenaran kemudian beliau berjalan diatas kegiatan ilmu. Inilah metode yang benar.
Adapun yang diperbuat oleh orang-orang kecil dari para penuntut ilmu yang berada di berbagai tempat, sedangkan mereka tidak mempunyai ilmu sedikit pun, mereka hanya menghadapi saudara-saudara mereka, si Fulan ahli bid’ah bila engkau tidak membid’ahkannya maka kami akan membid’ahkanmu, padahal saudaranya itu termasuk ahli sunnah.
Pembicaraan ini terhadap sesama ahli sunnah bukan dalam Pembicaraan terhadap sekumpulan ahli bid’ah. Karena terkadang diantara ahli sunnah terjadi sesuatu yang disandarkan kepada mereka, bisa jadi benar dan bisa jadi tidak benar, namun perbuatan yang seperti ini tidak diperbolehkan.
Dan hal ini juga tidak dikenal dari Salaf umat ini, bahwa salah seorang diantara mereka bila berbuat kesalahan maka dia diboikot, dibid’ahkan, dan manusia dituntut untuk membid’ahkannya atau memboikotnya. Ini bukan bagian manhaj salaf.
Contoh yang paling dekat, yaitu guru kami Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Allah telah memberi kemanfaatan dengan (keberadaan)nya, kemanfaatannya telah mencapai berbagai penjuru (dunia), melalui kedua tangannya telah lahir kebaikan yang cukup banyak, dan bantahan-bantahan beliau juga cukup banyak, tetapi beliau menyibukkan diri dengan ilmu.
Tidak pernah kepedulian beliau, bila beliau membid’ahkan seseorang, lantas beliau mengatakan harus mengambil ini, bila tidak (maka) barangsiapa yang tidak membid’ahkannya berarti dia menjadi seorang ahli bid’ah dan diboikot. Hal ini tidak pernah terjadi dari syaikh dan tidak pula dari orang-orang yang berjalan di atas jalan beliau rahimahullah.
Link Audio: https://www.dropbox.com/s/ragaouo4jdlovia/AUD-20131220-WA0003.aac
(Source: http://almaidani.net/boikot-ini-bukan-manhaj-salaf/)


Mau tanya bagaimana hukumnya mengolah daging tikus (dagingnya dibuat tepung kemudian dicampur bahan lain,dibuat pelet) untuk dijadikan pakan/makanan ikan?apakah ikan dari hasil pakan tsb halal?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada 2 hal yang perlu dibedakan terkait makanan haram,
[1] Dikonsumsi manusia, hukumnya haram, kecuali jika dalam kondisi darurat
[2] Dimanfaatkan, seperti dijadikan pupuk atau diberikan ke binatang yang dagingnya haram dimakan.
Kaidah yang berlaku, menurut jumhur ulama, tidak semua yang haram dikonsumsi manusia, haram untuk dimanfaatkan.
Berbeda dengan pendapat sebagian hanafiyah, menurut mereka, semua yang haram dikonsumsi, seperti bangkai, haram dimanfaatkan untuk kepentingan apapun. Sehingga harus dibuang.
Al-Jashas mengatakan,
قال أصحابنا لا يجوز الإنتفاع بالميتة على وجه ولا بطعمها الكلاب والجوارح لأن ذلك ضرب من الإنتفاع بها وقد حرم الله الميتة تحريما مطلقا
Para ulama madzhab kami mengatakan, tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk kepentingan apapun, baik diberikan ke anjing atau binatang buas lainnya, karena ini termasuk bentuk pemanfaatan sesuatu yang diharamkan. Sementara Allah telah mengharamkan bangkai secara mutlak. (Ahkam al-Quran, 1/132).
Sementara pendapat jumhur, termasuk sebagian hanafiyah, membolehkan memanfaatkan makanan haram, untuk selain dikonsumsi manusia. Diantara bentuk pemanfaatan itu adalah memberikan makanan haram untuk binatang yang haram dimakan, seperti diberikan ke anjing atau kucing.
Al-Kasani mengatakan,
وعند أبي حنيفة: لا يؤكل – يعني الدقيق المعجون بماء وقعت فيه نجاسة – وإذا لم يؤكل، ماذا يصنع به؟ قال مشايخنا: يطعم للكلاب؛ لأن ما تنجس باختلاط النجاسة به – والنجاسة معلومة – لا يباح أكله، ويباح الانتفاع به
Menurut Abu Hanifah, adonan basah yang kejatuhan najis, tidak boleh dimakan. Jika tidak boleh dimakan, apa yang harus dilakukan? Para ulama kami mengatakan, ‘Bisa dikasihkan ke anjing.’ Karena makanan halal yang tercampur najis, tidak boleh dimakan, tapi boleh dimanfaatkan. (Bada’i as-Shana’i, 1/78).
Penjelasan ini berlaku untuk binatang yang haram dimakan. Bolehkah diberikan kepada hewan yang halal dimakan, seperti lele, sapi atau ayam. Beberapa masyarakat menggunakan darah untuk campuran makanan sapi.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,
[1] Boleh memberikan najis untuk hewan yang halal dimakan. Ini merupakan madzhab Imam Ahmad. (simak al-Furu’, Ibnu Muflih, 6/272)
[2] Makruh memberikan makanan haram ke binatang yang halal dimakan. Tapi jika makanan haram itu dicampur  dengan air atau semacamnya, hukumnya boleh. Ini merupakan madzhab Syafiiyah. (simak al-Majmu’, 9/27).
[3] Boleh memberikan makanan najis ke hewan yang halal dimakan, jika hewan ini tidak hendak disembelih atau diperah susunya. Misalnya, hewan yang ditunggangi atau dijadikan hiasan seperti ikan hias. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (simak al-Furu’, 6/272)
Tarjih:
Pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan. Namun dengan tetap memperhatikan hukum jallalah jika hewan ini mau dimakan atau diambil hasil susunya. Penjelasan mengenai Jalalah bisa anda pelajari di: Budi Daya Lele dengan Pakan Kotoran Manusia
Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para rombongan melewati negeri kaum Tsamud – al-Hijr –, ada sebagian sahabat  mengambil air di sumur kampung itu dan ada yang digunakan untuk membuat adonan. Sementara beliau perintahkan agar mempercepat langkah dan melarang mengambil air di sana. Karena negeri ini pernah diadzab.
Lalu beliau perintahkan,
أَنْ يُهَرِيقُوا مَا اسْتَقَوْا مِنْ بِئْرِهَا، وَأَنْ يَعْلِفُوا الإِبِلَ العَجِينَ
Buang air yang sudah diambil dari sumur kampung ini dan adonan yang sudah dibuat dikasihkan ke onta. (HR. Bukhari 3379, Ibnu Hibban 6202 dan yang lainnya).
Rasulullah melarang mengkonsumsi adonan yang dibuat dengan campuran air sumur daerah kaum Tsamud, artinya itu haram. Namun beliau memerintahkan untuk diberikan ke binatang yang halal dimakan, yaitu onta.
Allahu a’lam.

Bagaimana tanggapan ustad tentang kebijakan gubernur kafir  yang mensertifikasi psk. Krn ini sangat meresahkan masyarakat.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Bagian dari sunnatullah, pelaku maksiat akan saling tolong-menolong dalam kemaksiatan. Sebagaimana pelaku kebaikan akan saling membantu dalam kebaikan.
Iblis dan bala tentaranya, mereka saling membantu dalam maksiat. Allah berfirman,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا
Demikianlah Kami jadikan adanya musuh bagi tiap-tiap nabi, yaitu setan-setan dari jenis manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu. (QS. al-An’am: 112).
Apa pengaruhnya?
Orang-orang yang lemah iman, cenderung lebih memihak perkataan yang menipu itu. Allah nyatakan di lanjutan ayat,
وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآَخِرَةِ وَلِيَرْضَوْهُ وَلِيَقْتَرِفُوا مَا هُمْ مُقْتَرِفُونَ
Agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman dengan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (setan) kerjakan (QS. al-An’am: 113).
Sebagaimana hal ini juga dilakukan antar sesama orang munafiq. Allah berfirman,
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka saling menyuruh membuat yang munkar dan saling melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (sangat pelit). (QS. At-Taubah: 67).
Sebenarnya kita tidak perlu terlalu heran, ketika kebijakan semacam ini keluar dari orang kafir. Karena tabiat mereka yang menyimpang dari fitrah sucinya. Dalam al-Quran, Allah menyebut mereka Syarra ad-Dawab (makhluk yang paling jelek). Kufur, tidak mau beriman dan tabiatnya buruk.
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لا يُؤْمِنُونَ
Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (QS. al-Anfal: 55).

Wanita Jahiliyah tidak Mencari Penghasilan dengan Melacur

Sejelek-jelek wanita jahiliyah, tidak ada yang mencari makan dengan cara melacur. Pelacuran di zaman jahiliyah hanya dilakukan oleh budak wanita.
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat beberapa wanita musyrikin yang hijrah ke Madinah, salah satu isi baiatnya adalah para wanita itu tidak boleh berzina.
Mendengar bagian ini, Hindun bintu Utbah, salah satu wanita yang baru masuk islam mengatakan,
يا رسول الله، وهل تزني الحرة؟
Ya Rasulullah, apa ada wanita merdeka berzina. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/98).
Hindun merasa terheran, selama hidupnya menjadi wanita musyirkin, belum pernah menjumpai wanita merdeka berzina.
Karena itulah, banyak tersebar ungkapan tentang kehormatan wanita merdeka di arab di masa jahiliyah,
تَجُوعُ الحُرَّةُ وَلاَ تَأكُلُ بِثَدْيَيْهَا
Wanita merdeka bisa jadi kelaparan, namun mereka tidak pernah mencari makan dengan buah dadanya. (Majma’ al-Amtsal, Abul Fadhl an-Naisaburi, 1/122)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day), pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Pada masa kini, hari raya ini berkembang bukan hanya para orang yang memadu kasih, tapi pada sahabat dan teman dekat. Namun mayoritas yang merayakannya adalah orang yang sedang jatuh cinta. Ini pun dianut saat ini dan semakin meluas di kalangan muda-mudi di negeri ini. Ketika hari tersebut ada yang memberikan coklat kepada kekasihnya atau kado spesial lainnya.
Selaku umat Islam, tentu saja kita mesti menilik ulang perayaan tersebut. Ada beberapa tinjauan dalam perayaan tersebut yang bisa dikritisi. Di antaranya adalah tentang memadu kasih lewat pacaran dan hukum merayakan valentine serta memberikan hadiah ketika itu. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kami untuk membahasnya.

Meninjau Fenomena Memadu Kasih Lewat Pacaran

Sebagian orang menyangka bahwa jika seseorang ingin mengenal pasangannya mestilah lewat pacaran. Kami pun merasa aneh kenapa sampai dikatakan bahwa cara seperti ini adalah satu-satunya cara untuk mengenal pasangan. Saudaraku, jika kita telaah, bentuk pacaran pasti tidak lepas dari perkara-perkara berikut ini.
Pertama: Pacaran adalah jalan menuju zina
Yang namanya pacaran adalah jalan menuju zina dan itu nyata. Awalnya mungkin hanya melakukan pembicaraan lewat telepon, sms, atau chating. Namun lambat laut akan janjian kencan. Lalu lama kelamaan pun bisa terjerumus dalam hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri. Begitu banyak anak-anak yang duduk di bangku sekolah yang mengalami semacam ini sebagaimana berbagai info yang mungkin pernah kita dengar di berbagai media. Maka benarlah, Allah Ta’ala mewanti-wanti kita agar jangan mendekati zina. Mendekati dengan berbagai jalan saja tidak dibolehkan, apalagi jika sampai berzina. Semoga kita bisa merenungkan ayat yang mulia,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Allah melarang mendekati zina. Oleh karenanya, sekedar mencium lawan jenis saja otomatis terlarang. Karena segala jalan menuju sesuatu yang haram, maka jalan tersebut juga menjadi haram. Itulah yang dimaksud dengan ayat ini.”[1] Selanjutnya, kami akan tunjukkan beberapa jalan menuju zina yang tidak mungkin lepas dari aktivitas pacaran.
Kedua:  Pacaran melanggar perintah Allah untuk menundukkan pandangan
Padahall Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan yaitu wanita yang bukan mahrom. Namun jika ia tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahrom, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya. Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.”[2]
Ketiga: Pacaran seringnya berdua-duaan (berkholwat)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”[3] Berdua-duaan (kholwat) yang terlarang di sini tidak mesti dengan berdua-duan di kesepian di satu tempat, namun bisa pula bentuknya lewat pesan singkat (sms), lewat kata-kata mesra via chating dan lainnya. Seperti ini termasuk semi kholwat yang juga terlarang karena bisa pula sebagai jalan menuju sesuatu yang terlarang (yaitu zina).
Keempat: Dalam pacaran, tangan pun ikut berzina
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[4]
Inilah beberapa pelanggaran ketika dua pasangan memadu kasih lewat pacaran. Adakah bentuk pacaran yang selamat dari hal-hal di atas? Lantas dari sini, bagaimanakah mungkin pacaran dikatakan halal? Dan bagaimana mungkin dikatakan ada pacaran islami padahal pelanggaran-pelanggaran di atas pun ditemukan? Jika kita berani mengatakan ada pacaran Islami, maka seharusnya kita berani pula mengatakan ada zina islami, judi islami, arak islami, dan seterusnya.

Menikah, Solusi Terbaik untuk Memadu Kasih

Solusi terbaik bagi yang ingin memadu kasih adalah dengan menikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
« لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ »
“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.”[5]
Inilah jalan yang terbaik bagi orang yang mampu menikah. Namun ingat, syaratnya adalah mampu yaitu telah mampu menafkahi keluarga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda[6], barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”[7] Yang dimaksud baa-ah dalam hadits ini boleh jadi jima’ yaitu mampu berhubungan badan. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud baa-ah adalah telah mampu memberi nafkah. Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullahh mengatakan bahwa kedua makna tadi kembali pada makna kemampuan memberi nafkah.[8] Itulah yang lebih tepat.
Inilah solusi terbaik untuk orang yang akan memadu kasih. Bukan malah lewat jalan yang haram dan salah. Ingatlah, bahwa kerinduan pada si dia yang diidam-idamkan adalah penyakit. Obatnya tentu saja bukanlah ditambah dengan penyakit lagi. Obatnya adalah dengan menikah jika mampu. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya obat bagi orang yang saling mencintai adalah dengan menyatunya dua insan tersebut dalam jenjang pernikahan.”[9]

Obat Bagi Yang Dimabuk Cinta

Berikut adalah beberapa obat bagi orang yang dimabuk cinta namun belum sanggup untuk menikah.
Pertama: Berusaha ikhlas dalam beribadah.
Jika seseorang benar-benar ikhlas menghadapkan diri pada Allah, maka Allah akan menolongnya dari penyakit rindu dengan cara yang tak pernah terbetik di hati sebelumnya. Cinta pada Allah dan nikmat dalam beribadah akan mengalahkan cinta-cinta lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sungguh, jika hati telah merasakan manisnya ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya, niscaya ia tidak akan menjumpai hal-hal lain yang lebih manis, lebih indah, lebih nikmat dan lebih baik daripada Allah. Manusia tidak akan meninggalkan sesuatu yang dicintainya, melainkan setelah memperoleh kekasih lain yang lebih dicintainya. Atau karena adanya sesuatu yang ditakutinya. Cinta yang buruk akan bisa dihilangkan dengan cinta yang baik. Atau takut terhadap sesuatu yang membahayakannya.”[10]
Kedua: Banyak memohon pada Allah
Ketika seseorang berada dalam kesempitan dan dia bersungguh-sungguh dalam berdo’a, merasakan kebutuhannya pada Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’anya. Termasuk di antaranya apabila seseorang memohon pada Allah agar dilepaskan dari penyakit rindu dan kasmaran yang terasa mengoyak-ngoyak hatinya. Penyakit yang menyebabkan dirinya gundah gulana, sedih dan sengsara. Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman,
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60)
Ketiga: Rajin memenej pandangan
Pandangan yang berulang-ulang adalah pemantik terbesar yang menyalakan api hingga terbakarlah api dengan kerinduan. Orang yang memandang dengan sepintas saja jarang yang mendapatkan rasa kasmaran. Namun pandangan yang berulang-ulanglah yang merupakan biang kehancuran. Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan agar hati ini tetap terjaga. Lihatlah surat An Nur ayat 30 yang telah kami sebutkan sebelumnya. Mujahid mengatakan, “Menundukkan pandangan dari berbagai hal yang diharamkan oleh Allah akan menumbuhkan rasa cinta pada Allah.”[11]
Keempat: Lebih giat menyibukkan diri
Dalam situasi kosong kegiatan biasanya seseorang lebih mudah untuk berangan memikirkan orang yang ia cintai. Dalam keadaan sibuk luar biasa berbagai pikiran tersebut mudah untuk lenyap begitu saja. Ibnul Qayyim pernah menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam Asy Syafi’i. Ia berkata, “Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).”[12]
Kelima: Menjauhi musik dan film percintaan
Nyanyian dan film-film percintaan memiliki andil besar untuk mengobarkan kerinduan pada orang yang dicintai. Apalagi jika nyanyian tersebut dikemas dengan mengharu biru, mendayu-dayu tentu akan menggetarkan hati orang yang sedang ditimpa kerinduan. Akibatnya rasa rindu kepadanya semakin memuncak, berbagai angan-angan yang menyimpang pun terbetik dalam hati dan pikiran. Bila demikian, sudah layak jika nyanyian dan tontonan seperti ini dan secara umum ditinggalkan. Demi keselamatan dan kejernihan hati. Sehingga sempat diungkapkan oleh beberapa ulama nyanyian adalah mantera-mantera zina.
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air dapat menumbuhkan sayuran.”  Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”[13]

Kasih Sayang di Hari Valentine

Saling memberi kado, saling memberi coklat dan hadiah, fenomena semacam inilah yang akan kita saksikan pada hari Valentine (14 Februari) dan hari ini pun disebut dengan hari kasih sayang. Jika ini didasari pada memadu kasih dengan pacaran, sudah kami jabarkan kekeliruannya di atas. Jika ini adalah kasih sayang secara umum, maka di antara kerusakan yang dilakukan adalah tasyabuh atau mengikuti budaya orang barat (orang kafir).
Mungkin sebagian kaum muslimin tidak mengetahui bahwa sebenarnya perayaan ini berasal dari budaya barat untuk mengenang pendeta (santo) Valentinus. Paus Gelasius I menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari peringatan santo Valentinus. Kenapa tanggal 14 Februari bisa dihubungkan dengan santo Valentinus? Ada yang menceritakan bahwa sore hari sebelum santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati karena memperjuangkan cinta), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu“. Pada kebanyakan versi menyatakan bahwa 14 Februari dihubungkan dengan kegugurannya sebagai martir.[14]
Dari sini menunjukkan bahwa perayaan Valentine bukan perayaan kaum muslimin, namun termasuk perayaan barat. Perayaan ini pun dimaksudkan untuk mengenang tokoh orang kafir yaitu santo Valentinus. Sehingga kerusakannya yang terlihat jelas adalah tasyabuh (meniru-niru) orang kafir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh). Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[15] Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal  perayaan, penampilan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas mereka. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[16]
Perayaan ini adalah acara ritual agama lain. Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta, asalnya adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka. Sehingga dari sisi inilah pemberian hadiah valentine menjadi terlarang.

Peringatan dari Komisi Fatwa di Saudi Arabia

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia) telah menanggapi pertanyaan seputar ‘Idul Hubb (perayaan Hari Valentine). Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Perayaan hari Valentine termasuk perayaan yang dikategorikan tasyabuh (meniru-niru) orang kafir dan termasuk salah satu hari besar dari kaum paganis Kristen. Karenanya, diharamkan bagi siapapun dari kaum muslimin, yang dia mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk mengambil bagian di dalamnya, termasuk memberi ucapan selamat (kepada seseorang pada saat itu). Sebaliknya, wajib baginya untuk menjauhi perayaan tersebut sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan menjaga jarak dirinya dari kemarahan Allah dan hukuman-Nya.
Begitu pula seorang muslim diharamkan untuk membantu dalam perayaan ini, atau perayaan lainya yang terlarang, baik membantu dengan makanan, minuman, jual, beli, produksi, ucapan terima kasih, surat-menyurat, pengumuman, dan lain lain. Semua ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran, serta termasuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).”[17] Demikian cuplikan dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah.
Oleh karenanya, tidaklah pantas jika kaum muslimin ikut serta dalam perayaan ini baik dengan mengucapkan selamat Valentine lewat surat maupun lainnya, memberi hadiah dan coklat, serta mendukung dengan menjual berbagai hadiah untuk perayaan tersebut.
Semoga Allah memberi taufik dan memperbaiki keadaan kaum muslimin.

Diselesaikan berkat nikmat Allah di Panggang-Gunung Kidul, 24 Shofar 1431 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
—

Selasa, 24 Oktober 2017

Kuasa Allah Meletakkan Bumi pada Satu Jari
Allah itu begitu Maha Besar dan Maha Agung. Makhluk begitu kerdil dibandingkan dengan kebesaran Allah. Hadits yang kita kaji kali ini menerangkan pula bahwa orang yang menyekutukan Allah dengan sesembahan yang lain tidak mengagungkan Allah dengan sebenar-benarnya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنه – قَالَ جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ ، إِنَّا نَجِدُ أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالْمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ ، وَسَائِرَ الْخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ ، فَيَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ . فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الْحَبْرِ ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ( وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ )
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Salah seorang pendeta Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seraya berkata”, Wahai Muhammad, sesungguhnya kami dapati (dalam kitab suci kami) bahwa Allah akan meletakkan langit di atas satu jari, bumi di atas satu jari, pohon-pohon di atas satu jari, air di atas satu jari, tanah di atas satu jari, dan seluruh makhluk di atas satu jari, kemudian Allah berfirman, “Akulah Penguasa (raja)”, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tertawa (lebar) sampai nampak gigi geraham beliau dalam rangka membenarkan ucapan pendeta Yahudi tadi, kemudian beliau membacakan firman Allah (yang artinya), “Dan mereka (orang-orang musyrik) tidak mengagung-agungkan Allah dengan pengagungan yang sebenar-benarnya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat.” (QS. Az Zumar: 67). (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Menunjukkan keagungan dan kebesaran Allah serta kecilnya (kerdilnya) makhluk dibanding dengan-Nya.
2- Siapa yang berbuat syirik pada Allah tidak mengagungkan Allah dengan sebenar-benarnya.
3- Allah memiliki tangan dan jari sesuai dengan keagungan Allah.
4- Pengetahuan yang disebutkan dalam hadits di atas telah disebutkan kitab Taurat di mana konteks tersebut tidak berubah di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
5- Kemahaesaan Allah dengan kekuasaan-Nya dan tidak kuasa selain diri-Nya.
[Faedah dari guru kami, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Mulakhosh fii Syarh Kitab At Tauhid, hal. 431, terbitan Darul ‘Ashimah]
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
[Source: http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/4275-kuasa-allah-meletakkan-bumi-pada-satu-jari.html]


Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page