Assalamu ‘alaikum, Apa hukum menikah dengan
sepupu?
Karena banyak orang yang bilang tidak boleh.
Makasih..
Karena banyak orang yang bilang tidak boleh.
Makasih..
Penanya: Tri K (trXXXXX@yahoo.com)
Menikahi Saudara Sepupu
Wa ‘alaikumus salam.
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..
Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang
memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya
di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita
yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.
Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah
menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan
dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي
آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu
miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan
Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu.
Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)
Antara Keyakinan Yahudi dan Nasrani
Satu hal yang sangat mengherankan, banyak kaum muslimin yang
melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu, dengan alasan bahwa itu
terlarang secara agama. Ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama
menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu.
Di sisi lain, umat sebelum kita, yahudi dan nasrani memiliki
keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan. Disebutkan oleh al-Hafidz
Ibnu Katsir dalam tafsirnya:
Orang Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada
hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih.
Sedangkan orang yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya.
Sementara syariat islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak
berlebih-lebihan, seperti orang nasrani yang melarang pernikahan di antara
keluarga dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang yahudi, yang
membolehkan seseorang menikahi keponakannya. (Lihat Tafsir al-Qur’anul
Adzim, 6/442)
Allahu a’lam.
Materi terkait:
1. Hukum Akad Nikah
Di Masjid.
2. Mahram/Muhrim yang Tidak Boleh Dinikahi.
3. Shalat Sunnah Malam Pertama.
4. Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita.
5. Urutan Wali Nikah.
6. Siapakah Mahrom Kita?
7. Jika Wanita Menikah dalam Keadaan Haid.
8. Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar.
2. Mahram/Muhrim yang Tidak Boleh Dinikahi.
3. Shalat Sunnah Malam Pertama.
4. Nikah Tanpa Izin Wali dari Pihak Wanita.
5. Urutan Wali Nikah.
6. Siapakah Mahrom Kita?
7. Jika Wanita Menikah dalam Keadaan Haid.
8. Lafal Ijab Kabul Akad Nikah yang Benar.
0 komentar:
Posting Komentar