Apakah shalat sunah disyariatkan berpindah-pindah (bergeser ed.)
tempat?
Dari: David
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Apakah dianjurkan untuk berpindah tempat ketika hendak shalat
sunah?
Beberapa ulama mengatakan, dianjurkan untuk berpindah tempat bagi
orang yang hendak shalat sunah setelah shalat wajib. Baik dia imam maupun
makmum. Ini merupakan keterangan dari Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan
salah satu riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.
Diantara dalil yang menunjukkan anjuran ini adalah:
Pertama, Allah berfirman tentang Firaun dan kaumnya yang dibinasakan,
فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا
مُنْظَرِينَ
“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka dan merekapun
tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhan: 29)
Ibnu Abbas menafsirkan bahwa ketika seorang mukmin meninggal
dunia, maka bumi yang dulu pernah dijadikan sebagai tempat ibadah,
menangisinya. Langit yang dulu dilalui untuk naiknya amal yang dia lakukan,
juga menangisinya. Semantara kaumnya Firaun, karena mereka tidak memiliki amal
saleh, dan tidak ada amalnya yang naik ke langit, bumi dan langit tidak
menangisinya karena merasa kehilangan darinya. (Tafsir Ibn Katsir,
7:254).
Allah juga berfirman,
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS.
Az-Zalzalah: 4)
Dua ayat di atas menunjukkan bahwa bumi akan menjadi saksi untuk
setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Perbuatan yang baik maupun yang buruk.
Makna ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul
Authar. Beliau menyatakan:
والعلة في ذلك تكثير مواضع العبادة كما قال البخاري والبغوي لأن
مواضع السجود تشهد له كما في قوله تعالى ( يومئذ تحدث أخبارها) أي تخبر بما عمل
عليها
Alasan dianjurkannya pindah tempat ketika shalat sunah adalah
memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah. Sebagaimana yang dinyatakan oleh
Bukhari dan al-Baghawi. Karena tempat yang digunakan untuk sujud, akan menjadi
saksi baginya, sebagaimana Allah berfirman,
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.”
Maksudnya adalah mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas
bumi. (Nailul Authar, 3:235).
Kedua, hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat jumat
bersama Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah
salam, Nafi bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai
shalat, Muawiyah mengingatkan:
لَا تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا
تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ
بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat,
jangan disambung dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar
masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian
sambung shalat wajib dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.”
(HR. Muslim 883, Abu Daud 1129).
Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir
setelah shalat.
Hadis ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak
melakukan shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tidak termasuk
menyambung shalat wajib dengan shalat sunah.
Ketiga, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ
عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي
السُّبْحَةِ
“Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke
kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR. Abu
Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011, dan dishahihkan al-Albani).
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa
Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said, dan Ibnu Umar mengatakan:
لَا يَتَطَوَّعُ حَتَّى يَتَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى
فِيهِ الْفَرِيضَةَ
“Hendaknya tidak melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari
tempat yang digunakan untuk shalat wajib.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 6012).
An-Nawawi mengatakan:
قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن
ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده ، هكذا علله البغوي وغيره ، فإن لم
ينتقل إلى موضع آخر فينبغي أن يفصل بين الفريضة والنافلة بكلام إنسان
“Ulama madzhab kami mengatakan, jika seseorang tidak langsung
pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di
masjid maka dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak
tempat sujudnya. Demikian alasan yang disampaikan Al-Baghawi dan yang lainnya.
Jika dia tidak berpindah dari tempanya maka hendaknya antara shalat wajib dan
shalat sunah dia pisah dengan pembicaraan.” (al-Majmu’, 3:491).
Allahu a’lam
Referensi: saaid.net/Warathah/Alkharashy/mm/37
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
KonsultasiSyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar