Segelintir orang bertanya
mengenai kehalalan cuka, yang dalam bahasa Inggris disebut vinegar, dalam
bahasa kimianya disebut asam asetat. Apakah vinegar atau cuka ini dihukumi
halal ataukah haram?Di antara alasan yang mengharamkan vinegar ini karena merupakan
turunan dari alkohol. Thoyyiblah, kita lihat ulasan ringkas dari Rumaysho.Com
akan masalah ini.
Sekilas Mengenal Asam Asetat
Beberapa ulasan dari
wikipedia sengaja dinukil dan disusun sebagai berikut.
Apa itu Asam Asetat atau Asam
Cuka?
Asam asetat, asam etanoat
atau asam cuka adalah senyawa kimia asam organik yang dikenal sebagai pemberi
rasa asam dan aroma dalam makanan. Asam cuka memiliki rumus empiris C2H4O2. Rumus ini seringkali ditulis dalam bentuk CH3-COOH, CH3COOH, atau CH3CO2H. Asam asetat
murni (disebut asam asetat glasial) adalah cairan higroskopis tak berwarna, dan
memiliki titik beku 16.7°C.
Bagaimana Sifat Asam Asetat?
Asam asetat pekat bersifat
korosif dan karena itu harus digunakan dengan penuh hati-hati. Asam asetat
dapat menyebabkan luka bakar, kerusakan mata permanen, serta iritasi pada
membran mukosa. Luka bakar atau lepuhan bisa jadi tidak terlihat hingga
beberapa jam setelah kontak. Sarung tangan latex tidak melindungi dari asam
asetat, sehingga dalam menangani senyawa ini perlu digunakan sarung tangan
berbahan karet nitril. Asam asetat pekat juga dapat terbakar di laboratorium,
namun dengan sulit. Ia menjadi mudah terbakar jika suhu ruang melebihi 39 °C
(102 °F), dan dapat membentuk campuran yang mudah meledak di udara (ambang
ledakan: 5,4%-16%).
Asam asetat diproduksi
secara sintetis maupun secara alami melalui fermentasi bakteri. Sekarang hanya
10% dari produksi asam asetat dihasilkan melalui jalur alami, namun kebanyakan
hukum yang mengatur bahwa asam asetat yang terdapat dalam cuka haruslah berasal
dari proses biologis. Dari asam asetat yang diproduksi oleh industri kimia, 75%
di antaranya diproduksi melalui karbonilasi metanol. Sisanya dihasilkan melalui metode-metode alternatif.
Mengenai Cuka yang Diproduksi
dari Alkohol
Acetobacter adalah sebuah genus bakteri penghasil asam asetat, ditandai
dengan kemampuannya mengubah etanol (alkohol) menjadi asam asetat (asam cuka)
dengan bantuan udara. Ada beberapa bakteri dari golongan lain yang mampu
menghasilkan asam asetat dalam kondisi tertentu, namun semua anggota genus
Acetobacter dikenal memiliki kemampuan ini.
Bakteri-bakteri Acetobacter
dikenal penting secara komersial, antara lain karena dapat digunakan dalam
produksi cuka (dengan sengaja mengubah etanol pada anggur menjadi asam asetat
namun dapat juga merusak anggur, dengan menghasilkan asam asetat atau etil
asetat, yang merusak rasa anggur tersebut.
Pertumbuhan Acetobacter
pada anggur dapat dicegah dengan sanitasi yang efektif, pemisahan udara dari
anggur secara sempurna, maupun penggunaan secukupnya sulfur dioksida sebagai
pengawet pada anggur.
Di laboratorium,
Acetobacter dikenali dengan mudah dengan pertumbuhan koloninya di medium yang
mengandung 7% etanol, dan ditambahi kalsium karbonat secukupnya untuk
memburamkan medium sebagian. Ketika koloni tersebut membentuk asam asetat yang
cukup, kalsium karbonat kemudian melarut sehingga terbentuk daerah bening yang
jelas pada medium. (Wikipedia)
Hukum Cuka Vinegar
Cuka atau vinegar asalnya
dihukumi halal. Allah Ta’ala berfirman,
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan
kepadamu” (QS. Al-Baqarah : 57).
Cuka termasuk makanan
yang thoyyib (baik). Tidak ada dalil yang mengharamkan cuka sehingga cuka
dihukumi halal sebagaimana asalnya. Dalil yang mendukung cuka adalah makanan
yang thoyyib adalah hadits dari ‘Aisyah berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نِعْمَ الأُدُمُ – أَوِ الإِدَامُ – الْخَلُّ
“Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka” (HR. Muslim no. 2051).
Juga ada hadits dari Jabir
bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas
menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
bersabda,
نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ
“Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052).
Rincian Hukum Cuka dari Mana
Cuka Berasal
Ada beberapa rincian hukum
cuka dari mana cuka berasal sebagai berikuta:
1- Jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan
manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal. Hadits yang mendukung hal ini,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ
-صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ».
قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ »
Dari Anas bin Malik,
bahwasanya Abu Tholhah pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas beliau katakan, “Musnahkan khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah
bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud no. 3675. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Ibnul Qayyim menjelaskan
bahwa ini adalah penjelasan yang amat jelas bahwa khomr jika diolah menjadi
cuka (dengan tangan manusia), maka itu tidak dibolehkan. Jika hal itu
dibolehkan, maka tentu harta anak yatim lebih pantas untuk diperlakukan seperti
itu karena harta mereka sudah sepantasnya dijaga, dikembangkan dan
diperhatikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga melarang membuang-buang harta. Jika diperintah untuk
dimusnahkan berarti yang dimaksud adalah membuang-buang harta. Maka sudah
dimaklumi bahwa mengolah khomr menjadi cuka tidak membuat khomr tersebut jadi
suci.
2- Jika khomr berubah dari cuka dengan sendiri (secara alami).
Maka ini kembali ke hukum asal cuka yang telah diulas, yaitu suci dan halal.
Imam Malik rahimahullah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim
mewariskan khomr lantas khomr tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi
cuka. Namun jika khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak
mengapa untuk disantap.”
3- Jika alkohol bukan aslinya dari khomr, maka tidak ada masalah. Seperti yang kita lihat dari proses saat
ini yang berlaku, cuka (asam asetat) diproduksi bukan dari khomr, tetapi dari
proses fermentasi tetes tebu, yang diolah menjadi alkohol, lalu aldehid dan
menjadi asam asetat.
Silakan lihat pembagian di
atas dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 22: 121 dan Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 113941.
Semoga Allah beri hidayah
dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
—
Saat safar di Puncak Bogor,
Hotel Parama, 15 Sya’ban 1434 H
0 komentar:
Posting Komentar