Menurut islam, seorang istri apakah wajib bekerja, saat ini
istri bekerja tetapi pingin resign karena tidak cocok dengan pekerjaannya,
bagaimana jika suami menyuruh istri tetap bekerja?
bagaimana jika suami menyuruh istri tetap bekerja?
Dari: Lin
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Bagian dari keadilan syariat, Allah bebankan tugas setiap hamba
sesuai kodratnya. Kodrat yang ada pada setiap makhluk ini, menjadi jati dirinya
dalam menelusuri kehidupan. Itulah keadaan paling ideal yang ada pada diri
setiap makhluk dalam meniti jalan hidupnya. Layaknya SOP (stadard operating
procedure) bagi setiap makhluk yang ingin meniti kehidupan yang nyaman di
dunia. Istilah lain untuk menyebut “kodrat” yang saya maksud adalah “fitrah”.
Para ulama bahasa, mendefinisikan “fitrah” dengan ‘ibtida’ul khilqah’ (kondisi
asal penciptaan).
Fitrah antara satu jenis manusia tentu berbeda dengan fitrah jenis
manusia lainnya. Fitrah lelaki jelas berbeda dengan fitrah wanita. Karena itu,
masing-masing mengemban tugas yang berbeda. Hal ini telah Allah tegaskan dalam
Alquran, melalui firman-Nya,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Laki-laki tidaklah sama dengan wanita ….” (Q.S. Ali Imran:36)
Bagi Anda yang ingin hidup normal, jangan coba-coba melawan fitrah
Anda. Dijamin, hidup Anda akan mengalami kegelisahan dan perasaan tidak nyaman
lainnya. Bagi Anda yang ditakdirkan menjadi seorang wanita, jalanilah kehidupan
yang feminin, dan jangan sampai punya keinginan untuk mengubah diri, dengan
berupaya menyerupai lelaki atau bergaya maskulin. Demikian juga sebaliknya,
Anda yang ditakdirkan menjadi laki-laki, tunjukkan gaya hidup maskulin, karena
Anda tidak memiliki plihan lain selain menjadi laki-laki. Berusaha mengubah
diri, bergaya banci, atau bahkan trans-seksual, berusaha menyalahi kodrat, apa
pun tujuannya, akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan Anda. Mengingat
bahaya besar mengubah fitrah kelamin, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat lelaki yang meniru gaya wanita atau wanita yang meniru gaya lelaki,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ
مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang bergaya
wanita dan wanita yang bergaya lelaki. (HR. Bukhari 5886, Abu Daud 4930, dan yang
lainnya)
Cara Mengenal Fitrah
Acuan utama untuk mengetahui fitrah manusia adalah wahyu dan
informasi dari Allah, dengan bahasa lain: Alquran dan Sunah. Karena yang paling
tahu tentang kodrat dan fitrah kita adalah Dzat yang menciptakan kita.
Keterangan tentang fitrah tersebut, terkadang Allah tuangkan dalam bentuk
perintah atau berita.
Di antara fitrah yang Allah tetapkan untuk laki-laki adalah
mencari nafkah untuk keluarga.
Dalil tentang masalah ini banyak sekali. Saya sebutkan yang inti
saja.
Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk
memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar
….” (Q.S. Al-Baqarah:233)
Allah juga berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ
رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Agar orang yang memiliki kekayaan memberikan nafkah kepada (istri
yang dicerai) dengan kekayaannya, sementara barang siapa yang rezekinya disempitkan,
hendaknya dia memberi nafkah sesuai karunia yang Allah berikan kepadanya.”
(Q.S. Ath-Thalaq:7)
Di surat an-Nisa, Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang
Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain
(wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)
Berdasarkan ayat di atas, ada dua sebab sehingga Allah jadikan
lelaki memiliki kodrat memimpin rumah tangga. Pertama, kelebihan yang Allah
berikan kepada lelaki. Kedua, lelaki menanggung nafkah untuk istri dan
keluarganya.
Konsekuensi hal ini, fitrah seorang istri adalah merawat anak, dan
mendapatkan nafkah dari sang suami. Memahami hal ini, bekerja mencari nafkah
keluarga adalah kewajiban suami dan bukan kewajiban istri.
Allahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar