Bagaimana hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang
yang berpuasa?
Jawaban:
Jawaban:
Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut
maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin
Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian
sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada
hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak
masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak
membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya
dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk
makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya.
Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka
dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan
puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes
hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan.
Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau
untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit
sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah
bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut,
sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa
dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
0 komentar:
Posting Komentar