1. apakah hukum suami minum susu istri?
From:
Jawaban:
Hukum Suami
Minum Susu Istri
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan
hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana
pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis
dirinya.
Adapun suami minum susu istri, para ulama membolehkan jika
membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan,
ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh
dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) disebutkan,
وَفِي شُرْبِ لَبَنِ الْمَرْأَةِ لِلْبَالِغِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ اخْتِلَافُ الْمُتَأَخِّرِينَ كَذَا فِي الْقُنْيَةِ
“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah
baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan
ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyah”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan
pertanyaan dan jawaban,
“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak
boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh
dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Kesimpulan: Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak
minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang
melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Catatan :
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan
dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena
menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui
sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia
disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh
karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini
TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah, 3/338)
Allahu a’lam.
Di jawab oleh Dewan Pembina Konsultasi Syariah
Artikel www.konsultasisyariah.com
Artikel www.konsultasisyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar