Bagaimana hukumnya kalau kita terpaksa harus suntik siang hari
waktu puasa Ramadan?
Esti (esti_khi@yahoo.com)
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah.
1.
Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan
makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa
karena dinilai seperti makan atau minum.
2.
Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau
pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan
tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di
pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di
malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.
Syekh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum suntikan di
pembuluh atau lengan pada siang hari di bulan Ramadan; apakah membatalkan
puasa?
Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh
tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih
tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya
dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika hal ini diakhirkan sampai
malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka
keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”
Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh
Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum
suntik di urat maupun di pembuluh.
Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha
diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk
pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya,
suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan
makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang
sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”
Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa)
ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik
untuk pengobatan maupun untuk nutrisi.
Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau
urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang
berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan
karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian
suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika
memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari
maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252)
Sumber: www.islamqa.com
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah).
0 komentar:
Posting Komentar