Pertanyaan, “Apa hukum menyelundupkan barang sehingga tidak
terkena bea cukai dan pajak, bekerja sama dengan para penyelundup, atau pun
mengirimkan barang untuk dibawa oleh para penyelundup, terlebih-lebih lagi
manakala pengangguran semakin merajalela dan susahnya cari kerja? Bolehkan
memperdagangkan barang ekspor atau pun impor gelap setelah berhasil
diselundupkan?”
Jawaban, “Jika negara melarang impor barang secara ilegal atau pun
ekspor barang secara ilegal, dalam rangka membela kepentingan umum kaum muslimin,
maka aturan pemerintah semacam ini tidak boleh dilanggar, baik dengan secara
langsung melakukan penyelundupan barang, bekerja sama dengan para penyelundup,
atau pun menyetok barang untuk para penyelundup.
Hal itu mengingat kaidah fikih ‘peraturan pemerintah yang
ditetapkan karena menimbang maslahat rakyat itu tidak boleh dilanggar’.
Terlebih lagi, jika barang impor atau ekspor barang secara ilegal itu bisa
menghancurkan perekonomian negara. Di samping dampak buruk lain –yang
ditimbulkan dengan beredarnya barang impor ilegal atau jeleknya kualitas barang
yang diekspor secara ilegal, yang secara tidak langsung bisa memberikan dampak
buruk– yaitu citra negatif untuk produk-produk dalam negeri di pasar dunia,
yang pada gilirannya bisa merusak lapangan kerja dan menimbulkan gangguan
sosial di masyarakat.
Ketentuan di atas berlaku jika larangan ekspor atau impor ilegal
itu dikeluarkan oleh pemerintah karena pertimbangan ekonomi untuk membela
kepentingan umat dan menjaga stabilitas masyarakat, dengan membuat aturan
ekspor dan impor secara adil yang membawa kemanfaatan bagi kaum muslimin. Dalam
kondisi semisal ini kita wajib menaati aturan pemerintah yang bukan
kemaksiatan.
Akan tetapi, jika aturan pelarangan ekspor dan impor barang secara
ilegal itu bukan karena membela kepentingan banyak orang, namun untuk
mewujudkan kepentingan segelintir orang yang ingin menguasai pasar, memonopoli
produk, mengatur harga pasar, dan merugikan konsumen, maka itu sama sekali
bukanlah aturan yang adil yang menguntungkan kaum muslimin. Dengan demikian,
tindakan yang lebih baik adalah tidak melakukan penyelundupan karena tindakan
ini bisa membahayakan diri sendiri, serta menyebabkan pelakunya mendapatkan
perlakuan yang menghinakan manakala dia tertangkap melakukan penyelundupan. Selain
itu, tindakan ini bisa menyebabkan harta penyelundup itu disita, rusak, atau
hilang.
Telah dimaklumi bersama bahwa menjaga dan melindungi diri, harta,
dan kehormatan merupakan bagian tujuan syariat yang wajib kita jaga.
Memperdagangkan barang selundupan itu diperbolehkan, asalkan
barang tersebut sudah benar-benar beredar di pasar dalam negeri. Syaratnya,
barang tersebut bukanlah barang yang zatnya haram, bukan sarana pendukung
kemaksiatan, serta bukanlah barang yang akan disita oleh pihak yang berwenang
jika ketahuan diperjualbelikan di pasar.
Memperdagangkan barang selundupan yang memenuhi ketentuan di atas
itu status hukumnya sama dengan status hukum memperdagangkan barang-barang
mubah yang bisa beredar di pasar-pasar dengan cara-cara ilegal non-penyelundupan,
yaitu boleh saja diperdagangkan.”
Referensi: http://www.ferkous.com/rep/Bi145.php
Artikel www.PengusahaMuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar