Apa hukum memberikan nasehat disela shalat tarawih, atau
kadang dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan shalat tarawih secara rutin?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat
berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau
ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi
nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat
yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu
disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika
melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini
bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah
adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.
Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan
ceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia
ingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang
dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
“Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis
baginya pahala shalat semalam suntuk.”
Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan ceramah, atau
juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan
tiga per empat jamaah menyukainya, maka janganlah membuat jamaah yang
seperempat lagi merasa ‘terpenjara di masjid’, karena mengedepankan kesenangan
dari tiga perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam bersabda, yang kurang lebih lafazhnya:
إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة
“Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya.
Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang
memiliki keperluan.”
Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu
atau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya
terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih
sampai selesai, jika anda selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakan
sampaikan apa yang hendak anda sampaikan.
Kita memohon kepada Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu
yang bermanfaat serta amal shalih.Ajaklah mereka dengan bahasa yang
menyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu
من سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل الله له به طريقاً إلى الجنة
“Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah
akan permudah jalannya menuju surga.”
والحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله
وصحبه أجمعين
Kaset Liqaa Bab Al-Maftuh No.118
Jawaban Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:
Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap
waktu. Karena hal tersebut adalah da’wah ilallah dan merupakan
usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing
kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap
menerima materi. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi
ceramah karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka
adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Demikian juga,
terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memperhatikan kesiapan
orang yang diberi ceramah. Demikian teladan dari Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam. Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam
mengkhususkan ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untuk
memperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama
atau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.
Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang
dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian
makmum merasa jengkel. Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang
baik, hendaknya menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai
tarawih, namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.
Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun,
agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena
memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah tarawih ini juga dapat
menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka
prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah
memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an dalam waktu tertentu.
Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba
memperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya.
Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.
وأن ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدي نبينه الكريم صلى الله عليه
وسلم
Keterangan dari saya:
Bagi yang membaca dengan seksama, penjelasan beliau berdua
ini bukanlah membid’ahkan ceramah tarawih. Mereka menganjurkan
sebaiknya tidak perlu diadakan dengan alasan:
1.
Shalat tarawih itu rakaatnya banyak dan dilakukan berjamaah, bagi
sebagian orang ini sudah berat. Apalagi ditambah dengan adanya ceramah. Dan ini
kita lihat sendiri pada realita, kebanyakan orang terkantuk-kantuk ketika
mendengarkan ceramah tarawih. Selain itu untk meringankan makmum yang memiliki
keperluan. Karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menganjurkan
para imam untuk meringankan makmumnya.
2.
Adanya ceramah ditengah tarawih membuat jengkel sebagian orang dan
ia keluar dari jamaah sebelum shalat selesai semua, misalnya keluar setelah 8
rakaat dan mengerjaan witirnya di rumah. Padahal jika tidak ada ceramah mungkin
ia akan ikut sampai selesai dan mendapatkan keutamaan pahala shalat semalam
suntuk.
3.
Tidak ada teladan dari para sahabat dan ulama terdahulu
4.
Agar umat muslim bisa menyibukkan diri membaca Al Qur’an
Saya juga berprasangka, bisa jadi berkurangnya jamaah shalat
tarawih dari hari-ke-hari dikarenakan adanya ceramah ini. Andaikan shalat
tarawih dilakukan tanpa ceramah tentu lebih cepat dan ringan sehingga
orang-orang semangat melakukannya.
Kemudian beliau berdua membolehkan ceramah tarawih dengan syarat:
1. Tidak dimaksudkan sebagai ibadah. Dengan kata lain, tidak boleh
berkeyakinan bahwa ada ceramah itu lebih afdhal, dan jika tidak ada
merasa ada yang kurang.
2.
Ceramahnya tidak lama
3.
Sebaiknya dilakukan setelah shalat selesai semua
4.
Tidak dilakukan secara rutin setiap hari
Ceramah tarawih bisa terjerumus ke dalam bid’ah jika diniatkan
dalam rangka ibadah tersendiri. Walau niat adalah masalah hati, namun ada
indikasi yang dapat dikenali misalnya berkeyakinan bahwa ada ceramah itu lebih
afdhal, dan jika tidak ada merasa ada yang kurang, tanda yang lain adalah
melaksanakannya secara rutin setiap hari.
Imbauan ini sejatinya bagi para pengurus masjid atau orang yang
berkewenangan terhadap kegiatan masjid. Jadi, jika anda pengurus masjid,
sebaiknya dipertimbangkan lagi dalam menyelenggarakan ceramah tarawih. Atau
jika anda jamaah masjid, anda bisa memberikan masukan kepada pengurus masjid
tentang hal ini.
Wallahu’alam.









0 komentar:
Posting Komentar