seri 1
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya
tentang hukum bisnis online di
internet, seperti: Google Adsense dan
yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah
sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang
pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang
akan ditampilkan di website kita.
Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara
otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.
Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa
saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul
iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak
syar’i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan
lain-lain yang
melanggar syari’at.
melanggar syari’at.
Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita
mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.
Abu Syukron.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan–yang
sejenis dengan pertanyaan Anda–yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih
Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung
dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan
bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena
tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk
menyebarkan kemungkaran.
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،
Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan saling tolonglah dalam
kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan
kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat
keras siksaannya.’ (QS. Al-Maidah:2)
وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala
semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa
mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak
kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang
mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.’ (HR. Muslim, no. 4831)
Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa
mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai
pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah
mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense.
Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang
bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal
ini–dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs
Anda–maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika
Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta
menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban
permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)
Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di
situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google
Adsense.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
seri 2
Pada artikel terdahulu, tentang hukum Google Adsense, disimpulkan bahwa jika Anda menyewakan halaman situs Anda untuk
situs-situs yang isinya mubah (iklan yang ditampilkan hanyalah iklan yang
diperbolehkan oleh syariat Islam), dengan uang sewa yang jelas setiap bulan
atau setiap tahunnya, maka hukum persewaan halaman situs tersebut adalah mubah.
Lalu, bagaimana perincian tentang pendapatan dari cara semacam
ini? Ulasan di bawah ini akan menjawab tanda tanya Anda.
Pertanyaan, “Terkait jasa iklan di internet, ada situs
semisal Google yang menautkan berbagai iklan di situs
kita. Sebagai pemilik situs, kita akan mendapatkan uang sebagai kompensasi atas
adanya pengunjung di situs kita yang meng-klik iklan dari Google yang diletakkan di situs kita. Iklan
tersebut akan tersambung langsung dengan situs perusahaan yang memasang
iklannya di Google. Misalnya, ada sepuluh
pengunjung situs kita yang meng-klik sepuluh iklan, maka kita akan mendapatkan
sepuluh dolar dari Google. Apakah
pendapatan semisal ini hukumnya diperbolehkan?”
Jawaban, “Transaksi yang digambarkan dalam pertanyaan di atas
adalah transaksi ju’alah, yang secara syariat
tidaklah terlarang. asalkan iklan yang ada tidak mengiklankan hal yang haram
atau mendukung hal yang haram. Di antara contoh transaksi ju’alah yang diperbolehkan, adalah kalimat yang
dicontohkan oleh pakar fikih masa silam, ‘Siapa saja yang bisa mengembalikan
untaku yang kabur maka dia akan dibayar dengan upah sekian.’
Dalil bolehnya transaksi ju’alah adalah
firman Allah,
وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
‘Siapa saja yang bisa mendatangkannya (orang yang mengambil piala
raja Mesir) maka untuknya bahan makanan yang kuat dibawa oleh seekor unta, dan
akulah jaminannya.‘ (QS. Yusuf:72)
Para ulama pun bersepakat mengenai bolehnya transaksi ju’alah. Kesimpulan tersebut disampaikan oleh sejumlah
ulama, di antaranya adalah Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 6:20. Beliau
mengatakan, ‘Aku tidak mengetahui ulama yang menyelisihinya (tentang
bolehnya ju’alah).’
Sebenarnya, ju’alah adalah
bagian dari transaksi ijarah (jual
jasa), namun terdapat beberapa kelonggaran dalam transaksi ju’alah yang tidak dijumpai dalam transaksi ijarah. Dalam transaksi ju’alah,
ketidakjelasan pekerjaan yang dilakukan itu hukumnya boleh, semisal pekerjaan
‘mengembalikan unta yang kabur’. Boleh jadi, ada orang yang menemukannya lalu
dia memulangkan unta tersebut setelah bersusah payah. Boleh jadi pula, dengan
tanpa bersusah payah.
Di antara contoh transaksi ju’alah adalah
transaksi yang ditanyakan di atas. Anda tidak mengetahui berapa banyak orang
yang akan meng-klik iklan tersebut.
Selama ada upah finansial yang jelas sebagai kompensasi atas klik
dari setiap pengunjung maka transaksi tersebut tidaklah terlarang menurut
syariat. Namun, kita wajib mengetahui isi dari iklan-iklan tersebut, sehingga
kita bisa menghindari iklan produk-produk terlarang. Jika produk yang
diiklankan itu adalah produk terlarang maka hukum mengiklankannya adalah haram.
Demikian pula, kompensasi finansial yang didapatkan adalah harta haram.
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ .
Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah kalian saling
tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas.’ (QS. Al-Maidah:2)
Diterjemahkan dari http://www.islam-qa.com/ar/ref/98817
Baca artikel sebelumnya:









0 komentar:
Posting Komentar