Pertanyaan, Assalamu’alaikum, Adik laki-laki dari ibu (paman)
saya meninggal setahun yang lalu, dia hanya memiliki dua orang anak angkat
laki-laki dan perempuan yang belum disahkan di pengadilan.
1.
Bagaimana hukum pembagian waris menurut Islam? paman
saya juga memiliki tiga saudara perempuan kandung (salah satunya ibu saya,sudah
meninggal) serta 2 saudara seayah berbeda ibu.
2.
Bagaimana hukumnya jika janda paman saya tersebut
tidak mau membagi sesuai dengan hukum ? kami tidak meminta, sementara ada ahli
waris yang sangat membutuhkan untuk biaya rumah sakit.
Alhamdulillah jazakumullah
khairan.
SriXXXXXX@yahoo.com
Jawaban:
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam.
1. Warisan wajib dibagi. Setelah
menjelaskan jatah warisan beberapa anggota keluarga, Allah berfirman,
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ
نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Bapak kalian atau anak kalian,
tidak kalian ketahui siapakah diantara mereka yang paling banyak memberikan
manfaat kepada kalian. Sebagai kewajiban (dalam pembagian warisa) dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 11)
Di ayat berikutnya, Allah masih
menjelaskan tentang jatah warisan, kemudian Dia akhiri dengan firman-Nya,
وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“(Pembagian warisan itu) adalah
wasiat dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Lembut.” (QS. an-Nisa’: 12)
Allah menyebut pembagian warisan
dengan faridhah [arab: فريضة] yang artinya kewajiban. Dari
kata ini, kemudian diambil istilah ilmu faraid, yaitu ilmu yang membahas
tentang tata cara pembagian warisan. Di ayat 12 Allah menyebut pembagian
warisan ini dengan ‘wasiat’ [arab: وَصِيَّةً].
Kemudian dilanjutan ayat, Allah
memberikan pujian dan ancaman. Allah berfirman,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا
وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ
مُهِينٌ(14
“(Hukum-hukum warisan) itu adalah
ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang
besar.()Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa’ 13 – 14)
Berdasarkan ayat di atas, dapat
kita ambil kesimpulan:
Pertama, pembagian warisan hukumnya wajib. Dan menunjukkan salahnya prinsip bahsawanya warisan boleh untuk tidak dibagi
Kedua, pembagian warisan harus dilakukan sebagaimana yang Allah tetapkan.
Pertama, pembagian warisan hukumnya wajib. Dan menunjukkan salahnya prinsip bahsawanya warisan boleh untuk tidak dibagi
Kedua, pembagian warisan harus dilakukan sebagaimana yang Allah tetapkan.
2. Jika seseorang tidak memiliki
anak, maka warisan diberikan kepada saudaranya. Sebagaimana yang Allah nyatakan
di ayat terakhir surat an-Nisa’, yaitu ayat 176.
Pembagian Warisan pada Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak
Cara Pembagian
Ahli waris paman anda adalah:
a. Istri beliau
b.Dua saudara perempuan kandung dan
c. Dua saudara laki-laki seayah.
d. Saudara yang sudah meninggal dan anak angkat, tidak mendapatkan warisan.
a. Istri beliau
b.Dua saudara perempuan kandung dan
c. Dua saudara laki-laki seayah.
d. Saudara yang sudah meninggal dan anak angkat, tidak mendapatkan warisan.
Jatah masing-masing:
a. Istri mendapatkan 1/4 dari total warisan
b. Kedua saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 dari total warisan, dan dibagi rata.
c. Kedua saudara seayah mendapat sisanya.
a. Istri mendapatkan 1/4 dari total warisan
b. Kedua saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 dari total warisan, dan dibagi rata.
c. Kedua saudara seayah mendapat sisanya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan
pembagian warisan:
0 komentar:
Posting Komentar