Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya.
Bolehkah membeli hewan yang lazim dipelihara (bukan untuk dikonsumsi), seperti:
kucing, beberapa jenis reptil (misalnya: kura-kura), dan semisalnya? Bagaimana
juga dengan orang yang menernakkannya dengan tujuan untuk dijual? Jazakallah khairan.
Probo Nurwachid.
Jawaban:
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad,
keluarga, dan sahabatnya.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara Probo, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya
kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, masalah hewan piaraan, maka perlu
dibedakan antara memelihara dengan memperjualbelikan.
Bila sekadar memelihara, jika yang dipelihara adalah selain
anjing, maka insya Allah tidak apa-apa.
Akan tetapi, bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila
untuk tujuan berburu atau menjaga tanaman.
(مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا
إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ
قِيرَاطَانِ (متفق عليه
“Barang siapa yang memelihara anjing, selain anjing untuk berburu
atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar
dua qirath (1 qirath sebesar
Gunung Uhud, pent.).” (Muttafaqun ‘alaih)
Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang layak direnungkan oleh
setiap muslim:
1. Adakah fakir miskin di sekitar rumah Anda? Siapakah yang lebih
berhak untuk Anda beri makan: buaya, burung, kucing, dan kura-kura, ataukah
saudara Anda yang sering kali tidak memiliki makanan atau pakaian?
2. Manakah yang lebih berguna bagi kehidupan Anda: memelihara
kucing, rusa, ular, dan buaya, atau bersedekah kepada fakir miskin?
3. Manakah yang lebih mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan dalam
hidup Anda: memelihara burung dan kucing, atau menyantuni fakir miskin?
4. Andai Anda adalah orang fakir dan Anda menyaksikan tetangga
Anda membelanjakan jutaan rupiah untuk menghidupi hewan piaraannya; burung
tetangga berkicau merdu, keranya menari lucu, sedangkan anak-anak Anda menangis
meronta-ronta minta uang jajan dan bahkan sakit, sedangkan Anda tidak memiliki
biaya pengobatannya, bagaimana perasaan Anda saat itu?
Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini, saya harap Anda dapat
menentukan sikap Anda sendiri.
Adapun memperjualbelikan hewan piaraan, maka perlu dibedakan
antara hewan yang halal dimakan dagingnya dengan hewan yang haram dimakan
dagingnya. Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, misalnya: burung,
rusa, atau yang semisal, maka tidak mengapa diperjualbelikan. Adapun bila hewan
itu adalah hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula
diperjualbelikan. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
أن
النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الهر
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan
kucing.” (HR. Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan,
عن
أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور. قال : زجر النبي عن ذلك
“Dari Abu Az-Zubair, dia menuturkan, ‘Saya pernah bertanya kepada
Jabir (salah seorang sahabat Rasulullah, red.) tentang hasil penjualan anjing
dan kucing. Ia menjawab, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.’”
(HR. Muslim)
إنَّ
الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya, bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk
memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud; dinyatakan sebagai hadits sahih oleh Ibnu Hibban)
Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini. Wallahu ta’ala a’alam.
0 komentar:
Posting Komentar