Senin, 28 November 2016

Sebuah rumah makan memasang tarif yang sama kepada semua pengunjung. Setiap orang diperbolehkan mengkonsumsi apa saja yang tersedia disana, padahal porsi makan masing-masing orang berbeda. Bagaimana hukum makan di rumah makan seperti ini?

Jawaban:
“Yang tampak bagi saya dari pertanyaan ini adalah bahwa dalam jual beli di rumah makan seperti ini terdapat unsur jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (penipuan). Unsur ketidaktahuannya, yaitu Anda menyerahkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang belum jelas. Yang kedua, unsur gharar, yaitu Anda mengambil makanan yang kurang dari nilai uang yang Anda serahkan, sementara ada orang lain yang mengambil makanan yang lebih besar dibandingkan dengan nilai uang yang ia serahkan.
Jadi, jual beli seperti ini mengandung unsur ketidaktahuan dan penipuan. (Sehingga) menurut saya, jual beli seperti ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.” (Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilali)
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan dari redaksi 
www.KonsultasiSyariah.com

Related Posts:

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

86 Pageviews
Mar. 07th - Apr. 07th

Our Facebook Page