Sebuah rumah makan memasang tarif yang sama kepada semua
pengunjung. Setiap orang diperbolehkan mengkonsumsi apa saja yang tersedia
disana, padahal porsi makan masing-masing orang berbeda. Bagaimana hukum makan
di rumah makan seperti ini?
Jawaban:
Jawaban:
“Yang tampak bagi saya dari pertanyaan ini adalah bahwa dalam jual
beli di rumah makan seperti ini terdapat unsur jahalah (ketidaktahuan) dan
gharar (penipuan). Unsur ketidaktahuannya, yaitu Anda menyerahkan uang dalam
jumlah tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang belum jelas. Yang kedua, unsur
gharar, yaitu Anda mengambil makanan yang kurang dari nilai uang yang Anda
serahkan, sementara ada orang lain yang mengambil makanan yang lebih besar
dibandingkan dengan nilai uang yang ia serahkan.
Jadi, jual beli seperti ini mengandung unsur ketidaktahuan dan
penipuan. (Sehingga) menurut saya, jual beli seperti ini tidak
diperbolehkan. Wallahu a’lam.” (Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilali)
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan dari redaksi www.KonsultasiSyariah.com
Dengan pengeditan dari redaksi www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar