Fatwa Ulama Terkait Handphone
Oleh
Ustadz Ammi Baits
Karena Anda seorang
Muslim, ketahuilah apa saja aturan syariat yang harus diperhatikan dalam
pemakaian handphone (HP).
Berikut lima fatwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima fatwa berikut menyajikan
beberapa kasus bermasalah secara syariah, yang kami sadur dari Fatawa al-Islam: Su-al Jawab,
yang dikelola Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.
Dalam situs http://ustadzaris.com, diungkapkan
sebagian biografi Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed—selengkapnya klik http://ustadzaris.com/sekilas-tentang-syaikh-muhammad-shalih-al-munajjid. Syaikh
Muhammad al-Munajed adalah Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid. Adalah keliru
jika menulis namanya Muhammad bin Shalih al Munajjid. Yang benar, namanya dobel,
yaitu Muhammad Shalih.
Beliau lahir pada 30
Dzulhijjah 1380 H. Menyelesaikan jenjang pendidikan formal—dari SD sampai SMA
di kota Riyadh—kemudian pindah ke kota Zhahran untuk kuliah dan menyelesaikan
S-1 di bidang manajemen industri. Jurusan ini beliau ambil karena keinginan
keluarga.
Beliau menghadiri
majelis kajian-kajian Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad
bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin. Guru yang
paling banyak beliau timba ilmunya dengan metode sorogan kitab
adalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. Beliau memperbaiki bacaan
Al-Quran beliau di hadapan Syaikh Said alu Abdullah.
Beliau juga banyak
menimba ilmu dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Syaikh Abdullah bin
Muhammad al Ghunaiman, Syaikh Muhammad Walad Sayyidi asy Syinqithi, Syaikh
Abdul Muhsin az Zamil dan Syaikh Abdurrahman bin Shalih al Mahmud.
Ulama yang paling
banyak ditimba ilmunya melalui jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan
oleh Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz. Komunikasi yang terjalin dengan Syaikh Ibnu Baz sampai berlangsung
selama 15 tahun. Ibnu Baz-lah yang mendorongnya mengajar di bangku kuliah
formal.
Ibnu Baz-lah pula
yang mengirim surat kepada kantor dakwah kota Dammam agar menjadikan beliau
sebagai pemateri berbagai ceramah umum, khutbah Jumat dan kajian intensif yang
diadakan kantor dakwah. Dengan sebab Ibnu Baz, beliau menjadi imam masjid dan
khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota al Khabar, KSA dan dosen ilmu-ilmu
keagamaan.
Beliau juga aktif di
berbagai program keagamaan di televisi. Beliau memiliki rekaman berbagai topik
kajian—4.500 jam—hasil antusias beliau berdakwah selama 23 tahun. Beliau pioner
dakwah via Internet melalui www.islamqa.com yang
didirikan pada 1996 dan terus aktif hingga saat ini. Beliau juga memiliki
banyak karya, di antaranya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Berikut ini lima
fakta yang dimaksud.
1. Jual Pulsa Elektronik Lebih
Mahal
Tanya:
Bolehkah
menjual pulsa elektronik dengan harga lebih mahal
daripada nilai pulsanya. Misal, pulsa senilai Rp 10.000 dijual Rp 11.000. Apakah ini tidak
termasuk larangan jual–beli emas atau uang yang ada selisihnya?
Jawab:
Dibolehkan menjual
pulsa elektronik dengan harga melebihi nilai pulsanya. Hakekat transaksi pulsa
adalah jual-beli manfaat barang. Bukan tukar menukar uang atau emas yang
dipersyaratkan harus sama. Distributor memiliki pulsa elektronik senilai Rp
10.000, boleh menjualnya dengan harga Rp 11 ribu. Ini sebagaimana seseorang
menjual pulsa fisik dalam kartu. Orang yang memiliki kartu pulsa seharga Rp
100.000 boleh menjualnya dengan harga lebih.
Allahu
a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/103185
2. Masuk WC Bawa HP Berisi Konten Al-Quran
Tanya:
Saat
ini marak beredar HP berisi konten Al-Quran atau hadist. Bolehkah HP semacam itu dibawa masuk ke toilet?
Jawab:
Tidak ada larangan
masuk toilet membawa HP berisi konten Al-Quran. HP semacam itu tidak dihukumi
sebagai Al-Quran, meski di dalamnya terdapat rekaman bacaan Al-Quran atau
tulisan Al-Quran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak.
Sebagian ulama menganalogikannya dengan penghafal Al-Quran. Dalam memori
seorang penghafal Al-Quran tersimpan firman-firman Allah. Namun demikian, tidak
ada masalah baginya ketika masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak
membaca Al-Quran di tempat-tempat yang kurang terhormat itu.
Allahu
a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/21792
3. Mematikan HP Saat Khutbah
Tanya:
Jika HP berdering ketika mendengarkan
khutbah, bolehkah mematikannya? Apakah gerakan mematikan HP tidak dianggap menggugurkan
pahala jumatan, mengingat hadist: siapa yang bermain kerikil berarti telah
menggugurkan pahala jumatannya?
Jawab:
Orang yang lupa
mematikan HP sebelum jumatan boleh mematikannya ketika berdering. Karena
membiarkannya tetap berdering akan mengganggu khatib dan makmum lain dalam
mendengarkan khutbah. Kami berharap gerakan semacam itu tidak termasuk
perbuatan sia-sia yang menggugurkan pahala jumatan, sebagaimana yang
disebutkan dalam hadist: “Siapa yang bermain kerikil, berarti dia telah
menggugurkan pahala jumatannya.”—HR Muslim
Akan tetapi hadist
tersebut diterapkan pada orang yang bermain-main, sehingga mengganggu
konsentrasinya ketika mendengarkan khutbah, seperti bermain HP atau sajadah.
Al-Hafidz Ibn Hajar
mengatakan, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa makmum yang harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar ketika imam sedang berkhutbah, boleh
melakukannya dengan isyarat (tanpa suara).”—Fathul bari, 2/415
Dalam Syarh Shahih Muslim,
ketika membahas larangan berbicara pada saat mendengarkan khutbah, Imam Nawawi
mengatakan, “Dalam hadist tersebut terdapat larangan semua bentuk bicara ketika
mendengarkan khutbah …. sementara cara untuk melarang orang lain agar tidak
bebicara dilakukan dengan isyarat agar diam, jika orang berbicara tersebut bisa
memahami.”—Syarh Shahih Muslim,
6/138
Berdasarkan
keterangan tersebut, gerakan sederhana, yang dilakukan untuk tujuan yang
dibenarkan, bukan termasuk perbuatan sia-sia. Karena itu boleh dilakukan ketika
mendengarkan khutbah Jumat, termasuk di antaranya mematikan HP.
Allahu
a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/119636
4. Ringtone HP Berupa Bacaan Ayat Al-Quran
Tanya:
Banyak
kaum Muslimin
yang menggunakan bacaan Al-Quran untuk ringtone (nada sambung) handphone
(HP). Mereka menganggapnya sebagai syiar islam?
Jawab:
Tidak boleh
menggunakan bacaan Al-Quran untuk ringtone HP,
karena Al-Quran adalah firman Allah, karena itu kaum Muslimin wajib
memuliakannya dan tidak meremehkannya. Allah berfirman, yang artinya, “Siapa yang mengagungkan syiar
agama Allah, sesungguhnya itu muncul dari ketakwaan hati.”—QS
Al-Hajj: 32
Karena itu, sebaiknya
disesuaikan ringtone biasa,
yang tidak mengandung unsur dzikir kepada Allah atau ayat Al-Quran, dalam
rangka memuliakan firman Allah dan menghindari sebab dihinakannya syiar islam.
Syaikh Sholeh
al-Fauzan pernah ditanya tentang masalah tersebut. Beliau menjawab: “Tidak
boleh menggunakan lafadz dzikir. Lebih-lebih Al-Quran untuk ringtone HP.
Karena itu, hendaknya gunakan ringtone yang
tidak ada unsur musiknya. Atau menggunakan ringtone biasa, seperti suara jam, atau dering.
Penggunaan suara dzikir, bacaan al-Quran, atau adzan untuk ringtone HP
termasuk sikap berlebih-lebihan dan menghina Al-Quran serta dzikir tersebut.”
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/128756
5. Rincian Hukum Konten Adzan di HP
Umumnya kaum Muslimin
menggunakan suara adzan di HP untuk tiga hal: (1) Ringtone atau nada sambung; (2) Pengingat waktu
sholat; dan (3) Nada dering alarm atau reminder. Berikut ini rincian hukum
masing-masing.
Adzan
untuk ringtone HP. Kesimpulan yang tepat untuk
fenomena ini hukumnya tidak boleh, karena terdapat unsur merendahkan kalimat
adzan. Sebagaimana yang kita pahami, dalam adzan terdapat kalimat mulia, ada
lafadz tauhid dan syahadat dengan risalah kenabian. Karena itu selayaknya untuk
dimuliakan. Fungsi utama adzan adalah untuk mengingatkan waktu sholat.
Syaikh Abdurrahman
al-Barrak pernah ditanya tentang masalah tersebut. Beliau menjawab, “Lafadz
adzan adalah lafadz dzikir, wajib untuk dimuliakan. Dan bukan termasuk
memuliakan lafadz ini, ketika menggunakan lafadz ini untuk ringtone. Karena
keluarnya bunyi HP tidak dihukumi sebagai amalan dzikir kepada Allah dari
pemilik HP, meskipun hanya berupa niat untuk dzikir. Dia juga tidak dianggap
sebagai orang mengingat Allah dengan bunyi HP-nya tersebut. Di samping itu,
orang yang HP-nya berdering dengan suara adzan, tidak akan membiarkan HP-nya
berdering untuk didengarkan adzannya tapi spontan akan menekan tombol accept untuk
menerima panggilan. Sehingga yang terjadi dia tidak memperhatikan adzan, tapi
malah mematikan suara adzan.”
Karena itu, rekaman
suara al-Quran atau suara adzan untuk ringtone termasuk bentuk penghinaan terhadap
lafadz dzikir dan firman Allah. Andaikan diganti dengan lafadz, “Assalam”,
tentu itu lebih baik. Allahu a’lam
Suara
adzan untuk pengingat waktu sholat. Menggunakan suara adzan untuk
mengingatkan waktu sholat atau beberapa menit sebelum waktu sholat tidak ada
masalah, insyaaAllah. Karena ini sesuai dengan tujuan
disyariatkannya adzan.
Suara
adzan untuk nada dering alarm atau reminder. Untuk kasus ketiga ini dirinci
sebagai berikut;
·
Sebagai alarm tidur agar bisa bangun untuk sholat
wajib maupun sholat sunnah, kami berpandangan, tidak ada larangan untuk itu.
Karena suara adzan untuk tujuan ini fungsinya sama dengan adzan awal ketika
Subuh, sebelum terbit fajar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa di antara
fungsi adzan awal adalah untuk membangunkan orang yang tidur. Menggunakan
dering adzan untuk tujuan ini, juga sama dengan adzan awal sebelum jumatan yang
terjadi di zaman Khalifah Utsman Radliallahu ‘anhu, dengan
menjadikan adzan untuk mengingatkan masyarakat tentang dekatnya waktu sho
·
Menggunakan suara adzan untuk reminder selain untuk
mengingatkan sho Tentang hukumnya masih perlu dikaji lebih mendalam. Tapi
sebagai kehati-hatian, sebaiknya ditinggalkan. Karena menggunakan adzan untuk
tujuan ini mirip dengan penggunaan adzan untuk ringtone atau
nada sambung. Untuk itu, sebaiknya cukup digunakan ringtone biasa.
Allahu
a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/115674
0 komentar:
Posting Komentar