Kriteria
Ruqyah yang Dibolehkan
Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid,
Imam As Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat:
1. Bacaan
ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah.
2. Menggunakan
bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna.
3. Harus
yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah
itu sendiri.”
Kriteria ruqyah yang syar’i
secara lebih detail dijelaskan berikut ini:
1. Bacaan
ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak
bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
2. Menggunakan
bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
3. Tidak
bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau
tidak.
4. Isi
ruqyah jelas maknanya.
5. Tidak
mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan
setan, pen).
6. Tidak
mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan.
7. Tidak
menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus
dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan
bernajis. (Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan,
hal. 310).
Kriteria-kriteria di atas
menunjukkan bagaimana kita dapat menilai praktek ruqyah dibenarkan ataukah
tidak. Jika si dukun menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya,
menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan
memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka jelas kita katakan praktek
dukun tersebut bermasalah.
Lebih bermasalah lagi jika di
dalamnya menggunakan jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, meminta tolong
pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang
seperti ini jelas syirik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera,
jimat-jimat dan pelet adalah syirik”
(HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa
ada jampi-jampi atau mantera-mantera yang mengandung kesyirikan. Namun tidak
semuanya demikian.
Semoga Allah menjauhkan dari kita
berbagai macam bentuk syirik dan menetapkan kita di atas tauhid.
Wabillahit taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24
Jumadal Ula 1433 H
0 komentar:
Posting Komentar