Hukum
Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kami sengaja mengangkat tema ini, karena ada faedah yang
berharga yang kami dapatkan dari ulama besar Saudi Arabia (Syaikh Sholeh Al
Fauzan hafizhohullah) yang sikap beliau jauh berbeda dalam menyikapi hal ini.
Artinya beliau menyikapinya jauh berbeda dengan sebagian orang yang mengatakan
bid’ah dan sesat. Mengenai mengusap wajah setelah berdo’a kami sendiri sudah
yakin bahwa itu tidak disyari’atkan karena kebanyakan ulama menilai bahwa
haditsnya lemah. Sehingga jika lemah, tentu saja tidak perlu diamalkan. Namun
bagaimana mengingkari orang lain yang masih mengamalkan hal ini? Kita dapat
lihat ulama besar yang sudah ma’ruf bagaimana keilmuannya mengatakan bahwa
tidak perlu bersikap keras dalam mengingkarinya. Mari kita lihat bahasan
berikut. Moga bermanfaat.
Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a
Mengenai hadits tersebut di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hajar
dalam kitab Bulughul Marom
وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه –
قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي
اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ
Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan
tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap
kedua tangan tersebut ke wajahnya.
Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan
bahwa hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Ibnu ‘Abbas yang
dikeluarkna oleh Abu Daud. Yang keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits
tersebut hasan.
Sedangkan ulama lain mendhoifkan hadits di atas. Adz Dzahabi
mengatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Hammad dan dia termasuk perowi
yang dho’if (lemah)[1]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali).[2]
Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata,
لا يعرف هذا ، أنه كان يَمسح
وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن .
Aku tidak mengtahui hadits yang shahih tentang amalan ini. Hanya
Al Hasan yang mengusap wajah setelah do’a.[3]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ
أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ
عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ
Adapun mengangkat tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana
terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah
setelah do’a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits
yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).[4]
Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah berkata,
ج. قال العز بن عبد السلام : ولا
يمسح وجهه بيديه عقيب الدعاء إلا جاهل .
Tidak ada yang mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a
kecuali orang yang jahil (bodoh).[5]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya,
ما حكم مسح الوجه باليدين بعد
الدعاء وخاصة بعد دعاء القنوت وبعد النوافل ؟
Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a,
khususnya setelah do’a qunut atau do’a setelah shalat sunnah?
Beliau rahimahullah menjawab,
حكمه أنه مستحب ؛ لما ذكره
الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ، وهو آخر باب في البلوغ أنه ورد في ذلك
عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث حسن ، وفق الله الجميع والسلام عليكم.
Hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan
oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab
tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam
beberapa hadits yang semuanya jika dikumpulkan mencapai derajat hasan. Semoga
Allah memberi taufik pada kalian seluruhnya, was salaamu ‘alaikum.[6]
Dalam soal yang lain Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,
سمعت أن المسح على الوجه بعد
الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن ذلك؟ جزاكم الله خيراً.
Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah
setelah berdo’a termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini.
Jazakallah khoiron.
مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة،
لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن
لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون،
فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح،
والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين،
أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج،
ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن
من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة،
Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi
meninggalkannya itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang
menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut
karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang
menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula
dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat bahwasanya
haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang
mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun
tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah do’a. Begitu
pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari
keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah do’a, yang
dibicarakan hanyalah masalah do’a. Siapa saja yang mengusap wajah setelah do’a,
tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena sebagaimana
dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itudho’if. Namun yang mengusapnya sekali lagi, tidaklah mengapa. Hal ini
pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah.[7]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya,
ما حكم مسح الوجه باليدين بعد
الدعاء؟
Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah shalat?
Beliau rahimahullah menjawab,
يرى بعض أهل العلم أنه من السنة،
ويرى شيخ الإسلام أنه من البدعة، وهذا بناءً على صحة الحديث الوارد في هذا،
والحديث الوارد في هذا قال شيخ الإسلام: إنه موضوع. يعني: مكذوب على الرسول صلى
الله عليه وسلم. والذي أرى في المسألة: أن من مسح لا ينكر عليه، ومن لم يمسح لا
ينكر عليه،
Sebagian ulama memang mengatakan bahwa hal ini termasuk sunnah
(dianjurkan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri menganggap perbuatan ini
termasuk bid’ah (hal yang mengada-ada dalam agama). Bisa terjadi perbedaan
semacam ini karena adanya perbedaan dalam menshahihkan hadits dalam masalah
tersebut. Syaikhul Islam sendiri mengatakan bahwa hadits yang membicarakan hal
ini mawdhu’ (palsu), yaitu diriwayatkan oleh perowi yang berdusta atas
nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan
aku sendiri berpandangan bahwa orang yang mengusap wajah (seusai do’a) tidak
perlu diingkari. Begitu pula orang yang tidak mengusap wajah, juga tidak perlu
diingkari.[8]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam perkataannya yang lain mengatakan,
مسح الوجه باليدين بعد الدعاء
الأقرب أنه غير مشروع؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك ضعيفة، حتى قال شيخ الإسلام –
رحمه الله تعالى -: إنها لا تقوم بها الحجة.
… وإذا لم نتأكد أو يغلب
على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى تركه؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا
إذا كان الظن غالباً.
… فالذي أرى في مسح الوجه
باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة، والنبي صلى الله عليه وسلم كما هو معروف دعا في
خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه(1) ولم يرد أنه مسح بهما وجهه، وكذلك في عدة
أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه.
Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a yang lebih
tepat, amalan tersebut bukanlah suatu yang dianjurkan. Karena hadits yang
menerangkan hal ini dho’if. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa hadits tersebut tidaklah bisa dijadikan hujjah (karena
dho’ifnya, pen). Jika memang menurut perasaan kita hal itu benar-benar tidak
dianjurkan, maka yang utama adalah meninggalkan amalan tersebut. Karena amalan
tidaklah dibangun dengan hanya sekedar perasaan kecuali jika perasaan tersebut
benar-benar kuat. Aku pun berpendapat bahwa mengusap wajah sesudah do’a dengan
kedua tangan bukanlah termasuk yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam sebagaimana yang telah ma’ruf dalam khutbah Jum’at dan shalat Istisqo’,
beliau berdo’a dengan mengangkat tangan. Namun ketika itu tidak didapati kalau
beliau mengusap wajah setelah do’a. Begitu pula dalam beberapa hadits dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berdo’a dengan mengangkat
kedua tangan namun tidak shahih jika dikatakan bahwa beliau mengusap wajah.[9]
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apa hukum mengusap wajah setelah berdo’a?”
Jawaban beliau hafizhohullah, “Hadits yang membicarakan amalan tersebut tidak shahih. Namun
siapa yang mengamalkan hal ini tidak perlu diingkari. Akan tetapi, yang tidak
mengusap wajah setelah berdo’a, itulah yang ahsan (lebih baik).”[10]
Penutup
Nasehat terakhir dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al
Fauzan hafizhohullah, kami rasa sudah cukup sebagai kesimpulan. Artinya hadits yang
membicarakan amalan ini dho’if, sehingga tidak perlu diamalkan. Namun tidak
perlu ada ingkaru mungkar dalam hal ini karena haditsnya pun masih
diperselisihkan dho’if atau hasannya. Yang tidak mengamalkan mengusap wajah
sesudah berdo’a, itulah yang lebih baik. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H (28/02/2011)
[1] Lihat Siyar A’lam An Nubala, 16/67.
[2] Lihat Dho’iful Jaami’, 4412
[3] Al ‘Ilal Mutanahiyah, 2/840-841
[4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, 22/519
[5] Fatawa Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam, hal. 47.
[6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Ammah
lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 26/148
[7] Sumber website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah bin Baz >>http://www.binbaz.org.sa/mat/11228
[8] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 196.
[9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, Asy
Syamilah, 13/191
[10] Sesi Tanya Jawab, Durus Mukhtashor Zaadil
Ma’ad, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H, Riyadh-KSA.
0 komentar:
Posting Komentar