Kamis, 26 Januari 2017

Bolehkah wakaf objek yang masih sengketa?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Objek sengketa dalam wakaf bisa kita bagi menjadi 2:
Pertama, harta sengketa yang belum jelas kepemilikannya.
Wakaf semacam ini tidak diperbolehkan. Karena kepemilikan belum jelas.
Kedua, harta sengketa yang sudah jelas kepemilikannya
Harta semacam ini diistilahkan dengan al-Musya’. Misal, tanah atau rumah atau properti milik bersama semua ahli waris. Harta milik bersama ini disebut mal musya’.
Wakaf harta musya’ dibolehkan. Bahkan hal ini pernah dilakukan oleh Umar bin Khatab ketika beliau memiliki jatah tanah di Khaibar.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita,
Umar bin Khatab memiliki saham 100 dari tanah Khaibar. Lalu beliau laporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar mengatakan,
أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ ، فَكَيْفَ تَأْمُرُنِى بِهِ
“Saya mendapat sebidang tanah, dimana tidak ada harta yang lebih berharga bagiku dari pada tanah itu. Apa yang anda sarankan untukku terhadap tanah itu?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran,
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
“Jika mau, kamu bisa mempertahankan tanahnya dan kamu bersedekah dengan hasilnya.” (HR. Bukhari 2772)
Kemudian Umar mewakafkan tanah itu.
Hadis ini dalil, bolehnya wakaf harta musya’ (milik bersama).
Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan,
يجوز وقف العقار سواء كان شائعا كما لو وقف نصف داره أو غير شائع
Boleh melakukan wakaf tanah milik bersama, sebagaimana boleh wakaf setengah rumah atau tanah yang bukan milik bersama. (Mawahib al-Jalil, 7/626).
Keterangan lain disampaikan as-Sarkhasi,
ولو وقف نصف أرض أو نصف دار مشاعا على الفقراء فذلك جائز في قول أبي يوسف رحمه الله، لأن القسمة من تتمة القبض
Jika ada orang yang wakaf harta musya’, setengah tanahnya atau setengah rumahnya kepada orang fakir, hukumnya boleh, menurut pendapat Abu Yusuf rahimahullah. Karena pembagian merupakan penyempurna qabdh (serah terima).  (al-Mabsuth, 12/64).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page