Kamis, 07 Juni 2018

Shalat Asar Gaya Munafik

Di beberapa masjid kampus, kadang ada beberapa orang, entah mahasiswa atau karyawan yg shalat asar sekian menit sebelum maghrib atau sekitar jam 17.00. Bahkan di mushola bandara, sy pernah liat ada yg shalat asar 10 menit sblm maghrib.  Mohon nasehatnya?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
“Itulah shalatnya orang munafik, sengaja menunda-nunda shalat asar, sampai mendekati maghrib.”
Shalat asar memiliki kedudukan istimewa dalam islam. Karena shalat asar termasuk bentuk dzikir, mengingat Allah di waktu sore.
Allah berfirman,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustho. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. al-Baqarah: 238).
Setelah Allah memerintahkan untuk menjaga semua shalat, Allah perintahkan untuk menjaga shalat wustho. Perintah itu Allah sendirikan menunjukkan adanya penekanan untuk shalat wustho.

Apa itu shalat wustho?

Yang dimaksud shalat Wustho adalah shalat asar, menurut pendapat mayoritas sahabat dan tabi’in. serta pendapat mayoritas ahli hadis. Ibnu Katsir menyebutkan, ini adalah pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Ayub, Abdullah bin Amr, Samurah bin Jundub, Abu Hurairah, Abu Said, Hafshah, Ummu Habibah, Ummu Salamah. Serta pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Aisyah, menurut riwayat yang shahih dari mereka.
Karena itu, sangat ditekankan agar shalat asar dikerjakan di awal waktu. Dan ini bagian dari upaya menjaga shalat asar.

Batas Waktu Shalat Asar

Dalam shalat, ada batas awal dan batas akhir.
Batas awal shalat asar adalah ketika panjang bayangan sama dengan tinggi bendanya.
Sementara batas akhir shalat asar ada 2:
[1] Batas ikhtiyari
Batas ikhtiyari adalah batas dimana orang dibolehkan untuk melakukan shalat asar dari sejak masuk waktu sampai masuk batas ikhtiyari. Dalam arti, ketika dia melakukan shalat di rentang itu, dia tidak dianggap berdosa.
Batas ikhtiyari shalat asar adalah sesaat sebelum matahari menguning.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Waktu asar, selama matahari belum menguning” (HR. Ahmad 6966 & Muslim 1417)
[2] Batas dharuri
Batas dharuri artinya rentang waktu di mana jika ada seseorang yang melakukan shalat asar di waktu itu, maka dia berdosa, kecuali dalam kondisi dharurat atau ada udzur.
Batas waktu dharuri dimulai sejak matahari menguning, sampai matahari terbenam.
Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
Siapa yang mendapat satu rakaat ketika shalat asar sebelum matahari terbenam, dia dianggap telah mendapatkan shalat asar (shalat asarnya sah). (HR. Muslim 1404).

Shalat di Waktu Dharuri tanpa Udzur

Jika ada orang yang shalat di waktu dharuri tanpa udzur, maka dia berdosa. Meskipun shalatnya sah. Dia berdosa karena telah meremehkan shalat asar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut shalatnya orang munafik. Dia secara sengaja menunda-nunda waktu shalat, hingga mendekati berakhirnya waktu shalat.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً
Itulah shalatnya orangn munafik.. duduk santai sambil lihat-lihat matahari. Hingga ketika matahari telah berada di antara dua tanduk setan (menjelang terbenam), dia baru mulai shalat, dengan gerakan cepat seperti mematuk 4 kali. Tidak mengingat Allah dalam shalatnya kecuali sedikit. (HR. Muslim 1443 & Ahmad 11999).
Kami ingatkan, agar setiap muslim berusaha menjaga shalat asaar di awal waktu, dan jangan sampai menunda shalat asar hingga matahari telah menguning, atau bahkan mendekati waktu terbenam tanpa alasan yang dibenarkan. Tentu kita tidak ingin dikategorikan seperti orang munafik.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Related Posts:

  • Hukum Islam Bolehkah menghadiri undangan Non Muslim Apa hukum menghadiri undangan walimah dari non muslim? Matur nuwun. Dari: Arigga Jawaban: Wa’alaikumussalam Allah berfirman, لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ الل… Read More
  • Hukum Seorang Muslim Mencabut Uban nya Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fa… Read More
  • Hukum Memakai Dana/Uang Zakat untuk Umroh Apa hukumnya memberikan uang zakat kepada saudara agar bisa berangkat umrah.. nuwun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelasakan orang yang berhak menerima zakat. Merekal… Read More
  • Hukum Islam Menjual Tanah Wakaf Bolehkah menjual tanah wakaf yang tidak memungkinkan dibangun masjid apalagi pesantren?  Mohon solusinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Wakaf secara bahasa artinya menahan [الح… Read More
  • Hukum Muslim menghadiri undangan hari raya non muslim (natal) Jika ada dari kalangan Nashrani yang mengundang muslim dalam acara undangan natal baik di kantor atau di lingkungan RT, apakah tetap dihadiri? Lebih-lebih para pejabat seringkali mendapatkan undangan seperti itu. Ibnul Qay… Read More

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

83 Pageviews
Mar. 08th - Apr. 08th

Our Facebook Page