Jika seorang Nasrani meminta
Alquran, bolehkah saya memberinya?
Jawaban:
Jawaban:
Hukum Menghadiahi Alquran Untuk Orang
Kafir
Tidak boleh, tapi bacakan dan
perdengarkan Alquran itu kepadanya, Anda mengajaknya ke jalan Allah dan
mendoakannya agar memperoleh hidayah. Hal ini berdasarkan Firman Allah di dalam
Kitab-Nya yang mulia,
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى
يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ
لاَّيَعْلَمُونَ
“Dan
jika seseorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar Firman Allah, kemudian
antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.” (QS. At-Taubah: 6)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarang pergi membawa Alquran ke negeri musuh karena khawatir direbut oleh
musuh.
Hal ini menunjukkan, bahwa orang
kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau
menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan
padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh
diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir
atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf
terjemahan.
Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz (6:372-373)
Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz (6:372-373)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2,
Darul Haq Cetakan VI 2010
0 komentar:
Posting Komentar