Assalamu’alaikum,bertanya ustad…kalau berkorban apa boleh
dagingnya dibagikan matang/sudah dimasak?
Dari : Ali Ahmad
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah. Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’d.
Allah Ta’ala memerintahkan kepada pemilik qurban (shohibul
qurban), untuk mengkonsumsi sebagian daging qurbannya, kemudian menyedekahkan
sisanya.
Dalam surat Al-Haj Allah berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. (QS. Al-Haj : 28).
Imam Qurtubi menjelaskan makna ayat ini dalam tafsirnya :
هذا أمر معناه الندب عند الجمهور، ويستحب للرجل أن يأكل من هديه
وأضحيته، وأن يتصدق بالأكثر مع تجويزهم الصدقة بالكل، وأكل الكل
Perintah ini bermakna anjuran, menurut pendapat mayoritas ulama
(Jumhur).
Dianjurkan bagi seorang, untuk memakan bagian dari sembelihan hadyu atau kurbannya. Kemudian menyedekahkan mayoritas dagingnya. Atau boleh juga menyedekahkan seluruhnya atau memakan seluruhnya. (Lihat Tafsir Al-Qurtubi untuk ayat di atas).
Dianjurkan bagi seorang, untuk memakan bagian dari sembelihan hadyu atau kurbannya. Kemudian menyedekahkan mayoritas dagingnya. Atau boleh juga menyedekahkan seluruhnya atau memakan seluruhnya. (Lihat Tafsir Al-Qurtubi untuk ayat di atas).
Tidak ada bedanya disini antara membagikan daging dalam bentuk
mentah atau matang. Semua itu boleh dilakukan, berdasarkan keumuman firman
Allah Ta’ala,
وَأَطْعِمُوا
dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
membutuhkan dan fakir. (QS. Al-Haj : 28).
Dan memberikan daging qurban di sini mencakup pemberian mentah
maupun setelah dimasak.
Wallahua’lam bis shawab.
(Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah no.12388 )
Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori
0 komentar:
Posting Komentar