Apa hukum memasak dengan menggunakan campuran khamr? Sementara
ketika dimasak kandungan alkoholnya telah menguap.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Adz-Dzahabi mengatakan dalam al-Kabair,
الخمر ما خامر العقل، سواء كان رطباً أو يابساً أو مأكولاً أو
مشروباً
Khamr adalah sesuatu yang bisa menutupi akal (memabukkan), baik
basah maupun kering, baik yang dimakan atau diminum. (al-Kabair, hlm. 82).
Selama benda itu berpotensi memabukkan jika dikonsumsi dalam
jumlah besar, maka statusnya khamr, dan hukumnya haram, meskipun ketika
dikonsumsi dalam jumlah sedikit tidak memabukkan. Kaidah ini disampaikan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan dalam
hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka
dikonsumsi sedikit hukumnya haram. (HR. Ahmad 6558,
Nasai 5625 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Bagaiman jika khamr itu digunakan untuk campuran masak?
Ada 2 hal yang perlu dibedakan, antara hukum dan hukuman.
[1] Hukum mengkonsumsi makanan yang dicampur khamr
[2] Hukuman bagi orang yang mengkonsumsi makanan yang dicampur
khamr.
Sebagaimana dalam kasus pencurian, ada hukum mencuri, dan ada
hukuman bagi pencurinya. Mencuri hukumnya haram, baik yang dicuri nilainya
mahal maupun murah. Namun pencuri baru bisa dihukum potong tangan, jika harta
yang dicuri nilainya besar, dengan batas yang disebut nishab hukuman pencurian.
Kembali pada masalah masakan yang dicampur khamr.
Al-Jasshas dalam Ahkam al-Quran menyatakan,
أن الأشياء المحرمة إذا خالطت الحلال حُرم الحلال، وذكر منها
الخمر إذا خالطت الماء
Sesuatu yang haram, jika dicampur dengan sesuatu yang halal maka
yang halal menjadi haram. Diantaranya adalah khamr ketika dicampur dengan air.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن ثرد في الخمر أو اصطبغ (ائتدم به) أو طبخ به لحماً فأكل
مرقته فعليه الحد، لأن عين الخمر موجودة
Jika ada orang mengencerkan adonan dengan khamr atau menggunakan
khamr untuk celupan makanan atau masak daging dengan kuah khamr, lalu dia minum
kuahnya, maka orang ini berhak mendapat hukuman. Karena unsur dan bentuk
khamrnya utuh.
Lalu beliau mengatakan,
وإن عجن به دقيقاً فأكله لم يُحَدَّ نص على
ذلك الشافعي في الأصح عندهم والحنابلة، لأن النار أكلت أجزاء
الخمر فلم يبق له أثر
Jika dia membuat adonan, lalu dimasak, kemudian dia memakannya
maka tidak diberi hukuman. Demikian yang ditegaskan as-Syafii menurut riwayat
yang benar dari mereka, dan pendapat hambali. Karena panasnya api telah
menghilangkan sebagian unsur khamr, sehingga pengaruhnya tidak ada. (al-Mughni,
10/323).
Status hukumnya tetap haram, hanya saja untuk bisa mendapat
hukuman sebagai peminum khamr, melihat kondisi khmar yang dikonsumsi.
[1] Jika wujudnya masih dalam bentuk khamr, maka berhak mendapat
hukuman
[2] Jika wujudnya tidak dalam bentuk khamr, misalnya sudah
dimasak, sehingga bercampur dengan adonan, maka tidak berhak mendapat hukuman.
Tapi tetap haram.
Ibnu Abidin mengatakan,
ولا يجوز بيعها (الخمر)، ويحد شاربها وإن لم يسكر منها، ويحد
شارب غيرها إن أسكر، ولا يؤثر فيها الطبخ (أي في زوال الحرمة عنها). إلا أنه لا
يحد فيه ما لم يسكر منه
Tidak boleh menjual khamr, dan peminumnya dihukum meskipun tidak
memabukkan. Dan mengkonsumsi benda lain (seperti narkoba) jika sampai
memabukkan, berhak dihukum. Dan kegiatan dimasak dalam hal ini tidak
menghilangkan hukum haram. Hanya saja dia tidak dihukum, selama tidak mabuk.
(Raduul Mukhtar, 6/449).
Karena haramnya khamr tidak bisa dihilangkan meskipun dicampur
dengan adonan dan dimasak, bahkan meskipun telah menguap alkoholnya. Karena
khamr bukan karena kandungan alkoholnya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar