Jumat, 01 September 2017

Mengadopsi anak adalah fenomena yang sering kita jumpai di masyarakat kita, entah karena orang tersebut tidak memiliki keturunan, atau karena ingin menolong orang lain, ataupun karena sebab-sebab yang lain.
Akan tetapi, karena ketidaktahuan banyak dari kaum muslimin tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan ‘anak angkat’, maka masalah yang terjadi dalam hal ini cukup banyak dan memprihatinkan.

Misalnya: menisbahkan anak angkat tersebut kepada orang tua angkatnya, menyamakannya dengan anak kandung sehinga tidak memperdulikan batas-batas mahram, menganggapnya berhak mendapatkan warisan seperti anak kandung, dan pelanggaran-pelanggaran agama lainnya.
Padahal, syariat Islam yang agung telah menjelaskan dengan lengkap dan gamblang hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah anak angkat ini, sehingga jika kaum muslimin mau mempelajari petunjuk Allah Ta’ala dalam agama mereka maka mestinya mereka tidak akan terjerumus dalam kesalahan-kesalahan tersebut di atas.

Tradisi Sejak Zaman Jahiliyah

Kebiasan mengadopsi anak adalah tradisi yang sudah ada sejak jaman Jahiliyah dan dibenarkan di awal kedatangan Islam. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadopsi Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu sebelum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus Allah Ta’ala sebagai nabi, kemudian Allah Ta’ala menurunkan larangan tentang perbuatan tersebut dalam firman-Nya,
{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ}
Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS al-Ahzaab: 4).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak, sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Allah Ta’ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana juga firman-Nya di pertengahan surat al-Ahzaab,
{مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا}
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Ahzaab: 40).” (Tafsir Ibnu Katsir, 3:615)

Status Anak Angkat Dalam Islam

Firman Allah Ta’ala di atas menghapuskan kebolehan adopsi anak yang dilakukan di jaman Jahiliyah dan awal Islam, maka status anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya.
Dalam ayat tersebut di atas Allah Ta’ala mengisyaratkan makna ini:
Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja”, artinya: perbuatanmu mengangkat mereka sebagai anak (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) dan (sama sekali) tidak mengandung konsekwensi bahwa dia (akan) menjadi anak yang sebenarnya (kandung), karena dia diciptakan dari tulang sulbi laki-laki (ayah) yang lain, maka tidak mungkin anak itu memiliki dua orang ayah (Tafsir Ibnu Katsir, 3:615).
Adapun hukum-hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam sehubungan dengan anak angkat yang berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah adalah sebagai berikut:
1. Larangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Ahzaab: 5).
Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah Ta’ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah (sikap) adil dan tidak berat sebelah” (Tafsir Ibnu Katsir, 3:615).
2. Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia (Sebagaimana dalam HR. al-Bukhari no. 3778, lihat juga Tafsir al-Qurthubi, 14:119).
3. Anak angkat bukanlah mahram (haram untuk dinikahi), sehingga wajib bagi orang tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak angkat tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Salim maula (bekas budak) Abu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu tinggal bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka (sebagai anak angkat), maka (ketika turun ayat yang menghapuskan kebolehan adopsi anak) datanglah Sahlah bintu Suhail radhiallahu ‘anha, istri Abu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata:
Sesungguhnya Salim telah mencapai usia laki-laki dewasa dan telah paham sebagaimana laki-laki dewasa, padahal dia sudah biasa (keluar) masuk rumah kami (tanpa kami memakai hijab), dan sungguh aku menduga dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu (ketidaksukaan) akan hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,”Susukanlah dia agar engkau menjadi mahramnya dan agar hilang ketidaksukaan yang ada dalam diri Abu Hudzaifah” (HR. Muslim no. 1453, hadis yang semakna juga terdapat dalam Shahih alBukhari no. 3778).
4. Diperbolehkannya bagi bapak angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
{وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا}
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus istrimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS al-Ahzaab: 37).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di berkata, “Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa Allah Ta’ala ingin menetapkan ketentuan syriat yang umum bagi semua kaum mukminin, (yaitu) bahwa anak-anak angkat hukumnya berbeda dengan anak-anak yang sebenarnya (kandung) dari semua segi, dan bahwa (bekas) istri anak angkat boleh dinikahi oleh bapak angkat mereka. Dan jika Allah menghendaki suatu perkara, maka Dia akan menjadikan suatu sebab bagi (terjadinya) hal tersebut, (yaitu kisah) Zaid bin Haritsah yang dipanggil “Zaid bin Muhammad” (di jaman Jahiliyah), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah mengangkatnya sebagai anak, sehingga dia dinisbatkan kepada (nama) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai turunnya firman Allah:
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka.” (QS al-Ahzaab: 5).
Maka setelah itu dia dipanggil “Zaid bin Haritsah”.
Istri Zaid bin Haritsah adalah Zainab bintu Jahsy radhiallahu ‘anha, putri bibi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah terlintas dalam hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika Zaid menceraikannya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menikahinya. Kemudian Allah menakdirkan terjadinya sesuatu antara Zaid dengan istrinya tersebut yang membuat Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta izin kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceraikan istrinya…(Kemudian setelah itu Allah Ta’ala menikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab bintu Jahsy radhiallahu ‘anha sebagaimana ayat tersebut di atas)” (Taisirul Karimir Rahman, Hal. 665).

Memanggil ‘anak atau nak’ kepada orang lain untuk memuliakan dan kasih sayang

Hal ini diperbolehkan dan sama sekali tidak termasuk perkara yang dilarang dalam ayat di atas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadis yang shahih, di antaranya:
– Dari Ibnu Abbas radhiaallahu ‘anhuma dia berkata: Ketika malam (menginap) di Muzdalifah, kami anak-anak kecil keturunan Abdul Muththalib datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan menunggangi) keledai, lalu beliau menepuk paha kami dan bersabda: “Wahai anak-anak kecilku, janganlah kalian melempar/melontar Jamrah ‘aqabah (pada hari tanggal 10 Dzulhijjah) sampai matahari terbit” (HR Abu Dawud no. 1940, Ibnu Majah no. 3025, dan Ahmad 1:234, dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani.
– Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada: “Wahai anakku” (HR. Muslim no.2151)
Oleh karena itu, Imam an-Nawawi dalam kitab Shahih Muslim 3:1692 mencantumkan hadis ini dalam bab: Bolehnya seseorang berkata kepada selain anaknya: “Wahai anakku”, dan dianjurkannya hal tersebut untuk menunjukkan kasih sayang.
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum mengadopsi anak dalam Islam. Meskipun jelas ini bukan berarti agama Islam melarang umatnya untuk berbuat baik dan menolong anak yatim dan anak terlantar yang membutuhkan pertolongan dan kasih sayang.
Sama sekali tidak! Yang dilarang dalam Islam adalah sikap berlebihan terhadap anak angkat seperti yang dilakukan oleh orang-orang di jaman Jahiliyah, sebagaimana penjelasan di atas.
Agama Islam sangat menganjurkan perbuatan menolong anak yatim dan anak terlantar yang tidak mampu, dengan membiayai hidup, mengasuh, dan mendidik mereka dengan pendidikan Islam yang benar. Bahkan perbuatan ini termasuk amal shaleh yang bernilai pahala besar di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku dan orang yang menyantuni anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya (HR. al-Bukhari no. 4998 dan 5659).
Artinya: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Aunul Ma’bud, 14:41 dan Tuhfatul Ahwadzi, 6:39).
Demikianlah, dan kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya Yang Maha Indah dan sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, agar Dia melimpahkan taufik dan kemudahan dari-Nya kepada kita untuk mencapai keridhaan-Nya dengan melaksanakan semua kebaikan dalam agama-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 18 Rabi’ul awal 1432 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Apa hukum bagi orang yang tidak daftar haji padahal dia mampu.
Matur Nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Orang yang mampu berangkat haji dan dia sengaja tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk tidak berhaji maka dia melakukan dosa besar. Allah berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97)
Ketika menjelaskan tafsir ayat ini, Ibnu Katsir membawakan keterangan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: مَنْ أَطَاقَ الْحَجَّ فَلَمْ يَحُجَّ، فَسَوَاءٌ عَلَيْهِ يَهُودِيًّا مَاتَ أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, ‘Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.’
Komentar Ibnu Katsir, ‘Riwayat ini sanadnya shahih sampai ke Umar radhiyallahu ‘anhu.’
Kemudian diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya, dari Hasan al-Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنَّ أَبْعَثَ رِجَالًا إِلَى هَذِهِ الْأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ فَلَمْ يَحُجَّ، فَيَضْرِبُوا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بمسلمين، ما هم بمسلمين
Saya bertekad untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri ini, untuk memeriksa siapa diantara mereka yang memiliki harta, namun dia tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka bukan bagian dari kaum muslimin.. mereka bukan bagian dari kaum muslimin. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)

Belum Berhaji Hingga Mati

Orang yang mampu secara finansial sementara tidak berhaji hingga mati, maka dia dihajikan orang lain, dengan biaya yang diambilkan dari warisannya. Meskipun selama hidup, dia tidak pernah berwasiat.
Al-Buhuti mengatakan,
وإن مات من لزماه أي الحج والعمرة أخرج من تركته من رأس المال ـ أوصى به أو لا ـ ويحج النائب من حيث وجبا على الميت، لأن القضاء يكون بصفة الأداء
Apabila ada orang yang wajib haji atau umrah meninggal dunia, maka diambil harta warisannya (untuk badal haji), baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat. Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal. Karena pelaksanaan qadha itu sama dengan pelaksanaan ibadah pada waktunya (al-Ada’). (ar-Raudh al-Murbi’, 1/249)
Keterangan:
Yang dimaksud ’Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal
bahwa sang badal melaksanakan haji atau umrah sesuai miqat si mayit. Jika mayit miqatnya dari Yalamlam, maka badal juga harus mengambil miqat Yalamlam.
Miqat Boleh Beda
Al-Buhuti mempersyaratkan, miqat orang yang menjadi badal haji harus sama dengan miqat mayit. Namun beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa miqat tidak harus sama. Dalam Hasyiyah ar-Raudh dinyatakan,
وقيل: يجزئ من ميقاته، وهو مذهب مالك، والشافعي، ويقع الحج عن المحجوج عنه
Ada yang mengatakan, badal haji boleh dari miqatnya sendiri. Ini pendapat Malik dan as-Syafii. Dan hajinya sah sebagai pengganti bagi orang yang dihajikan. (Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’, 3/519).
Dalam al-Mughni Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat kedua ini,
ويستناب من يحج عنه حيث وجب عليه، إما من بلده أو من الموضع الذي أيسر فيه، وبهذا قال الحسن وإسحاق
Dia dibadalkan oleh orang berhaji atas namanya sesuai kondisinya. Baik berangkat dari negerinya (mayit) atau dari tempat manapun yang mudah baginya. Ini adalah pendapat Hasan al-bashri dan Ishaq. (al-Mughni, 3/234).
Dan insyaaAllah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena inti yang diinginkan adalah hajinya, bukan usaha keberangkatan hajinya. Demikian keterangan Imam Ibnu Utsaimin.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tanya tadz apa bahasa asli Taurat dan Injil? Trimakasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam kajian seputar sejarah, ada bagian yang penting untuk kita ketahui dan ada bagian yang tidak siginifikan untuk dipelajari. Bagian yang ada kaitannya dengan aqidah atau aktivitas ibadah kita, penting untuk kita pelajari. Diantara informasi penting yang Allah sampaikan dalam al-Quran bahwa para Rasul diutus oleh Allah dengan bahasa yang sama seperti bahasa kaumnya,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ
“Tidaklah Aku mengutus seorang Rasul-pun kecuali dengan bahasa kaumnya.” (QS. Ibrahim: 44).
Melalui informasi ini kita bisa memahami, betapa kasih sayangnya Allah kepada para hamba-Nya. Hingga Allah mudahkan mereka untuk memahami pesan wahyu yang Allah sampaikan melalui para Rasul-Nya. Tinggal satu pertanyaan, apakah mereka mau mengimaninya atau tidak…
Masalah bahasa apa yang digunakan oleh nabi-nabi mereka, bagi kita tidak terlalu signifikan untuk dipelajari mendalam. Karena tidak ada pengaruh iman. Andaipun Injil atau Taurat yang asli ditemukan, bukan berarti kita harus mempelajarinya, untuk dijadikan sebagai panduan. Karena umat islam telah memiliki al-Quran. Dan cukup bagi mereka untuk mengkaji al-Quran dan menjadikannya sebagai panduan yang dijamin ke-otentikan-nya oleh Allah.
Allah berfirman,
أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ
“Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Quran) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.” (QS. al-Ankabut: 51).
Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kaum muslimin mencukupkan diri dengan al-Quran. Dalam hadis dari Abdullah bin Tsabit, bahwa Umar pernah mampir di Bani Quraidzah dan beliau diberi kutipan isi Taurat beberapa lembar. Kemudian beliau bawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibacakan. Hingga muka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah karena beliau tidak suka. Lalu beliau bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَصْبَحَ فِيكُمْ مُوسَى ثُمَّ اتَّبَعْتُمُوهُ، وَتَرَكْتُمُونِي لَضَلَلْتُمْ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai Musa ada di tengah kalian, kemudian kalian mengikuti beliau dan meninggalkan aku, niscaya kalian akan tersesat.” (HR. Ahmad 15864 dan Abdurrazaq 10164).
Apalagi kita meyakini bahwa Taurat dan Injil telah banyak dipalsukan, sebagaimana berita yang Allah sampaikan dalam banyak ayat di al-Quran. Sehingga kewajiban kita adalah mengimaninya bahwa kedua kitab itu datang dari Allah, namun isinya telah banyak dipalsukan.
Bahasa Asli Taurat & Injil
Pengantar di atas untuk memberi motivasi bagi kaum muslimin agar selalu memperhatikan al-Quran. Meskipun bisa jadi masih ada yang penasaran dengan bahasa asli Taurat dan Injil. Untuk mengobati rasa kepo itu, saya kutipkan beberapa keterangan seputar bahasa asli Taurat dan Injil.
Syaikhul Islam dalam kitabnya al-Jawab as-Shahih liman Baddala Diinal Masih,
فإن موسى والمسيح ومن بينهما من أنبياء بني إسرائيل إنما كانوا يتكلمون باللغة العبرانية  والمسيح كان عبرانيا لم يتكلم بغير العبرانية وإنما تكلم بغيرها كالسريانية واليونانية والرومية بعض من اتبعه
Musa dan al-Masih Isa dan para nabi Bani Israil yang diutus pada zaman diantara kedua nabi itu, mereka berbicara dengan bahasa Ibrani. Al-Masih Isa berbahasa Ibrani, dan tidak menggunakan bahasa selain Ibrani. Sementara yang berbicara dengan bahasa selain Ibrani, seperti Suryani (Suriah), Yunani atau Romawi adalah sebagian pengikutnya.
Beliau juga menegaskan,
إن لسان موسى وداود والمسيح وغيرهم من أنبياء بني إسرائيل كانت عبرانية ومن قال إن لسان المسيح كان سريانيا أو روميا فقد غلط
Bahwa bahasa Musa, Daud, al-Masih Isa, dan para nabi Bani Israil lainnya adalah Ibrani. Siapa yang mengatakan bahwa bahasa al-Masih adalah Suryani atau Romawi maka dia salah paham. (al-Jawab as-Shahih liman Baddala Diinal Masih, 1/138)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Apa itu baitul makmur? Saya sering mendengarnya, mohon dijelaskan? Bolehkah kita menamai masjid dg Baitul Makmur
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Nama Baitul Makmur disebutkan oleh Allah dalam al-Quran, tepatnya di surat at-Thur,
وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِْ وَالسَّقْفِ الْمَرْفُوعِْ . وَالْبَحْرِ الْمَسْجُورِ
“Demi Baitul Ma’mur. Demi atap yang ditinggikan (langit). Demi laut yang di dalam tanahnya ada api,” (QS. at-Thur: 4 – 6)
Baitul Makmur adalah bangunan yang sangat mulia, berada di langit ketujuh. Di sanalah para Malaikat beribadah, sebagaimana manusia beribadah di sekitar Ka’bah.
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani peristiwa Isra Mi’raj, sesampainya di langit ketujuh, beliau melihat Baitul Makmur.
Ketika mengisahkan peristiwa Isra Mi’raj, beliau mengatakan,
فَأَتَيْنَا السَّمَاءَ السَّابِعَةَ فَأَتَيْتُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَرْحَبًا بِكَ مِنِ ابْنٍ وَنَبِىٍّ، فَرُفِعَ لِي الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ فَسَأَلْتُ جِبْرِيلَ ، فَقَالَ : هَذَا الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ ، يُصَلِّي فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ ، إِذَا خَرَجُوا لَمْ يَعُودُوا إِلَيْهِ آخِرَ مَا عَلَيْهِمْ
Kami mendatangi langit ketujuh. Lalu aku mendatangi Nabi Ibrahim, aku memberi salam kepadanya dan belia menyambut, “Selamat datang putraku, sang Nabi.” Lalu aku melihat Baitul Makmur. Akupun bertanya kepada Jibril.
“Ini adalah Baitul Makmur, setiap hari, tempat ini dikunjungi 70.000 Malaikat untuk melakukan shalat di sana. Setelah mereka kaluar, mereka tidak akan kembali lagi ke tempat ini.” (HR. Bukhari 3207 & Muslim 162).
Karena itulah, Allah jadikan tempat ini sebagai sumpah-Nya, sebagaimana disebutkan pada ayat di atas, “Demi Baitul Makmur.” Dan seperti yang kita tahu, makhluk yang Allah jadikan sebagai sumpah adalah makhluk yang mulia, yang menunjukkan keagungan Sang Penciptanya.

Baitul Makmur, Ka’bahnya Penghuni Langit

Al-Hafidz Ibnu Katsir ketika menjelaskan tafsir ayat di atas, beliau mengatakan,
ذاك البيت هو كعبة أهل السماء السابعة ؛ ولهذا وجد إبراهيم الخليل عليه السلام ، مسندا ظهره إلى البيت المعمور ؛ لأنه باني الكعبة الأرضية ، والجزاء من جنس العمل
Baitul makmur itu adalah ka’bah bagi penghuni langit ketujuh. Untuk itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Ibrahim ‘alahis salam menyandarkan punggungnya di Baitul Makmur. Karena beliau yang membangun Ka’bah di bumi, dan balasan sejenis dengan amal. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/428)

Baitul Makmur Sejajar Ka’bah

At-Thabari meriwayatkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu tentang Baitul Makmur.
Jawaban Ali Radhiyallahu ‘anhu,
بيت في السماء بحيال البيت، حرمة هذا في السماء كحرمة هذا في الأرض، يدخله كل يوم سبعون ألف ملك، ولا يعودون إليه
Itu adalah bangunan di langit, sejajar dengan Ka’bah. Kemuliaan bangunan ini di langit sebagaimana kemuliaan Ka’bah di bumi. Setiap hari dimasuki oleh 70.000 malaikat, dan mereka tidak kembali lagi. (Tafsir at-Thabari 22/455 dan dishahihkan al-Albani).
At-Thabari juga menyebutkan riwayat yang mursal dari Qatadah (ulama tabi’in), beliau mengatakan,
ذكر لنا؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال يوماً لأصحابه: هل تدرون ما البيت المعمور؟ قالوا: الله ورسوله أعلم، قال: فإنه مسجد في السماء، تحته الكعبة، لو خرّ لخر عليها
Sampai kepada kami informasi bahwa satu hari, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda di hadapan para sahabatnya, “Tahukah kalian, apa itu Baitul Makmur?” jawab beliau, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu.”
Lalu beliau menjelaskan, “Baitul Makmur adalah bangunan masjid di langit, tepat di bawahnya adalah Ka’bah. Andai masjid ini jatuh, dia akan jatuh di atas Ka’bah.” (Tafsir at-Thabari 22/456. Riwayat ini juga dikutip Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, 7/429).
Dalam Silsilah as-Shahihah dinyatakan,
وجملة القول أن هذه الزيادة ((حيال الكعبة)) ثابتة بمجموع طرقها
Kesimpulan keterangan bahwa tambahan riwayat ‘sejajar dengan Ka’bah’ statusnya shahih, dengan gabungan semua jalur periwayatannya. (as-Silsilah as-Shahihah, 1/476).

Tidak Boleh Menamai Masjid dengan Baitul Makmur

Kesimpulan ini disampaikan dalam Fatwa Islam,
وإذا كان هذا البيت بهذه المثابة والمنزلة ، فلا يجوز أن يسمى به أي بيت أو محل أو منشأة ، كما لا يجوز أن تسمى هذه الأشياء بالكعبة أو بالبيت الحرام أو بغير ذلك من الأسماء المعظمة ؛ لما في ذلك من الامتهان ، وانتفاء المشابهة
Mengingat bangunan ini memiliki kedudukan yang sangat mulia seperti yang disebutkan, maka kalimat ini tidak boleh digunakan untuk menamakan satu rumah, atau tempat, atau bangunan apapun. Sebagaimana kita tidak boleh memberi nama tempat di sekitar kita dengan nama Ka’bah atau Baitul Haram, atau nama-nama lainnya yang diagungkan. Karena termasuk bentuk pennghinaan dan agar tidak dianggap menyerupakan. (Fatawa al-Islam, no. 120126)
Allahu a’lam

Apa itu Zuhud? Dan bagaimana caranya agar bisa zuhud?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
Ibnul Qoyim menyebutkan definisi zuhud dan wara’ yang pernah beliau dengar dai gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnul Qoyim mengatakan,
سمعت شيخ الإسلام ابن تيمية قدس الله روحه يقول : الزهد ترك ما لا ينفع في الآخرة والورع : ترك ما تخاف ضرره في الآخرة
Saya mendengar Syaikhul Islam – semoga Allah mensucikan ruhnya – pernah mengatakan,
“Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhirat.” Dan “Wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan membahayakan bagi kehidupan di akhirat.”
Kemudian Ibnul Qoyim menegaskan,
وهذه العبارة من أحسن ما قيل في الزهد والورع وأجمعها
Ungkapan ini adalah definisi terbaik dan paling mewakili untuk kata zuhud dan wara’. (Madarij as-Salikin, 2/10).
Berdasarkan pengertian di atas, zuhud lebih tinggi derajatnya dibandingkan wara’. Karena zuhud pasti wara’ dan tidak sebaliknya.
Zuhud dalam al-Quran
Sebagian ulama menyebutkan bahwa zuhud telah Allah jelaskan dalam al-Quran melalui ayat-Nya,
لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آَتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan bersedih terhadap apa yang tidak kamu dapatkan, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS. Al-Hadid: 23)
Memahami ayat di atas, Imam al-Junaid mengatakan,
فالزاهد لا يفرح من الدنيا بموجود ولا يأسف منها على مفقود
Orang yang zuhud tidak menjadi bangga karena memiliki dunia dan tidak menjadi sedih karena kehilangan dunia. (Madarij as-Salikin, 2/10).
Zuhud tidak Harus Miskin
Zuhud adalah amal hati, sehingga yang bisa menilai hanya Allah. Karena itu, kita tidak bisa menilai status seseorang itu zuhud ataukah tidak zuhud, hanya semata dengan melihat penampilan luar. Kekayaan dan harta yang dimiliki, bukan standar zuhud. Orang bisa menjadi zuhud, sekalipun Allah memberikan banyak kekayaan kepadanya.
Kita tidak memungkiri bahwa para Nabi yang Allah beri kerajaan, seperti Yusuf, Daud, atau Sulaiman, mereka adalah manusia-manusia yang sangat zuhud.
Allah berfirman tentang sifat Nabi Daud,
وَاذْكُرْ عَبْدَنَا دَاوُودَ ذَا الْأَيْدِ إِنَّهُ أَوَّابٌ
Ingatlah hamba-Ku Daud, pemilik kekuatan (dalam melakukan ketaatan). Sesungguhnya beliau awwab (orang yang suka kembali kepada Allah). (QS. Shad: 17)
Allah juga berfirman tentang Sulaiman,
وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ
Kami anugerahkan anak kepada Daud yang namanya Sulaiman. Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia awwab (orang suka kembali kepada Allah). (QS. Shad: 30)
Kemudian, Allah berfirman tentang Ayub,
إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ
“Kami dapati Ayub adalah orang yang sabar. Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia orang yang awwab (suka kembali kepada Allah).” (QS. Shad: 44).
Anda bisa perhatikan, ketiga nabi mulia dengan ujian yang berbeda, Allah gelari mereka semua dengan kata ‘Awwab’. Daud dan Sulaiman ‘alaihimas salam diuji dengan kekayaan, sementara Ayyub diuji dengan kemiskinan.
Cara Agar bisa Zuhud
Hasan al-Bashri – ulama senior masa tabii’in – pernah ditanya,
ما سر زهدك فى الدنيا ؟
“Apa rahasia zuhud anda terhadap dunia?”
Jawab beliau,
علمت بأن رزقى لن يأخذه غيرى فاطمأن قلبى له , وعلمت بأن عملى لا يقوم به غيرى فاشتغلت به , وعلمت أن الله مطلع على فاستحييت أن أقابله على معصية , وعلمت أن الموت ينتظرنى فأعددت الزاد للقاء الله
·         Aku yakin bahwa rizkikku tidak akan diambil orang lain, sehingga hatiku tenang dalam mencarinya.
·         Saya yakin bahwa amalku tidak akan diwakilkan kepada orang lain, sehingga aku sendiri yang sibuk menjalankannya.
·         Aku yakin bahwa Allah selalu mengawasi diriku, hingga aku malu merespon pengawasannya dengan melakukan maksiat.
·         Aku yakin bahwa kematian menantiku. Sehingga aku siapkan bekal untuk ketemu Allah…
Semoga Allah membimbing kita untuk mengambil bagian dari sifat zuhud itu.
Allahu a’lam.

Ada hadis bahwa amal para hamba terputus kecuali 3 hal, salah satunya, anak soleh yang mendoakannya. Apa maksud anak soleh yang mendoakannya? Trim’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Hadis yang anda maksud diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia mati maka amalnya terputus kecuali karena tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya. (HR. Ahmad 9079, Muslim 4310, Abu Daud 2882 dan yang lainnya).
Siapa Anak Soleh itu?
Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syarh Sunan Abi Daud, disebutkan dua keterangan ulama tentang makna anak soleh dalam hadis ini,
[1] Anak soleh adalah anak muslim yang menjalan kewajiban agama dan menjauhi dosa besar.
Kemudian dibawakan keterangan Ibnu Malik, yang mengatakan,
قيد الولد بالصالح لأن الأجر لا يحصل من غيره
Anak ini diberi sifat soleh, karena pahala tidak akan diperoleh dari selainnya.
[2] Anak soleh dalam hadis maksudnya adalah anak yang mukmin. Ini merupakan keterangan Ibnu Hajar al-Makki.
Dan inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran, insyaaAllah. Hanya ikatan iman, yang akan abadi sehingga doa anak bisa sampai ke orang tuanya.
(Aunul Ma’bud, 8/62)
Apakah hanya Doa Anak yang Sampai?
Doa setiap muslim kepada muslim yang lain bisa sampai, meskipun dia telah berpisah alam. Yang satu masih hidup, yang satu sudah meninggal. Allah ajarkan doa dalam al-Quran,
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10)
Ayat ini menganjurkan agar kaum muslimin generasi setelah para sahabat, untuk mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin generasi pendahulunya. Memohon ampunan untuk mereka yang masih hidup dan untuk mereka yang sudah meninggal.
Ini dalil bahwa doa sesama muslim bisa sampai kepada mereka yang telah meninggal, meskipun tidak ada hubungan keluarga.
Lalu mengapa dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut anak soleh yang mendoakan orang tuanya?
Ada dua penjelasan ulama dalam hal ini,
[1] Tujuannya dalam rangka memotivasi anak agar rajin mendoakan orang tuanya
Kata al-Munawi,
وفائدة تقييده بالولد مع أن دعاء غيره ينفعه تحريض الولد على الدعاء
Tujuan disebutkan doa anak, padahal doa selain anak juga bisa sampai ke mayit adalah memotivasi anak untuk rajin mendoakan orang tuanya. (Aunul Ma’bud, 8/62).
[2] Bahwa semua amal anak bisa sampai ke orang tuanya, sekalipun anak tidak mendoakannya. Sebagaimana sedekah jariyah bisa mengalirkan pahala selama apa yang dia sedekahkan dimanfaatkan masyarakat, meskipun orang yang memanfaatkannya tidak pernah mendoakannya. (Syarh Sunan Ibn Majah, as-Suyuthi, hlm. 22).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page