Alhamdulillah, wa shalaatu wa
salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.
Mungkin kita pernah
menyaksikan sebagian orang ketika shalat dalam keadaan penutup kepala. Apakah
seperti ini bermasalah, artinya tidak afdhol atau bahkan tidak dibolehkan sama
sekali ketika shalat? Berikut ada pelajaran menarik dari ulama Al Lajnah Ad
Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) akan hal ini. Fatwa ini lebih
menenangkan karena dibangun atas kaedah yang tepat. Moga bermanfaat.
Al Lajnah Ad Daimah ditanya,
Apa hukum shalat tanpa
penutup kepala dan ini dilakukan terus menerus? Ada yang mengatakan bahwa
memakai peci (songkok) bukanlah sunnah (ajaran yang patut diikuti) karena tidak
ada hadits yang menjelaskan hal ini. Oleh karena itu sekelompok orang mengatakan
di negeri kami bahwa mengenakan peci bagi orang yang shalat dan selainnya
bukanlah ajaran yang patut diikuti. Sampai-sampai dalam rangka melecehkan,
mereka menyebut peci dengan “qith’at qumaas” (hanya sekedar potongan kain tenun).
Al Lajnah Ad Daimah menjawab,
Pertama, pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah,
sehingga ada kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang
kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria,
mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang
membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk
tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan
orang kafir.
Kedua, perlu diketahui bahwa kepala pria bukanlah aurat dan tidak
disunnahkan untuk ditutup baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Boleh
saja seorang pria mengenakan ‘imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan
kepalanya tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan
perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan orang
lain atau melecehkannya dalam hal ini.
Wa billahit taufiq. Shalawat
dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani
oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur
Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no.
9422, 24/45
***
Kaedah dan pelajaran di
atas sangat bermanfaat sekali dalam perkara seputar pakaian dan penutup kepala.
Moga yang singkat ini bermanfaat.
Panggang-GK, 5 pm, 8th
Rabi’ul Awwal 1432 H (11/02/2011)
0 komentar:
Posting Komentar