Apa hukumnya melakukan laser wajah dengan tujuan
untuk membersihkan wajah dari jerawat dan bekasnya(bopeng)
agar wajah saya kembali menjadi halus dan bersih dari segala jerawat
serta kotoran
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dr. Soleh bin Muhammad al-Fauzan menjelaskan bahwa dilihat dari
latar belakangnya, tindakan medis maupun operasi yang mengubah kondisi tubuh,
ada 2 hukum,
Pertama, tindakan medis untuk menghilangkan cacat tubuh karena
kecelakaan, atau bawaan lahir yang bentuknya sangat tidak normal, misalnya
kelebihan jari, muncul 3 mata, atau lubang hidung hanya satu, atau semacamnya.
Termasuk yang beliau sebutkan adalah rupa penuh jerawat atau penuh luka yang
tidak pada umumnya.
Memberikan tindakan medis untuk cacat semacam ini, meskipun dengan
operasi plastik, hukumnya dibolehkan.
Dalilnya adalah hadis dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu
‘anhu,
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ،
فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang al-Kulab
di zaman Jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah
membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya
untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232,
dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Kedua, tindakan medis yang dilakukan untuk menutupi efek penuaan atau
semakin mempercantik diri atau meniru kebiasaan orang kafir. Sehingga pada
asalnya tidak ada yang bermasalah dengan fisiknya, hanya saja dia kurang PD
atau ingin meningkatkan nilai wajahnya.
Tindakan medis semacam ini diqiyaskan dengan kasus merenggangkan
gigi, menyambung rambut, memakai tato, yang disebut sebagai mengubah ciptaan
Allah.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ
وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang
mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk
memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886)
Kaidah yang berlaku dalam masalah ini,
ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال
“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan
mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”
Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan,
نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali
karena penyakit.” (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib
Al-Arnaut).
As-Syaukani mengatakan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان
لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali
karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan
tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk
menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Nailul
Authar, 6/244).
Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami tahun 2007, mengenai
tindakan medis untuk memperbaiki penampilan, dinyatakan,
لا يجوز إزالة التجاعيد بالجراحة أو الحقن ما لم تكن حالة مرضية
شريطة أمن الضرر
Tidak boleh menghilangkan kerutan di wajah dengan operasi atau
suntikan, selama bukan karena alasan sakit (tidak normal). Dengan syarat, aman
dari bahaya. (Qarar Majma’ al-Fiqh al-Islami, 2007/III/4)
Berdasarkan keterangan di atas, jika kondisi jerawat yang ada di
wajah sudah melampaui batas normal, sehingga sangat tidak nyaman dipandang,
insyaaAllah tidak jadi masalah anda melakukan laser wajah. Karena tujuan besar
dalam hal ini adalah mengobati, mengembalikan menjadi normal dan bukan untuk
mengubah ciptaan Allah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar