Apa hukum merayakan ulang
tahun atau maulid?
Kaum muslimin merayakan
hari ulang tahun (Ultah) untuk anak-anak dan ketika itu disajikan makanan untuk
para tamu yang hadi. Ketika itu pula disuarakan shalawat nariyah. Apakah
makanan yang mereka sajikan kala itu boleh dimakan? Lalu apa dalil jika makanan
tersebut tidak boleh dimakan karena mengingat perayaan tersebut tidak ada
tuntunannya?
Jawab: Perayaan hari
kelahiran (maulid) termasuk amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam sehingga
tak perlu diamalkan. Adapun memakan makanan saat acara tersebut tidaklah
dibolehkan. Namun ada yang menganggap bahwa memakan makanan tersebut tak
masalah karena tujuannya adalah untuk memuliakan tamu dan semuanya tergantung
niat.
Akan tetapi yang lebih
tepat, maksud menyajikan makanan ketika itu adalah untuk memperingati acara
yang tidak ada tuntunannya. Sedangkan makan makanan yang ada pada acara
tersebut termasuk dalam tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas. Allah
Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2)
Syaikh ‘Abdul Karim Al
Khudair berkata, “Adapun shalawat nariyah adalah di antara shalawat yang
diamalkan orang sufi yang tidak ada tuntunan. Tidak boleh menghadiri majelis
tersebut dan bekerja sama di dalamnya.”
0 komentar:
Posting Komentar