Jual Beli Mabrur
Ditulis
oleh: Ustadz Aris Munandar, MPi.
عَنْ
رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ
بِيَدِهِ ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ } رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ
الْحَاكِمُ
Dari Rifa’ah bin
Rafi’, Nabi pernah ditanya mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Jawaban
Nabi, “Kerja dengan tangan dan semua jual beli yang mabrur” [HR Bazzar no 3731
dan dinilai shahih oleh al Hakim. Baca Bulughul Maram no 784].
Banyak orang yang
memiliki persepsi bahwa istilah mabrur itu terkait erat dengan haji, padahal
ternyata Nabi juga menggunakan istilah mabrur untuk transaksi jual beli. Mabrur
artinya mengandung kebaikan yang banyak.
Mengenai transaksi jual beli yang mengandung kebaikan yang banyak atau mabrur penjelasannya bisa dijumpai dalam hadits yang lain, “Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya maka transaksi jual beli yang dilakukan itu akan diberkahi” [HR Bukhari dan Muslim].
Mengenai transaksi jual beli yang mengandung kebaikan yang banyak atau mabrur penjelasannya bisa dijumpai dalam hadits yang lain, “Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya maka transaksi jual beli yang dilakukan itu akan diberkahi” [HR Bukhari dan Muslim].
Jadi jual beli
mabrur adalah jual beli yang mengandung dua unsur yaitu jujur dan menjelaskan.
Jujur terkait keunggulan produk dan menjelaskan terkait kekurangan produk
sehingga pedagang tidak mengatakan produk ini berkualitas bagus padahal jelek
atau tahu ada cacat pada produknya namun ditutup-tutupi.
Di samping dua
unsur di atas ada unsur ketiga yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli
yang terjadi tergolong mabrur yaitu sesuai dengan syariat. Jual beli yang
melanggar syariat itu tidak tergolong mabrur meski sudah memenuhi kriteria
jujur dan menjelaskan apa adanya. Seorang yang menjual produk yang haram
diperdagangkan meski jujur dalam deskripsi barang dan menjelaskan apa adanya
kekurangan barang tidak bisa disebut jual beli mabrur.
Jadi ada tiga
criteria yang harus dipenuhi agar sebuah transaksi jual beli yang terjadi itu
tergolong transaksi jual beli mabrur yaitu
1. Tidak
melanggar syariat
2. Jujur
dalam menjelaskan keunggulan produk dan
3. Menjelaskan
apa adanya kekurangan produk. Jika salah satu dari tiga poin ini tidak dipenuhi
maka itulah jual beli yang tidak mabrur.
Adalah tidak termasuk jual beli
mabrur:
1. Jual
beli yang melanggar syariat semisal menjual barang haram semisal alat musik.
2. Jual
beli yang mengandung dusta semisal penjual mengklaim bahwa produknya itu
kualitas nomer satu padahal tidak.
3. Jual
beli yang mengandung unsur menutupi kekurangan barang dagangan.
Bahan
Bacaan: Fath Dzil Jalal wa al
Ikram bi Syarh Bulugh al Maram karya Ibnu Utsaimin jilid 9 hal 10
0 komentar:
Posting Komentar