Sabtu, 03 Desember 2016

Seorang penjual motor mengatakan “Kujual motorku dengan harga lima juta, dengan syarat, sewakan rumahmu padaku dengan harga tiga juta per tahun.” Pembeli lalu mengiyakan tawaran penjual.

Bolehkah transaksi jual beli digabung dengan sewa-menyewa, sebagaimana dalam kasus ini?
Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan adanya syarat menyewakan barang dalam sebuah transaksi jual beli. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pertama, para ulama bermazhab Hanbali tidak memperbolehkan adanya transaksi lain yang disyaratkan dalam sebuah transaksi jual beli. Jika hal itu tidak syaratkan maka tidak mengapa.
Alasan mereka adalah sabda Nabi,
ولا شرطان في بيع
Tidak boleh ada dua syarat (baca: transaksi) dalam sebuah sebuah transaksi jual beli.” (H.R. Abu Daud, no. 3504; dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash; dinilai hasan-sahih oleh Al-Albani)
Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mempersyaratkan transaksi lain dalam sebuah transaksi jual beli.
Di sisi lain, Ibnu Utsaimin memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat pertama di atas. Ibnu Utsaimin memperbolehkan kejadian semisal kasus di atas, dengan catatan, tidak ada unsur terlarang menurut syariat di dalamnya. Alasannya, bahwa hukum asal jual beli adalah halal, sampai terdapat dalil tegas yang melarangnya.
Adapun hadis di atas, itu merupakan kalimat mutlak yang perlu dimaknai dengan makna yang lebih spesifik, sehingga larangan dalam transaksi jual beli adalah jika di dalam jual beli tersebut disyaratkan ada transaksi lain, yang menyebabkan terjadinya hal yang terlarang dalam syariat, misalnya: riba.
Kesimpulannya, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua, dengan pertimbangan bahwa hukum asal jual beli adalah halal, dalam kasus ini tidak dijumpai pelanggaran syariat, dan sering kali kebutuhan menuntut dilakukannya model transaksi semisal di atas.
ReferensiIghatsah Al-Jumu’, hlm. 102–104.

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page