Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya
memakai lipgloss atau lipstik ketika puasa? Apakah membatalkan
puasa?
Alkatiri (queen**@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang
berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan dan pelembab maupun
untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa,
kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.
Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak
buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikit pun yang tertelan
ke lambung.
Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, pernah
ditanya, “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan
Ramadan? Apakah bisa membatalkan puasa?”
Beliau menjawab, “Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi
lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja,
menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa.
Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun,
minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk
pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh
orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika
bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa
Ibnu Baz, 15:260)
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum
menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.
Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan
bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air,
dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian
yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa
tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian
yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa
Ibnu Utsaimin, 19:224)
Allahu a’lam.
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah) dari http://www.islam-qa.com/ar/ref/92923
0 komentar:
Posting Komentar