Jika orang tua sudah memberi rumah kepada anaknya lalu
sertifikat dibuat atas nama anaknya. Kemudian, karena suatu hal, orang tua
merasa diusir oleh anaknya itu, lantas orang tua tersebut meminta kembali rumah
yang sudah diberikannya tadi, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Jawaban:
Sebelumnya, kami nasihatkan agar kita memuliakan orang tua yang
telah melahirkan, mendidik, dan mengasuh kita saat masih kecil hingga dewasa.
Hendaklah kita memahami dan merenungi firman-firman Allah yang berkenaan dengan
bakti kepada orang tua.
Adapun permasalahan sebagaimana pertanyaan tersebut di atas,
jawaban kami:
MENGAMBIL
KEMBALI HIBAH ATAU SEDEKAH YANG TELAH DIBERIKAN, HUKUMNYA TIDAK BOLEH, KECUALI
HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAKNYA, MAKA YANG DEMIKIAN ITU BOLEH DITARIK KEMBALI.
عَنْ تبْنِ عَبَّ سٍ وَا بْنِ عُمَرَ يَرْ فَعَا نِ الْحَدِ يثَ الَى النَّبِيِّ قَال لاَ يَحِلُّ لِلرَّ جُلِ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يرْخِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَ الِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَه
Dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, keduanya menaikkan hadis kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidaklah
halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi
pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia
berikan kepada anaknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah;
no. 2377; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Dengan hadis ini, jelaslah bahwa orang tua tersebut boleh
menarik kembali pemberiannya.
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426
H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar