Ada seorang laki-laki Mesir yang tinggal di kerajaan (Saudi). Pada
suatu musim haji, dia menjemput ibunya yang baru saja datang dari Mesir di
bandara Jeddah dengan niat melaksanakan ibadah haji. Begitu ibu tersebut sampai
bersama rombongan, mereka langsung melakukan ibadah haji. Singkat cerita,
ketika mereka meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah bersama para pembimbing,
mereka menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah, kemudian pembimbing
mereka memaksa mereka untuk meninggalkan Muzdalifah menuju ke Mina sebelum
tengah malam. Jadi, mereka tidak bermalam di Muzdalifah dan tidak tinggal di
sana kecuali sebelum tengah malam. Mereka terpaksa pergi meninggalkan tempat
tersebut untuk meneruskan haji. Bagaimana hukum haji mereka? Perlu diketahui
bahwa ibu tersebut tidak bisa pulang lagi ke Mesir karena jarak yang cukup
jauh. Sahkan hajinya ketika dia di pesawat tidak disertai mahram?
Jawaban:
Jawaban:
Dalam keadaan seperti di atas, haji si ibu tersebut hukumnya sah
dan dia serta anaknya tidak wajib melakukan apa-apa ketika tidak bermalam di
Muzdalifah sampai tengah malam, karena mereka dalam keadaan dipaksa (tidak
punya pilihan).
Adapun dia pergi dari Mesir tanpa mahram, ini tidak
diperbolehkan (haram) dan dia harus bertobat dari hal itu. Akan tetapi, hal
tersebut tidak membatalkan hajinya. Jadi, hajinya tetap sah, dan Allah Subhanahu
wa Ta’ala Maha Penolong.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)









0 komentar:
Posting Komentar