Hukum Makan Tulang
Pertanyaan:
Bismillah
Assalamu’alaikum
Bismillah
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan
kalo tulang itu makanannya jin
Jazakallahu khairan katsira
Dari: Ikhsan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada
beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepada mereka:
لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل
بعرة علف لدوابكم
“Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang
disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan
penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan
kalian.” (HR. Muslim No.450)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ
إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air)
dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari
kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani)
Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk
makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang
haram dimakan manusia?
Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus
sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA.
Allah berfirman:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ
خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena
sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang
disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang
bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya.
Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena
hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan
tentang haramnya tulang.
Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh
terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan
larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang.
Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib
mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta
atas nama syariah.
Disadur dari: almeshkat.net
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar