Penghasilan Artis itu
Haram
Benarkah harta artis itu haram,
baik penyanyi, maupun pemain sinetron? Bagaimana klo sebagiannya sudah
disalurkan untuk kegiatan sosial?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kaidah yang Allah berikan dalam
al-Qur’an,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian tolong-menolong
dalam dosa dan tindakan melampaui batas (aturan Allah). (QS.
al-Maidah: 2)
Sementara semua penghasilan yang
diperoleh dari hasil melanggar larangan syariat, adalah penghasilan yang haram.
Dr. Abbas Ahmad dalam kitabnya Ahkam al-Mal al-Haram – hukum seputar harta
haram – menyatakan,
إن كل مال أتى عن طريق ممنوع لم يأذن به الشارع الحكيم…كان مالا
محرما ، يحرم على المسلم حيازته أو اكتسابه
Semua harta yang diperoleh dari
cara yang terlarang secara syariat, maka termasuk harta haram. Terlarang bagi
muslim untuk menyimpannya dan bekerja di bidang ini. (Ahkam
al-Mal al-Haram,
hlm. 48).
Ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang mengharamkan uang hasil
penjualan barang haram atau penghasilan dari berzina dan dukun.
Dari Abu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, beliau
mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ
الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Bahwa Rasullullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang mengambil hasil
penjualan anjing, mahar pelacur (uang hasil zina), dan manisan dukun. (HR.
Bukhari 2282 & Muslim 1567).
Termasuk juga, penghasilan
penyanyi. Ulama sepakat,
hartanya haram.
An-Nawawi mengatakan,
أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء
“Ulama sepakat mengenai haramnya
upah para artis penyanyi.” (Syarh Shahih Muslim, 10/231).
Keterangan lain disampaikan oleh
Ibnu Abidin,
من السحت ما يأخذه أصحاب المعازف ، ومنها – كما في ” المجتبى ” ما
تأخذه المغنية على الغناء
Termasuk harta haram, penghasilan
dari pemusik, termasuk juga penghasilan artis dari menyanyi. Sebagaimana
dinyatakan dalam kitab al-Mujtaba. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/424).
Di masa mereka belum ada artis
pemain sinetron, artis pengumbar aurat di TV. Tapi sudah ada artis penyanyi,
meskipun suasana pakaiannya tidak separah di zaman sekarang. Tapi bisa kita
lihat, semua ulama sepakat bahwa itu haram.
Untuk penghasilan artis sinetron,
tidak berbeda dengan artis penyanyi. Sudah menjadi rahasia umum, yang namanya
artis sinetron dibayar untuk maksiat. Menjual aurat dan mengajak masyarakat
membangkitkan syahwat.
Bagaimana jika sebagian telah
disedekahkan?
Harta haram tidak bisa jadi suci
dan jadi halal, hanya dengan disedekahkan sebagian. Orang yang korupsi 10 juta
misalnya, tidak kemudian hasil korupsinya menjadi halal, karena yang 2 juta
disedekahkan.
Karena sedekah dari harta haram,
tidak diterima.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Shalat tidak akan diterima tanpa
bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul.” (HR.
Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).
Karena Allah hanya menerima zakat
maupun sedekah dari harta yang baik dan halal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ
يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ،
ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى
تَكُونَ مِثْلَ الجَبَل
Siapa yang bersedekah dengan
sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak
menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima
sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan
memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga
dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung”. (Muttafaq
’alaih).
Sehingga penghasilan artis yang
statusnya terlarang, tidak menjadi halal karena sebagian disedekahkan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar