Shalat Asar Gaya Munafik
Di beberapa masjid kampus, kadang
ada beberapa orang, entah mahasiswa atau karyawan yg shalat asar sekian menit
sebelum maghrib atau sekitar jam 17.00. Bahkan di mushola bandara, sy pernah
liat ada yg shalat asar 10 menit sblm maghrib. Mohon nasehatnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
“Itulah shalatnya orang munafik,
sengaja menunda-nunda shalat asar, sampai mendekati maghrib.”
Shalat asar memiliki kedudukan
istimewa dalam islam. Karena shalat asar termasuk bentuk dzikir, mengingat
Allah di waktu sore.
Allah berfirman,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا
لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan
(peliharalah) shalat wustho. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu’. (QS. al-Baqarah:
238).
Setelah Allah memerintahkan untuk
menjaga semua shalat, Allah perintahkan untuk menjaga shalat wustho. Perintah
itu Allah sendirikan menunjukkan adanya penekanan untuk shalat wustho.
Apa itu shalat wustho?
Yang dimaksud shalat Wustho
adalah shalat asar, menurut pendapat mayoritas sahabat dan tabi’in. serta
pendapat mayoritas ahli hadis. Ibnu Katsir menyebutkan, ini adalah pendapat
Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Ayub, Abdullah bin Amr, Samurah bin Jundub, Abu Hurairah,
Abu Said, Hafshah, Ummu Habibah, Ummu Salamah. Serta pendapat Ibnu Umar, Ibnu
Abbas dan Aisyah, menurut riwayat yang shahih dari mereka.
Karena itu, sangat ditekankan
agar shalat asar dikerjakan di awal waktu. Dan ini bagian dari upaya menjaga
shalat asar.
Batas Waktu Shalat Asar
Dalam shalat, ada batas awal dan
batas akhir.
Batas awal shalat asar adalah
ketika panjang bayangan sama dengan tinggi bendanya.
Sementara batas akhir shalat asar
ada 2:
[1] Batas ikhtiyari
Batas ikhtiyari adalah batas
dimana orang dibolehkan untuk melakukan shalat asar dari sejak masuk waktu
sampai masuk batas ikhtiyari. Dalam arti, ketika dia
melakukan shalat di rentang itu, dia tidak dianggap berdosa.
Batas ikhtiyari shalat
asar adalah sesaat sebelum matahari menguning.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu
‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Waktu asar, selama matahari
belum menguning” (HR. Ahmad 6966 & Muslim
1417)
[2] Batas dharuri
Batas dharuri artinya
rentang waktu di mana jika ada seseorang yang melakukan shalat asar di waktu
itu, maka dia berdosa, kecuali dalam kondisi dharurat atau ada udzur.
Batas waktu dharuri dimulai
sejak matahari menguning, sampai matahari terbenam.
Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ
الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
Siapa yang mendapat satu rakaat
ketika shalat asar sebelum matahari terbenam, dia dianggap telah mendapatkan
shalat asar (shalat asarnya sah). (HR. Muslim 1404).
Shalat di Waktu Dharuri tanpa Udzur
Jika ada orang yang shalat di
waktu dharuri tanpa udzur, maka dia berdosa. Meskipun shalatnya sah. Dia
berdosa karena telah meremehkan shalat asar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menyebut shalatnya orang munafik. Dia secara sengaja
menunda-nunda waktu shalat, hingga mendekati berakhirnya waktu shalat.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى
إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ
يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً
Itulah shalatnya orangn munafik..
duduk santai sambil lihat-lihat matahari. Hingga ketika matahari telah berada
di antara dua tanduk setan (menjelang terbenam), dia baru mulai shalat, dengan
gerakan cepat seperti mematuk 4 kali. Tidak mengingat Allah dalam shalatnya
kecuali sedikit. (HR. Muslim 1443 & Ahmad
11999).
Kami ingatkan, agar setiap muslim
berusaha menjaga shalat asaar di awal waktu, dan jangan sampai menunda shalat
asar hingga matahari telah menguning, atau bahkan mendekati waktu terbenam
tanpa alasan yang dibenarkan. Tentu kita tidak ingin dikategorikan seperti
orang munafik.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar