Tata Cara Shalat Jenazah (Menyalatkan Mayit)
Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Soal: Bagaimana tata cara menyalatkan mayit? Jawab: Urutan tata cara
menyalatkan mayit : Melakukan takbiratul ihram (takbir pertama). Tanpa perlu
membaca istiftah
Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan
Al-Fauzan
Soal:
Bagaimana tata cara menyalatkan
mayit?
Jawab:
Urutan tata cara menyalatkan
mayit :
- Melakukan takbiratul ihram (takbir
pertama).
- Tanpa perlu membaca istiftah langsung
berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ) dan
membaca basmalah.
- Diikuti dengan bacaan Al-Fatihah.
- Melakukan takbir kedua dan diikuti
dengan ucapan shalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam semisal shalawat yang dibaca pada
tasyahud akhir dalam shalat fardhu.
- Melakukan takbir ketiga dan mendoakan si
mayit dengan doa-doa yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.(*)
- Selepas berdoa kemudian melakukan takbir
terakhir (takbir keempat), berhenti sejenak, lalu salam ke arah kanan
dengan satu kali salam.
(*) Di antara bentuk doa-doa
tersebut adalah:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ،
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ،
وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ
وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ
والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ
الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ،
وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ
زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ،
وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
وَمِنْ
عَذَابِ
النَّار,
وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ،
ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
“Ya
Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah
kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air,
es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan
baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari
rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam
surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam
kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim)
Jika yang dishalatkan itu mayit
perempuan, orang yang shalat mengucapkan,
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا
Yaitu dengan mengubah semua dhamir-nya
menjadi dhamir muannats (kata ganti jenis perempuan).
Adapun bila yang dishalatkan
itu anak kecil, doa yang dibaca yaitu,
اللّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ
فَرَطًا
وَأَجْرًا وشَفِيعًا مُجَابًا
“Ya
Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan, pahala, dan sebagai syafaat yang
mustajab untuk kedua orang tuanya.” (HR. Al-Bukhari)
اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ
مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ
بِهِ
أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ
الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ
فِي
كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ
عَذَابَ
الْجَحِيمِ
“Ya
Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya,
perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, dan kumpulkanlah dia bersama
orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman, masukkanlah dia
dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, peliharalah dia dari siksa
neraka Jahim.”
Muslimah.or.id
0 komentar:
Posting Komentar