Jumat, 02 November 2012


Oleh: Ustadz Aris Munadar, M.PI. *
Syariat melarang sejumlah perniagaan yang menyebabkan terlantarnya hal yang lebih urgen semisal perniagaan yang menghalangi seseorang untuk bisa melaksanakan ibadah yang hukumnya wajib. Demikian pula syariat melarang perniagaan yang merugikan orang lain.

Diantara perniagaan yang terlarang adalah:

Pertama, jual beli setelah adzan Jumat
Tidaklah sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang berkewajiban untuk melaksanakan ibadah Jumat setelah adzan berkumandang mengingat firman Allah,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Yang artinya, "Wahai orang orang yang beriman jika adzan shalat Jumat sudah berkumandang hendaknya kalian bersegera mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya"[QS al Jumuah:9].
Dalam ayat di atas Allah melarang mengadakan transaksi jual beli setelah adzan shalat Jumat dikumandangkan. Adanya larang menunjukkan haramnya hal yang dilarang sehingga jual beli yang terjadi tidaklah sah.
Kedua, memperdagangkan barang kepada pihak yang akan memanfaatkannya untuk bermaksiat kepada Allah atau menggunakannya dalam hal hal yang haram.
Sehingga tidaklah sah transaksi menjual anggur kepada orang yang akan membuat khamr dengannya, menjual botol kepada orang akan menggunakannya untuk minum khamr atau senjata saat terjadi perang saudara diantara kaum muslimin
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Yang artinya, "Dan hendaknya kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas" [QS al Maidah:2].
Ketiga, 'jualan' atas 'jualan' orang lain
Misalnya kita temui seorang pembeli yang membeli suatu barang dengan harga sepuluh ribu rupiah lalu kita sampaikan kepadanya bahwa kita bisa menjual yang sekelas dengan barang yang dia beli namun dengan harga yang lebih murah atau kita punya barang dengan kualitas yang lebih bagus dengan harga yang sama yaitu sepuluh ribu. Hal ini terlarang mengingat hadits berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda, "Tidak boleh sebagian kalian menjual atas jualan orang lain atau membeli atas belian orang lain" [HR Bukhari dan Muslim].
Termasuk yang dilarang dalam hadits di atas adalah membeli atas 'belian' orang lain. Yang dimaksudkan adalah kita datangi penjual setelah ada kesepakatan harga antara penjual dengan pembeli lalu kita minta dia agar membatalkan transaksi jual beli yang telah terjadi dan kita bersedia untuk membeli barang tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Keempat, jual beli 'inah
Gambaran kasus 'inah adalah kita menjual HP kepada A dengan harga 1,5 juta yang akan dibayar tiga bulan yang akan datang. Setelah HP ada di tangan A kita katakan kepadanya 'Kubeli kembali HP tersebut seharga 1 juta secara tunai'. Wal hasil, A mendapatkan uang tunai sebesar 1 juta namun tiga bulan yang akan datang dia berkewajiban untuk menyerahkan uang sebesar 1,5 juta kepada saya.
'inah dalam hal ini diambil dari kata-kata 'ain yang dalam bahasa arab salah satu maknanya adalah uang tunai. Transaksi semisal di atas disebut 'inah karena pembeli yang semula memegang barang beralih menjadi pemegang uang tunai.
Transaksi ini dilarang karena transaksi ini adalah cara licik untuk bisa melakukan transaksi riba secara terselubung.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :« إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ ».
Dari Ibnu Umar, aku mendengar Rasulullah bersabda, "Jika kalian melakukan transaksi inah, memegangi ekor ekor onta, merasa puas dengan pertanian dan meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak akan Allah cabut sampai kalian kembali kepada agama kalian" [HR Abu Daud].
Tidak termasuk jual beli 'inah yang terlarang manaka kita beli kembali barang tersebut setelah kita menerima uang pelunasan dari pembeli, atau setelah bentuk barang berubah atau kita beli kembali barang tersebut namun tidak dari pihak yang membelinya dari kita [Mukhtashar al Fiqh al Islami hal 704].
Kelima, menjual kembali barang sebelum ada serah terima [qabdh atau muqobadhah]
Misalnya kita kulakan suatu barang dari A lantas kita menjual barang tersebut sebelum ada serah terima barang antara A dengan kita.
« مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ »
Nabi bersabda, "Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh" [HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar].
فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى تَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ.
Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing [HR Abu Daud].
Menimbang dua hadits di atas maka tidak boleh bagi orang yang membeli suatu barang menjual kembali barang yang dia beli sampai terjadi qabdh sempurna [baca: qabdh dengan tindakan nyata].
Ada beberapa penjelasan mengenai tolak ukur qobdh:
Pertama, untuk aktiva tetap semisal rumah tolak ukur qabdh adalah manakala rumah tersebut sudah dikosongkan oleh pemiliknya [takhliyah] lalu kunci diserahkan kepada pembeli. Untuk aktiva bergerak yang berat semisal kapal adalah dengan dipindahnya barang dari tempatnya. Sedangkan untuk aktiva bergerak yang ringan adalah manakala penjual meletakkan barang yang telah dibeli di hadapan pembeli yang seandainya pembeli mengulurkan tangannya maka dia bisa mengambil barang tersebut [Majid Hamawi dalam ta'liq beliau untuk Matan Taqrib hal 156].
Kedua, untuk aktiva tetap qabdh itu dengan takhliyah [pengosongan] sehingga pembeli memungkinkan untuk memanfaatkan barang tersebut sebagaimana yang menjadi maksud hatinya ketika membeli barang tersebut semisal menanami lahan pertanian, menempati rumah, bernaung dengan pohon atau memetik buahnya dll.
Untuk aktiva bergerak semisal bahan makanan, pakaian hewan dan semisalnya maka ketentuannya sebagai berikut:

memastikan kadar takaran atau timbangan barang yang dibeli jika barang tersebut kadarnya bisa diketahui memindah barang tersebut dari tempatnya semula jika jual beli dengan cara taksiran mengacu kepada hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat untuk selain dua jenis barang di atas.
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ التَّمْرَ فِي السُّوقِ فَأَقُولُ كِلْتُ فِي وَسْقِي هَذَا كَذَا فَأَدْفَعُ أَوْسَاقَ التَّمْرِ بِكَيْلِهِ وَآخُذُ شِفِّي فَدَخَلَنِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِذَا سَمَّيْتَ الْكَيْلَ فَكِلْهُ
Dari Utsman, aku berjualan korma di pasar. Ketika berjualan kukatakan, "Telah kutakar korma ini dengan takaranku seberat sekian". Korma tersebut lantas kuserahkan dan aku pun mengambil keuntungannya. Namun muncul keraguan di dalam hatiku tentang kehalalan transaksi semisal itu sehingga hal ini kutanyakan kepada Rasulullah. Jawaban beliau, "Jika engkau menyebutkan besaran takaran maka takarlah" [HR Ibnu Majah, shahih].
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جُزَافاً فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.
Dari Ibnu Umar, kami membeli bahan makanan dari pedagang yang datang dari luar Madinah dengan cara taksiran maka Rasulullah melarang kami untuk menjual yang telah kami beli hingga kami memindahnya dari tempatnya [HR Muslim dan Ahmad].
Denga uraian di atas berarti kita telah mengambilkan dalil dan mengacu kepada 'urf [aturan tidak tertulis di masyarakat] sebagai tolak ukur qabdh barang barang yang tidak ada dalil khusus mengenai tolak ukur qabdhnya [Sayid Sabiq dalam Fikih Sunnah jilid 3 hal 138-139].
Keenam, menjual produk pertanian sebelum layak dikomsumsi
Tidak boleh menjual produk pertanian sebelum layak untuk dikomsumsi karena khawatir terjadinya gagal panen atau hasil pertanian tersebut cacat sebelum dipanen.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ . فَقَالَ « أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ »
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah melarang menjual hasil pertanian hingga layak dikomsumsi. Ada yang bertanya, " Apa yang dimaksud dengan layak dikomsumsi". "Sudah mulai memerah", jawab Nabi.
Nabi bersabda, "Apa pendapatmu jika ternyata Allah tidak menghendaki adanya panen, dengan alasan apa kalian ambil harta saudaranya?" [HR Bukhari dan Muslim].
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah melarang menjual hasil pertanian hingga layak dikomsumsi. Nabi larang penjual sekaligus pembelinya [HR Bukhari dan Muslim].
Tolak ukur layak untuk dikomsumsi adalah untuk korma manakala sudah berwarna merah atau minimal menguning, untuk anggur sudah menghitam dan terasa manis sedangkan untuk biji bijian maka jika sudah keras dan mongering dan seterusnya.
Ketujuh, jual beli najasy
Itulah menawar dengan harga yang lebih tinggi atas barang yang ditawarkan yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membelinya. Orang tersebut menawar dengan tujuan untuk memperdaya orang lain dan memotivasi agar orang tersebut membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ النَّجْشِ
Dari Ibnu Umar, Nabi melarang jual beli najasy [HR Bukhari dan Muslim].
Di samping bentuk najasy di atas ada beberapa hal lain yang tergolong najasy diantaranya:
orang yang tidak ingin membeli suatu barang pura pura menampakkan kekaguman dan mengetahui seluk beluk barang yang sedang ditawar serta memuji muji barang tersebut kepada selain calon pembeli agar harga barang tersebut naik.
pemilik barang atau yang mewakilinya secara dusta mengaku aku bahwa barangnya telah ditawar dengan harga sekian untuk menipu orang yang sedang menawar.
termasuk najasy kontemporer adalah memanfaatkan berbagai media massa untuk menyebutkan gambaran muluk muluk suatu produk yang sama sekali tidak sesuai dengan realita untuk memperdaya pembeli dan mendorongnya untuk membeli produk tersebut [Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram juz 4 hal 360].
Kedelapan, jual beli barang yang haram dikomsumsi dan atau dimanfaatkan semisal jual beli khamr, babi dan patung.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ »
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar sabda Nabi di Mekah saat penaklukan kota Mekah, "Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung" [HR Bukhari dan Muslim].
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah itu jika mengharamkan untuk mengkomsumsi sesuatu maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya" [HR Ahmad dari Ibnu Abbas, sanadnya shahih].
Demikian pula terlarang jual beli habalul habalah [jual beli sesuatu yang belum ada atau jual beli yang tidak jelas waktu jatuh tempo pelunasan harga barang], jual beli janin, jual beli air yang sudah berlebih dari kebutuhan seseorang, jual beli sperma dan jual beli anjing dan kucing.
وَعَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ : سَأَلْت جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ فَقَالَ : زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
Dari Abu Zubair, aku bertanya kepada Jabir mengenai hasil penjualan kucing dan anjing. Jawaban beliau "Nabi melarang keras hal tersebut" [HR Muslim].
عن جَابِر بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ وَعَنْ بَيْعِ الْمَاءِ وَالأَرْضِ لِتُحْرَثَ. فَعَنْ ذَلِكَ نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-.
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah melarang jual beli sperma pejantan, jual beli air dan menyewakan lahan pertanian dengan bagi hasil yang curang [HR Muslim].
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah melarang jual beli habalul habalah [HR Bukhari dan Muslim].
Demikian pula dengan antara jual beli yang terlarang adalah jual beli yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ وَعَنْ شَرْطَيْنِ فِي بَيْعٍ وَاحِدٍ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَعَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ
Dari 'Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amr bin al Ash, Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli 'inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi [HR Abu Daud dll, hasan shahih].
------------------------- 
* Materi di atas disampaikan dalam acara kajian rutin sebulan sekali KPMI Pusat yang diadakan pada hari Ahad 30 September 2012 di Masjid Nurul Iman, Blok M Square Lantai 7 Jl. Melawai V Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Menurut imam mazhab yang empat keuntungan dalam transaksi jual beli tidaklah memiliki batasan tertentu, maka seorang padagang boleh mendapatkan keuntungan seberapa pun besarnya, asalkan memenuhi dua kriteria:

Pertama, keuntungan tersebut tidaklah didapatkan karena 'menimbun', yaitu seorang pedagang menimbun produk yang menjadi hajat kebutuhan masyarakat banyak, lalu dia jual kembali setelah harga mahal.

Perbuatan ini terlarang mengingat sebuah hadis yang ada dalam Shahih Muslim dari Ma'mar bin Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang menimbun maka dia adalah pendosa."

Oleh karena itu, jika banyak pedagang memborong suatu produk yang menjadi hajat hidup orang banyak, lalu para pedagang ini mengadakan kesepakatan untuk tidak menjual kembali barang tersebut kecuali dengan harga tertentu yang mahal sehingga banyak kesulitan untuk mendapatkan produk tersebut atau bahkan tidak mampu membelinya, maka ini adalah tindakan yang hukumnya adalah haram karena perbuatan ini merugikan orang lain.

Pendapat yang paling kuat mengenai larangan menimbun, tidak hanya berlaku pada bahan makanan pokok saja, namun semua produk yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Kedua, tidak ada ghaban (selisih harga yang parah jika dibandingkan dengan harga normal). Yang dimaksud dengan ghaban dalam masalah ini sebagaimana pendapat Malikiyah dan Hanabilah adalah sebagai berikut:

Jika di pasaran sudah ada harga standar untuk suatu produk tertentu, lalu ada pedagang yang menjual produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi dengan kenaikan harga sebanyak sepertiga dari harga seharusnya untuk produk tersebut, maka manakala seorang pembeli mengetahui bahwa harga pembelian produk tersebut kemahalan, dia memiliki hak khiyar, hak melanjutkan atau membatalkan transaksi. Sedangkan pedagang yang melakukannya tergolong berdosa.
 
Lain halnya untuk produk yang tidak memiliki patokan harga tertentu, maka menjual dengan harga yang jauh lebih mahal hukumnya boleh.  

Sering, ketika kita disakiti orang lain dan tak mampu membalas, kita akan berkata ;
“Biarlah Tuhan yang akan membalasnya”
Atau
“Semoga Tuhan membalas semua perlakuannya padaku”
Atau
“Tuhan nggak Tidur”
Kali lain, ketika ada orang yang pernah menyakiti kita terdengar mendapat musibah, komentar kita ;
“Nah, kualat, makanya nyakitin saya sih.. Dibalas tuh sama Allah”
atau
“Akhirnya Allah juga yang membalas.. Alhamdulillah”
.
.
.
.
.
.
What The…..?
Sejak kapan Tuhan jadi algojo pembalas dendam manusia? Bukankah Tuhan itu Maha Pengasih, Penyayang juga Maha Damai?
Lagipula, ketika kita disakiti tidaklah elok mendoakan keburukan bagi orang lain sebagai balasan perlakuan mereka. Apalagi, “kebenaran” versi kita belum tentu “kebenaran” yang hakiki. Dalam setiap peristiwa dan kejadian, selalu ada pembelajaran yang diberikan Tuhan kepada kita
Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu maha Melihat. (QS.25:20)
Tahukah anda ketika mendoakan seseorang, malaikat akan membisikkan kata “begitu juga denganmu”.
Nabi Muhammad Saw bersabda : “jika seorang muslim mendoakan saudara muslimnya malka malaikat berkata : “amin dan bagimu pula kemuliaan sebagaimana doa yg kau doakan untuk saudaramu” (HR Muslim) .
Nah, daripada mendoakan keburukan bagi orang yang menyakiti kita, bukankah seharusnya kita mendoakan kebaikan bagi mereka? :)

Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri
Pengertian Ummu Walad
Ummu Walad ialah budak wanita yang digauli pemiliknya dan melahirkan anak darinya, baik laki-laki atau perempuan.
Hukum Menggauli Ummu Walad
Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
Juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menggauli Mariyah Al-Qibthiyah, kemudian ia melahirkan Ibrahim, searaya beliau bersabda, “Mariyah dimerdekakan oleh anaknya” [1]. Juga Nabi Ibrahim Alaihissallam menggauli Hajar, kemudian ia melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam.
Hikmah Menggauli Budak Wanita
Di antara hikmah menggauli budak wanita adalah sebagai berikut:
1. Ungkapan kasih sayang terhadap budak wanita dengan memenuhi kebutuhan syahwatnya.
2. Menjadikannya sebagai Ummu Walad yang akan merdeka dengan kematian pemiliknya.
3. Dengan digauli oleh pemiliknya, maka pemilik budak wanita tersebut akan semakin peduli kepada budak wanitanya itu dengan memperhatikan kebersihannya, pakaiannya, kamar tidurnya, makanannya dan lain-lain.
4. Memberi kemudahan kepada orang Islam, karena bisa jadi ia tidak mampu menikahi wanita merdeka, maka diberi kemudahan dengan dibolehkannya menggauli budak wanitanya untuk meringankannya dan sebagai ungkapan kasih sayang terhadapnya.
Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Ummu Walad
Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan Ummu Walad adalah sebagai berikut.
1. Ummu Walad sama seperti budak wanita lainnya dalam hal pelayanannya, hubungan seksualnya, kemerdekaan dirinya, batasan auratnya dan pernikahannya. Akan tetapi Ummu Walad tidak boleh dijual, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penjualan Ummu Walad (HR Imam Malik). Hal itu dikarenakan, bahwa penjualan Ummu Walad bertentangan dengan kemerdekaan dirinya kelak sepeninggal pemiliknya.
2. Ummu Walad dimerdekakan dengan kematian pemiliknya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَيُّمَا أَمَةٍ وَلَدَتْ مِنْ سَيِّدِ هَا فَهِيَ حُرَّ ةٌ عَنْ دُبُرٍ مِنْهُ
“Budak wanita manapun yang melahirkan anak dari pemiliknya (tuannya), maka ia dimerdekakan setelah kematian pemiliknya (tuannya)’ [HR Ibnu Majah no. 2516]
3. Budak wanita tetap dihukumi Ummu Walad, meskipun ia mengalami keguguran, jika hal itu terjadi setelah janinnya sempurna penciptaannya dan bentuknya bisa dibedakan, karena Umar Radhiyallahu anhu berkata, “Jika budak wanita melahirkan anak dari pemiliknya maka ia dimerdekakan meski mengalami keguguran. [Diriwayatkan oleh pengarang Al-Mughni]
4. Tidak ada perbedaan dalam memerdekakan Ummu Walad, apakah ia muslimah atau kafir. Sebagian ulama berpendapat, bahwa seorang budak wanita yang kafir tidak dimerdekakan, tetapi keumuman dalil menghendaki kemerdekaan budak wanita baik ia muslimah atau kafir. Inilah pendapat jumhur ulama.
5. Jika Ummu Walad itu dimerdekakan setelah kematian pemiliknya, maka harta milik Ummu Walad menjadi milik ahli waris pemiliknya, karena Ummu Walad adalah budak sebelum kematian pemiliknya dan seperti diketahui bahwa pendapatan budak itu menjadi milik pemiliknya.
6. Jika pemilik Ummu Walad meninggal dunia, maka Ummu Walad harus menunggu satu kali haid, karena ia keluar dari kepemilikan pemiliknya dan berubah menjadi wanita merdeka.
[Disalin kitab Minhajul Muslim edisi Indonesia Minhajul Muslim Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Penerjemah Musthofa ‘Aini, Amir Hamzah Fachrudin, Penerbit Darul Haq-Jakarta]
_______
Footnote
[1]. HR Ibnu Majah (2516) dan Ad-Daruquthni (4/131), Hadits ini cacat, akan tetapi jumhul ulama mengamalkannya.

Seiring dengan makin menghangatnya Matahari, bunga morning glory mekar, dan menutup kembali di sore hari. Di malam hari, giliran bunga primrose (sejenis bunga mawar) yang mekar dan menutup kembali di pagi hari. Ketika air laut pasang naik, rumah kijing dan remis membuka untuk menyaring makanan dari air laut. Ketika pasang naik berlalu, rumah mereka menutup untuk melindungi binatang-binatang tersebut dari udara yang mengeringkan.
Apa yang membuat terjadinya keteraturan di atas? Siklus alami teratur di atas, disebut irama biologis, dihasilkan dan dikontrol oleh apa yang disebut para ilmuwan sebagai jam biologis. Semua makhluk hidup seperti manusia, binatang, tanaman, dan mikroorganisme—memiliki jam ini, yang mengatur irama hidup secara regular seperti bangun, tidur, makan, dan bereproduksi, bahkan sampai migrasi burung di musim semi dan musim gugur.
Siklus irama biologis yang terjadi dalam satu hari disebut irama sirkadian (circadian rhytms). Circadian berasal dari kata Latin yang berarti “sekitar sehari atau 24 jam”. Tidak semua irama biologis bersiklus satu hari. Debaran jantung misalnya, terjadi setiap beberapa detik, sementara irama lainnya berulang tiap bulan, musim, dan tahun. Tanda-tanda dari alam seperti siklus terang-gelap hari dan perubahan musim dalam setahun menjadi sinyal alami bagi perputaran jam biologis. Tapi, seandainya satu organisme diasingkan dari semua tanda-tanda di alam, organisme tersebut masih tetap memiliki irama biologis, namun polanya mungkin berubah.
Lalu di mana jam biologis ini berada? Pada mamalia, jam biologis ini berupa satu kelompok dari sekitar 10.000 sel pada sekerat kecil otak, yang terletak di belakang mata yang disebut suprachiasmatic nucleus. Namun, tumbuhan, jamur, dan organisme mikroskopis yang tak memiliki otak pun tetap memiliki irama biologis.
Bagi makhluk hidup, jam biologis sangat penting artinya, menyangkut hidup dan mati untuk bertahan di alam. Meski penting, bagaimana mekanisme jam biologis masih belum sepenuhnya dipahami. Namun, beberapa gen yang terlibat dalam kerja jam biologis telah berhasil diketahui. Contohnya, beberapa gen jam pada lalat buah seperti period dengan panggilan per, timeless (disingkat tim), clock, cycle, double-time, dan cry.
Kebanyakan pengetahuan mengenai jam biologis berasal dari penelitian pada lalat buah, tikus, dan neurospora (jamur roti). Jam biologis pada lalat buah sangat mirip dengan jam biologis pada tikus. Karena, tikus dan manusia sama-sama mamalia dan jam biologis tikus sama dengan lalat buah, maka para ilmuwan memperkirakan jam biologis pada manusia bekerja mirip dengan jam biologis pada lalat buah.
Jam biologis manusia
Manusia memiliki irama biologis harian, mingguan, bulanan, dan musiman. Suhu tubuh, tekanan darah, bangun, dan tidur, ketajaman perhatian, performa mental, sintesis, dan sekresi berbagai hormon seperti hormon pertumbuhan, kortisol, prolaktin dan melatonin, serta level berbagai zat kimia dalam tubuh, semua ini memiliki irama siklus 24 jam (sirkadian).
Banyak penyakit tampaknya memiliki irama tahunan. Pilek, flu, dan pneumonia (radang paru-paru) lebih banyak terjadi di musim dingin dan musim gugur, sedangkan campak lebih sering terjadi di saat musim semi dan musim panas.
Beberapa masalah kesehatan berkaitan dengan berbagai waktu dalam sehari. Serangan jantung dan stroke paling banyak terjadi selama terbangun sebelum tengah hari. Serangan asma paling sering terjadi antara tengah malam dan jam 8 pagi.
Pada waktu yang berbeda, keefektifan beberapa obat dan perawatan operasi berbeda pula. Obat jantung yang digunakan setelah bangun tidur, dapat membantu melindungi penderita sakit jantung . Obat untuk asma digunakan di malam hari, sehingga dapat membantu penderita menghadapi saat-saat ketika risiko terserang asma tinggi.
Jam biologis sangat penting dalam kaitannya dengan kesehatan mental dan fisik. Pemahaman akan jam biologis adalah kunci bagi berbagai macam penyakit. Sejumlah penyakit pada manusia, berkaitan dengan gen-gen yang berada di bawah kendali jam biologis. Contohnya, gen yang disebut PAI-1 yang terlibat dalam serangan jantung dan gen DBP yang berpengaruh pada siklus tidur.
Perubahan jam biologis
Perubahan pada pola sirkadian dapat menyebabkan terjadinya keletihan mental dan fisik. Jam biologis yang mengalami malfungsi dapat menyebabkan terjadinya insomnia dan manic-depressive.
Ketika penumpang pesawat terbang melintasi beberapa zona waktu, jam internal mereka tidak lagi selaras dengan tempat mereka berada. Ini menimbulkan apa yang disebut dengan jet lag. Para penderitanya merasa letih, mudah marah, kikuk, dan pelupa. Dalam jangka panjang, gangguan kronis pada irama sirkadian, karena penerbangan ini akan menyebabkan penurunan kemampuan kognitif dan perubahan fisiologis. Butuh waktu beberapa hari bagi tubuh untuk melakukan penyelarasan terhadap zona waktu yang baru.
Orang-orang yang bekerja shift malam juga mengalami masalah dengan jam biologis mereka. Mereka biasanya tidak seproduktif dan sesiaga orang-orang yang bekerja di siang hari dan cenderung lebih banyak mengalami kecelakaan kerja. Para pekerja malam ini juga memiliki lebih banyak masalah kesehatan dan gangguan tidur dibanding pekerja yang bekerja di siang hari.
Saat ini terapi cahaya dan pemberian hormon melatonin (hormon utama dari kelenjar pineal yang berperan sebagai satu sinyal bagi panjang siang dan malam hari) digunakan untuk mengatasi efek jet lag dan kerja shift.
Sejalan dengan bertambahnya pengetahuan para ilmuwan mengenai jam biologis, terutama pada manusia, maka diharapkan solusi-solusi baru bisa ditemukan untuk menciptakan perjalanan yang lebih nyaman, kondisi kerja yang lebih aman, dan perawatan medis yang lebih efektif.

Minggu, 28 Oktober 2012

Allah I berfirman dalam Surat An Nur:
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah mertua mereka, atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita atau anak laki-laki kecil yang belum mengerti aurat wanita.” (An-Nur: 31)
Sebagian ahlul ilmi seperti Asy-Sya’bi dan Ikrimah dari kalangan tabi’in berpendapat saudara laki-laki ayah (paman/al-’amm) dan saudara laki-laki ibu (paman/al-khal) tidak disebutkan dalam ayat di atas karena al-’amm dan al-khal terkadang menceritakan apa yang dilihatnya dari keponakan perempuannya kepada anak laki-lakinya (seperti keindahan tubuhnya atau kecantikan parasnya, pen.), sehingga keponakan perempuan ini tidak boleh melepas hijabnya di hadapan keduanya (Tafsir Ibnu Katsir, 5/400). Sehingga menurut Asy-Sya’bi dan Ikrimah, al-amm dan al-khal tidak termasuk mahram (karena tidak disebutkan di dalam ayat, pen.) (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 12/155)
Namun jumhur ulama berpandangan, al-’amm dan al-khal termasuk mahramnya, keduanya sama dengan mahram yang lain dalam kebolehan memandang wanita yang merupakan mahramnya (dalam hal ini keponakan perempuannya, pen.) (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 12/155).
Telah datang hadits yang mendukung pendapat jumhur ulama ini, yaitu hadits ‘Aisyah x yang dikeluarkan dalam Ash-Shahihain. ‘Aisyah x berkata:
“Datang paman susuku minta izin masuk menemuiku. Namun aku menolak untuk mengizinkannya sampai aku menanyakannya kepada Rasulullah r. Ketika datang Rasulullah r kutanyakan tentang hal itu kepada beliau. Beliau pun menjawab: “Dia pamanmu, maka izinkan dia menemuimu”.
“Wahai Rasulullah, yang menyusuiku itu wanita bukan laki-laki,” kataku.
Rasulullah r kembali mengatakan: “Dia pamanmu, maka biarkan dia masuk menemuimu.”
‘Aisyah berkata: “Kejadian itu setelah diperintahkannya hijab kepada kami.”  ‘Aisyah juga menyatakan: “Menjadi haram karena penyusuan apa yang haram karena kelahiran/nasab1.” (HR. Al-Bukhari no. 5239)
Dalam riwayat Muslim (no. 1445) disebutkan: “Datang Aflah, saudara Abul Qu’ais minta izin menemui ‘Aisyah setelah turunnya perintah hijab.
Sementara Abul Qu’ais ini ayah susu ‘Aisyah. ‘Aisyah berkata: “Demi Allah, aku tidak akan mengizinkan Aflah sampai aku minta izin kepada Rasulullah r, karena bukan Abul Qu’ais yang menyusuiku tapi istrinya”. Ketika Rasulullah r datang ‘Aisyah pun menceritakan hal tersebut, beliaupun menyatakan: “Izinkan dia menemuimu.”
Keberadaan mahram karena susuan sama dengan mahram karena nasab sehingga bila paman susu diperkenankan masuk menemui keponakan perempuannya karena susuan dengan tanpa hijab maka tentunya yang demikian itu lebih dibolehkan bagi paman karena hubungan nasab baik paman itu saudara ayah (al-’amm) ataupun saudara ibu (al-khal).
(Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)



Pada edisi terdahulu kita telah ketahui bila seorang bayi disusui oleh wanita selain ibunya (ibu susu) terjalinlah hubungan mahram antara keduanya beserta pihak-pihak tertentu yang terkait dengan keduanya. Namun hubungan mahram tersebut tidak dapat terjalin bila tidak menetapi ketentuan-ketentuan yang ada, yaitu  kapan/ pada usia berapa penyusuan itu terjadi dan berapa kali terjadinya penyusuan (kadar penyusuan).
Kapan Terjadinya Penyusuan
Ulama berbeda pendapat dalam masalah pada usia berapa penyusuan seorang anak menjadikan terjalinnya hubungan mahram antara si anak dengan wanita yang menyusuinya. Sebagian ulama berpendapat penyusuan itu seluruhnya membuat terjalinnya hubungan mahram, sama saja apakah terjadinya ketika anak masih kecil ataupun sudah besar, dengan dalil hadits ‘Aisyah x tentang kisah Sahlah yang diperintahkan oleh Rasulullah r untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah, maka Sahlah berkata: “Bagaimana aku menyusuinya sementara dia sudah besar?” Rasulullah r tersenyum dan berkata:
“Aku tahu Salim itu sudah besar.” (HR. Muslim no. 1453)
Mereka juga berdalil dengan keumuman firman Allah I:
“(Diharamkan bagi kalian menikahi)……ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (ibu susu).”  (An-Nisa: 23)
Adapun jumhur ulama dari kalangan shahabat, tabi‘in, dan ulama berbagai negeri1 berpendapat; penyusuan yang dapat menjalin hubungan mahram adalah saat anak berusia di bawah dua tahun. (Syarah Shahih Muslim, 10/30).
Al-Hafidz Ibnu Katsir t menyatakan bahwa mayoritas para imam berpendapat penyusuan tidaklah menjadikan hubungan mahram kecuali bila penyusuan itu terjadi saat si anak berusia di bawah dua tahun. Adapun di atas itu maka tidak menjadikan hubungan mahram antara dia dan wanita yang menyusuinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/290, 481)
Demikian pendapat  ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas‘ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ummu Salamah, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Atha dan jumhur ulama. Dan ini merupakan madzhab Al-Imam Asy-Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Ats-Tsauri, Abu Yusuf, Muhammad dan Malik dalam satu riwayat. Pendapat Al-Imam Malik yang lain adalah dua tahun dua bulan atau tiga bulan. Abu Hanifah berpendapat dua tahun enam bulan. Zufar ibnul Hudzail berpendapat selama anak itu masih menyusu sampai ia berusia tiga tahun.
Al-Imam Malik t berkata: “Seandainya seorang anak telah disapih sebelum usia dua tahun, lalu ada seorang wanita yang menyusui  anak tersebut setelah penyapihannya maka  tidaklah penyusuan ini menjadikan hubungan mahram karena air susu tadi kedudukannya sudah sama dengan makanan yang lain.”
‘Umar ibnul Khaththab dan ‘Ali bin Abi Thalib z pernah berkata: “Penyusuan yang terjadi setelah anak disapih tidaklah menjadikan hubungan mahram.” Mungkin keduanya memaksudkan usia dua tahun seperti pendapat jumhur ulama, sama saja apakah anak itu telah disapih ataupun belum disapih. Namun mungkin juga yang mereka maksudkan seperti ucapannya Imam Malik di atas, wallahu a`lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/291, Aunul Ma’bud, 6/43)
Al-Imam At-Tirmidzi t menyatakan bahwa yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi r dan selain mereka  adalah penyusuan itu tidak menjadikan hubungan mahram kecuali bila anak susu itu berusia di bawah dua tahun. Adapun penyusuan yang terjadi setelah seorang  anak berusia dua tahun penuh tidaklah menjadikan hubungan mahram. (Sunan At-Tirmidzi, 2/311)
Pendapat yang kedua ini berdalil dengan  firman Allah I:
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan”.
Sebagaimana pendapat ini bersandar dengan hadits Nabi r. Ketika beliau  r masuk menemui ‘Aisyah, di sisi ‘Aisyah ada seorang lelaki yang sedang duduk. Beliau tidak suka melihat hal itu dan terlihat kemarahan di wajah beliau. ‘Aisyah pun berkata: “Wahai Rasulullah! Dia   saudara laki-lakiku sepersusuan.” Rasulullah menanggapinya dengan menyatakan:
“Perhatikanlah saudara-saudara laki-laki kalian sepersusuan. Karena penyusuan yang teranggap adalah ketika air susu mencukupi dari rasa lapar.2” (HR. Al-Bukhari no. 5102  dan Muslim no. 1455)
Dalam hadits di atas Nabi r memerintahkan untuk memastikan perkara menyusui ini, apakah penyusuan itu benar adanya dengan terpenuhi syaratnya yaitu terjadi di masa menyusu dan memenuhi kadar penyusuan. Abu ‘Ubaid berkata: “Makna hadits ini adalah anak itu bila lapar maka air susu ibu adalah makanan yang mengenyangkannya bukan makanan yang lain.”
Adapun anak yang sudah makan dan minum maka penyusuannya bukanlah untuk menutupi laparnya karena pada makanan dan minuman yang lain bisa memenuhi perutnya,  berbeda dengan anak kecil yang belum makan makanan. (Fathul Bari, 9/179, Subulus Salam, 3/333, Nailul Authar, 6/368)
Al-Imam Al-Khaththabi t berkata dalam Al-Ma‘alim: “Penyusuan yang menyebabkan terjalinnya hubungan mahram adalah ketika anak susu itu masih kecil sehingga air susu itu dapat menguatkannya dan menutupi rasa laparnya. Adapun penyusuan yang terjadi setelah ini, dalam keadaan air susu tidak dapat lagi menutupi rasa laparnya dan tidak dapat mengenyangkannya kecuali dengan memakan roti dan daging atau yang semakna dengan keduanya, maka tidaklah menyebabkan hubungan mahram.” (Aunul Ma‘bud, 6/43)
Al-Hafidz Ibnu Hajar t berkata: “Penyusuan yang ditetapkan kemahraman dengannya dan dibolehkan khalwat karenanya adalah ketika anak yang disusui masih kecil sehingga air susu dapat menutupi rasa laparnya karena perutnya masih lemah cukup terisi dengan susu dan dengan air susu ini tumbuhlah dagingnya. Dengan demikian ini jadilah si anak susu seperti bagian dari ibu susunya sehingga ia menyertai anak-anak ibu susu dalam hubungan mahram. Dalam hadits ini3 Nabi r seolah-olah mengatakan: “Tidak ada penyusuan yang teranggap kecuali yang bisa mencukupi dari rasa lapar atau memberi makanan dari rasa lapar.” (Fathul Bari, 9/179)
Jumhur ulama juga berdalil dengan hadits Ummu Salamah x yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1162):
“Suatu penyusuan tidaklah mengharamkan (terjadinya pernikahan) kecuali yang mengisi usus dan berlangsungnya sebelum anak itu disapih.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Al-Irwa no. hadits 2150)
Adapun kisah Sahlah dengan Salim yang menjadi dalil bagi pendapat pertama maka hal itu merupakan pengecualian bagi orang yang keadaannya seperti Sahlah dan Salim.4
Kadar Penyusuan
Ahli ilmu pun berbeda pendapat dalam masalah kadar penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram.
·    Pendapat pertama: Penyusuan sedikit ataupun banyak itu terjadi akan menyebabkan terjalinnya kemahraman dengan syarat air susu tersebut sampai ke dalam perut. Demikian  pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf. Dihikayatkan pendapat ini oleh Ibnul Mundzir dari ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas‘ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Atha, Thawus, Ibnul Musayyab, ‘Urwah ibnuz Zubair, Al-Hasan, Mak-hul, Az-Zuhri, Qatadah, Al-Hakam, Hammad, Malik, Al-Auza‘i, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan firman Allah I:
“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…” (An-Nisa: 23)
Dalam ayat ini tidak disebutkan jumlah penyusuan yang menyebabkan anak susu haram menikahi ibu susunya.
Demikian pula hadits:
“Karena penyusuan yang teranggap adalah ketika air susu mencukupi dari rasa lapar.” (HR. Al-Bukhari no. 5102  dan Muslim no. 1455)
tidak disebutkan berapa kali terjadi penyusuan.
·    Pendapat kedua: Minimal tiga kali penyusuan, sebagaimana  pendapat yang lain dari Al-Imam Ahmad, pendapat ahlu dzahir kecuali Ibnu Hazm, pendapat Sulaiman bin Yasar, Sa’id bin Jubair, Ishaq, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid,  Ibnul Mundzir dan  Abu Sulaiman, berdalil dengan  apa yang dipahami dari hadits:
“Tidak mengharamkan  (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1450)
Ummul Fadhl x menceritakan: Datang seorang A‘rabi (Arab badui) menemui Nabiyullah r, ketika itu beliau berada di rumahku. Badui itu berkata: “Wahai Nabiyullah, aku dulunya punya seorang istri, kemudian aku menikah lagi. Maka istri pertamaku mengaku telah menyusui istriku yang baru dengan satu atau dua isapan.” Mendengar hal tersebut, Rasulullah r berkata:
“Tidak mengharamkan  (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1451)
·    Pendapat ketiga: Hukum yang diakibatkan penyusuan tidak bisa ditetapkan bila kurang dari lima susuan, berdalil dengan hadits ‘Aisyah x yang menyebutkan di-mansukh-kannya (dihapus) hukum penyusuan yang sepuluh menjadi lima.
“Dulunya Al Qur’an turun menyebutkan sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi dapat mengharamkan kemudian dihapus ketentuan tersebut dengan lima kali penyusuan.”
Pendapat ini dipegangi oleh Ibnu Mas‘ud, Abdullah bin Az-Zubair, Asy-Syafi‘i dan satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
(Lihat Al-Umm, 5/26-27,  Fathul Bari, Syarah Shahih Muslim, 10/29, Tafsir Ibnu Katsir,1/480-481, Subulus  Salam, 3/331-332, Nailul Authar, 6/363)
Dari ketiga pendapat di atas, wallahu a‘lam, yang kuat adalah pendapat ketiga. Adapun ayat yang umum dalam permasalahan ini:
“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…”                                          dan dalil-dalil umum lainnya, dikhususkan dengan sabda Nabi r:
“Tidak mengharamkan  (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.”
dan dikhususkan dengan hadits ‘Aisyah:
“Dulunya Al Qur’an turun menyebutkan sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi dapat mengharamkan kemudian dihapus ketentuan tersebut dengan lima kali penyusuan.”
Namun pada sabda Nabi r:
“Tidak mengharamkan  (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1450)
tidak secara jelas menunjukkan tiga dan empat kali penyusuan dapat menyebabkan keharaman, sehingga yang tersisa adalah hadits Aisyah x yang menyebutkan lima kali susuan, wallahu ta‘ala a‘lam.
Al-Imam Asy-Syafi‘i t berkata: “Penyusuan tidaklah menyebabkan keharaman kecuali lima kali susuan yang terpisah.” (Al-Umm, 5/26). Demikian pula yang dikatakan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (10/9).
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi t dalam Al-Mughni (7/535) juga memberikan pernyataan yang hampir sama ketika menjelaskan ucapan  Abul Qasim Al-Khiraqi: “Penyusuan yang  tidak diragukan dapat menyebabkan pengharaman (seperti apa yang haram karena nasab –pent.) adalah lima kali penyusuan atau lebih.”
Dan bentuk satu kali penyusuan tersebut  adalah seorang bayi menghisap air susu dari puting seorang wanita sampai puas/kenyang lalu ia melepaskan puting tersebut, sekalipun dalam waktu menyusu itu ia berhenti sejenak dari menghisap puting untuk bermain-main atau menghirup napas, maka tetap terhitung satu kali penyusuan (Al-Umm, 5/27). Sama saja menurut pendapat jumhur ulama, baik air susu itu dihisap langsung oleh si bayi dari kedua payudara ibu susunya atau telah diperas sehingga si bayi meminumnya dari gelas misalnya, sekalipun ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang membatasi hanya air susu yang dihisap langsung dari payudara dengan berpegang pada makna menyusu secara bahasa. Namun pendapat jumhur ulama lebih kuat karena yang penting air susu itu dapat menutupi rasa lapar dan mengisi usus, bagaimana pun cara si bayi meminum air susu tersebut. (Lihat Fathul Bari, 9/148, Al-Muhalla, 10/7)
Ragu tentang jumlah penyusuan
Apabila seseorang ragu tentang jumlah penyusuan, apakah telah sempurna lima kali penyusuan sehingga menjadi haram seperti yang haram karena hubungan nasab ataukah belum, maka kata Ibnu Qudamah t: “Tidaklah ditetapkan keharaman tersebut karena dikembalikan kepada hukum asal.5 Sementara  keraguan tidaklah dapat menghilangkan keyakinan sebagaimana bila seseorang ragu telah jatuh talak (cerai) atau tidak maka kembali pada hukum asal tidak ada talak.” (Al-Mughni, 7/537)
Susu hewan
Apabila seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang bukan mahram minum dari susu seekor kambing (yang sama), sapi ataupun unta maka tidaklah hal ini teranggap sebagai satu penyusuan, kata Al-Imam Asy-Syafi‘i t. Namun hal ini hanyalah seperti makanan dan minuman biasa, dan tidak terjalin hubungan  mahram antara kedua anak tersebut, karena yang demikian hanya berlaku untuk air susu manusia bukan air susu hewan. Allah I berfirman:
“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…”
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
(Al-Umm, 5/26)

1 Kecuali Abu Hanifah yang berpendapat dua tahun enam bulan, Zufar yang berpendapat tiga tahun dan Al-Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat dua tahun ditambah beberapa hari. (Syarah Shahih Muslim, 10/30)
2 Penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram dan menghalalkan khalwat adalah ketika anak yang disusui itu masih kecil sehingga air susu dapat menutupi rasa laparnya.
3 Yaitu hadits:
4  Insya Allah akan dijelaskan.
5 Hukum asalnya tidak ditetapkan keharaman seperti yang diharamkan dalam hubungan nasab, yakni tidak haram untuk menjalin pernikahan. Dan juga tidak halal apa yang halal karena hubungan nasab seperti tidak halal berkhalwat, dst


Ada sebuah doa yang biasa dibaca oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Isi doa ini jika kita renungkan dalam-dalam ternyata sangat mencakup berbagai permintaan yang sangat kita perlukan. Sebab semuanya sering mewarnai kehidupan sehari-hari manusia. Coba perhatikan:
رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي وَجَهْلِي وَإِسْرَافِي فِي أَمْرِي كُلِّهِ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي خَطَايَايَ وَعَمْدِي وَجَهْلِي وَهَزْلِي وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau biasa berdo’a dengan do’a sebagai berikut; “Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, dan perbuatanku yang berlebihan dalam urusanku, serta ampunilah kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kemalasanku, kesengajaanku, kebodohanku, gelak tawaku yang semua itu ada pada diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan dan dosa yang aku perbuat dengan terang-terangan, Engkaulah yang mengajukan dan Engkaulah yang mengakhirkan, serta Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”(HR Bukhari – Shahih)
Tema sentral di dalam doa ini adalah seorang hamba Allah subhaanahu wa ta’aala memohon ampunan-Nya. Setidaknya ada tigabelas poin yang diajukan hamba tersebut kepada Rabb-nya. Semuanya ia harapkan diampuni oleh Allah subhaanahu wa ta’aala:
Pertama, “Ya Allah, ampunilah kesalahanku”. Kesalahan dapat mencakup perintah Allah yang dilalaikannya atau larangan Allah yang dilanggarnya.
Kedua, “Ya Allah, ampunilah kebodohanku”. Manusia tidak luput dari kebodohan. Tidak ada manusia yang memiliki pengetahuan sempurna. Dan kebodohan seseorang seringkali menyebabkan tingkahlaku yang tidak terpuji. Sehingga ia perlu memohon ampunan Allah subhaanahu wa ta’aala atas kebodohan dirinya.
Ketiga, “Ya Allah, ampunilah perbuatanku yang berlebihan dalam urusanku”. Terkadang kita mengerjakan suatu perbuatan secara tidak adil atau tidak proporsional. Perbuatan berlebihan tersebut sangat mungkin menyakiti hati bahkan menzalimi orang lain. Maka kita berharap ampunan Allah atas perbuatan berlebihan di dalam berbagai urusan.
Keempat, “Ya Allah, ampunilah kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku”. Manusia sering mengerjakan kesalahan tanpa ia menyadarinya. Orang lain boleh jadi dengan mudah melihat kesalahannya, tetapi ia sendiri tidak menyadarinya. Maka untuk urusan seperti ini seorang mukmin memohon ampunan Allah Yang Maha Tahu segala sesuatunya. Seorang mukmin mengakui jika Allah subhaanahu wa ta’aala merupakan Dzat Yang Maha Tahu perkara yang ghaib  maupun nyata, maka iapun mengembalikan segenap dosa yang ia sendiri tidak ketahui kepada Allah subhaanahu wa ta’aala. Ia serahkan dosa jenis ini kepada Ke-Maha-Tahu-an Allah subhaanahu wa ta’aala. Sebab ia yakin bahwa Allah pasti jauh lebih mengetahui dosa yang dilakukan hamba-Nya daripada si hamba itu sendiri.
Kelima, “Ya Allah, ampunilah kesalahanku”. Manusia bisa terlibat di dalam banyak kesalahan. Maka ia memohon kembali ampunan Allah atas kesalahannya padahal sebelumnya ia telah mengajukannya kepada Allah subhaanahu wa ta’aala.
Keenam, “Ya Allah, ampunilah kemalasanku”. Kemalasan dapat menjadi musuh utama yang menyebabkan seseorang menunda bahkan melalaikan suatu kewajiban yang mestinya ia kerjakan. Pengakuannya di hadapan Allah bahwa dirinya terkadang dilanda kemalasan jelas mesti disertai dengan permohonan ampunan Allah atasnya.
Ketujuh, “Ya Allah, ampunilah kesengajaanku”. Harus diakui bahwa terkadang kita secara sengaja melakukan suatu kesalahan. Entah karena emosi, atau terpengaruh lingkungan atau berbagai alasan lainnya. Yang jelas, semua kesengajaan itu mesti kita istighfari, mesti kita mintakan ampunan Allah atasnya.
Kedelapan, “Ya Allah, ampunilah kebodohanku”. Subhaanallah, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat mengerti akan kelemahan kita yang satu ini. Manusia memang selalu kekurangan ilmu sehingga ia mustahil luput dari kebodohan. Sehingga permohonan ampunan Allah atas kebodohan diri perlu diajukan berulang-kali.
Kesembilan, “Ya Allah, ampunilah gelak tawaku yang semua itu ada pada diriku.” Apakah tertawa itu berdosa? Tentunya tidak. Tetapi bila dilakukan secara tidak proporsional ia akan mendatangkan masalah. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
فَلْيَضْحَكُوا قَلِيلا وَلْيَبْكُوا كَثِيرًا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS At-Taubah 82)
Sementara itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَاللهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا
“Demi Allah, andai kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian jarang  tertawa dan sering menangis.” (HR Tirmidzi  – Shahih)
Kesepuluh, “Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang telah berlalu”. Kita perlu berhati-hati terhadap dosa yang pernah kita lakukan di masa lalu. Sebab boleh jadi dosa tersebut belum sempat kita istighfari di waktu itu. Maka saat ini kita akui dan sesali di hadapan Allah subhaanahu wa ta’aala. Bahkan kita mohonkan ampunan Allah atasnya.
Kesebelas, “Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang mendatang”. Seorang mukmin sadar jika hidupnya bukan hanya terdiri atas masa lalu dan masa kini. Tetapi juga meliputi masa yang akan datang. Demikian pula dengan dosa yang dikerjakan. Ia tidak hanya terjadi di masa lalu dan masa kini semata. Tetapi tentunya sangat mungkin bisa terjadi di masa mendatang. Oleh karenanya dengan penuh kejujuran ia mengharapkan ampunan Allah atas dosa yang mendatang. Dan tentunya ini tidak boleh dilandasi niat buruk berrencana dengan sengaja berbuat dosa di masa mendatang.
Keduabelas, “Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang aku samarkan”. Seorang mukmin sangat khawatir dengan dosa yang ia lakukan sembunyi-sembunyi atau tersamar. Sebab ia teringat hadits sebagai berikut:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sungguh saya telah mengetahui bahwa ada suatu kaum dari ummatku yang datang pada hari Kiamat dengan membawa kebaikan sebesar gunung Tihamah yang putih, lantas Allah menjadikan kebaikan itu debu yang beterbangan.” Tsauban berkata; “Wahai Rasulullah, sebutkanlah ciri-ciri mereka kepada kami, dan jelaskanlah tentang mereka kepada kami, supaya kami tidak menjadi seperti mereka sementara kami tidak mengetahuinya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kalian dan dari golongan kalian, mereka shalat malam sebagaimana kalian mengerjakannya, tetapi mereka adalah kaum yang melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah jika mereka berkhulwah (menyendiri).” (HR Ibnu Majah – Shahih)
Ketigabelas, “Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang aku perbuat dengan terang-terangan”. Sedangkan terhadap dosa yang ia kerjakan secara tersamar saja ia sudah sangat khawatir, maka apalagi dosa yang dilakukan secara terbuka. Oleh karenanya ia sangat memohon ampunan Allah subhaanahu wa ta’aala atasnya.
Sungguh luar biasa, ketigabelas poin di atas jelas merupakan dosa dan kesalahan yang sangat sering kita lakukan. Betapa beruntungnya ummat Islam diajarkan oleh Nabi mereka suatu doa yang sungguh diperlukan.
Ya Allah, limpahkanlah sholawat dan salam kepada Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Amiin ya rabbal ‘aalamiin.

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page