Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermuamalah yang baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita.
Allah ta’ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.الممتحنة:8
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. 60:8)
Berkata Syeikh Abdurrahman As-Sa’dy:
لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, dari keluarga kalian dan yang lain selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.” (Tafsir As-Sa’dy hal 856-857)
Namun disana ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dalam bermuamalah dengan orang-orang kafir. Diantaranya kita tidak diperbolehkan mengorbankan agama untuk mencari ridha mereka.
Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily dalam sebagian ceramah beliau menyebutkan bahwa untuk menjaga keseimbangan supaya perbuatan baik kita tidak berujung kepada loyalitas kepada mereka maka setiap kita berbuat baik kepada mereka (orang kafir), harus senantiasa kita ingat bahwa mereka adalah orang-orang kafir, musuh-musuh Allah ta’ala, yang kalau suatu saat mereka menguasai kita mereka akan berusaha membinasakan kita (Kaset Al-Wala wal Bara, yang beliau sampaikan di masjid Quba, Al-Madinah)
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
potongan dari Sumber: https://konsultasisyariah.com/903-apa-hukum-melayat-orang-kafir.html
0 komentar:
Posting Komentar