Apa yang dimaksud
dengan fitnah lebih kejam dari pembunuhan?
Sebagian orang
ternyata salah memahami istilah Al-Qur’an “fitnah lebih kejam dari pembunuhan”.
Dinilai bahwa fitnah yang dimaksud dalam ayat adalah memfitnah orang,
mengisukan yang tidak benar.
Menurut kamus
bahasa Indonesia, fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan
kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama
baik, merugikan kehormatan orang. Sedangkan memfitnah adalah menjelekkan nama
orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dan sebagainya).
Ayat yang
membicarakan “fitnah lebih kejam dari pembunuhan” adalah,
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ
ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ
مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى
يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ
الْكَافِرِينَ
“Dan bunuhlah mereka di mana
saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir
kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar
bahayanya dari pembunuhan,
dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka
memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka
bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 191)
Coba kita lihat
makna fitnah dalam ayat apakah sama seperti yang dipahami oleh sebagian kita.
UIama tafsir
terkemuka, Imam Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud fitnah di sini
adalah perbuatan syirik. Sehingga dikatakan bahwa syirik lebih besar dosanya
dari pembunuhan.
Imam Ath-Thabari
juga menjelaskan bahwa asal makna dari fitnah adalah al-ibtila’ dan al-ikhtibar yaitu ujian atau cobaan.
Sehingga maksud ayat kata Ibnu Jarir Ath-Thabari,
وابتلاء المؤمن في دينه حتى يرجع
عنه فيصير مشركا بالله من بعد إسلامه، أشد عليه وأضر من أن يقتل مقيما على دينه
متمسكا عليه، محقا فيه
“Menguji seorang
mukmin dalam agamanya sampai ia berbuat syirik pada Allah setelah sebelumnya
berislam, itu lebih besar dosanya daripada memberikan bahaya dengan membunuhnya
sedangkan tetap terus berada dalam agamanya.”
Ada riwayat dari
Muhammad bin ‘Amr, telah menceritakan dari Abu ‘Ashim, telah menceritakan dari
‘Isa bin Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata mengenai ayat ‘fitnah lebih
parah dari pembunuhan’, “Membuat seorang mukmin kembali menyembah berhala
(murtad) lebih dahsyat bahayanya dibanding dengan membunuhnya.”
Qatadah juga
menyatakan, “Syirik lebih dahsyat dari pembunuhan.” Ar-Rabi’ dan Adh-Dhahak
mengungkapkan hal yang sama seperti Qatadah. Ibnu Zaid menyatakan bahwa yang
dimaksud fitnah dalam ayat adalah fitnah kekafiran (yaitu membuat orang kafir).
(Tafsir Ath-Thabari, 2: 252-253)
Sehingga yang
dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini adalah syirik. Dan membuat orang
terjerumus dalam kesyirikan lebih dahsyat dosanya dari membunuhnya. Baca: Bahaya Syirik (1) dan Bahaya Syirik (2)
Kita dapat
simpulkan pula bahwa kata fitnah dalam bahasa kita ternyata berbeda maksudnya
dengan kata fitnah dalam Al-Qur’an atau bahasa Arab yang maknanya lebih luas.
Moga kita semakin
diberi tambahan ilmu dalam memahami Al-Qur’an.
Referensi:
Jami’
Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423
H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
—
Rumaysho.Com, Channel Telegram
@RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam
0 komentar:
Posting Komentar