Masjid di dekat tempat tinggal saya berdampingan dengan kuburan,
hanya dibatasi oleh pagar masjid. Bagaimana hukumnya shalat di masjid ini, dan
bagaimana hukum kewajiban shalat berjemaah bagi saya?
Jawaban:
Jawaban:
Yang perlu kita ketahui, melakukan shalat di kuburan adalah
perbuatan terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْجَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
“Bumi–semua bagiannya–adalah tempat shalat, kecuali tempat
mandi dan perkuburan.” (HR. Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; Ibnu
majah, no. 745; dan lain-lain; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan shalat di kuburan itu
tidak sah. Demikian ini pendapat Ibnu Hazm serta pendapat yang dipilih oleh
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani (Lihat Ahkamul Janaiz,
hlm. 273, karya Syekh Al-Albani, terbitan Maktabah Al-Ma’arif)
Penulis kitab Aunul Ma’bud menjelaskan
bahwa kuburan adalah tempat dikuburnya mayat-mayat.
Adapun shalat pada masjid yang di halamannya terdapat kuburan,
berikut ini kami nukilkan jawabannya dari pendapat Syekh Al-Albani.
Syekh Al-Albani berkata, “Sesungguhnya, dibencinya (makruhnya)
shalat di kuburan adalah mencakup setiap tempat dari kuburan, baik kubur itu
berada di depan orang yang shalat atau di belakangnya, di sebelah kanannya atau
di sebelah kirinya, karena larangan tersebut berlaku mutlak (umum, tanpa
syarat, tanpa ketentuan). Termasuk perkara yang pasti dalam ilmu ushul (fikih)
bahwa sesuatu (kata) yang mutlak (muthlaq, ed.) itu tetap berlaku mutlak
sampai ada perincian yang menentukannya (muqayyad, ed.). Padahal, di
sini, tidak ada sesuatu pun dari hal itu. Uraian yang kami nyatakan ini telah
dikatakan dengan jelas oleh sebagian ulama Hanafiyah dan selain mereka.”
(Kitab Ahkamul Janaiz, hlm. 274, karya Syekh Al-Albani, terbitan
Maktabah Al-Ma’arif)
Menurut kami, untuk mengatasi masalah tersebut, sebaiknya, kuburan
itu dipindahkan ke kuburan umum.
Adapun jika masjid yang berdampingan dengan kuburan itu telah
dibatasi oleh pagar masjid maka ini berarti masjid itu tidak lagi berada pada
lokasi kuburan, dan sudah ada batasnya, yaitu pagar masjid itu. Mudah-mudahan,
kondisi semacam ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426
H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar